Pelajarilah Ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khasyah, Menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian.

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rosul dan taatilah pemimpin (penguasa) diantara kalian, apabila kalian berselisih pendapat tentang segala sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Qur'an) dan Ar Rosul (As Sunnah)
(Al Qur'an Surat An Nisa ayat 59)

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shollalahu 'alaihi wassalam bersabda: “Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172).

"Al-'irbadh bin syariah rodiyallahu'anhu berkata "suatu hari setelah sholat subuh, rosulullah shollalahu 'alaihi wassalam menasehati dengan satu nasehat yang begitu mendalam, hingga air mata kamipun mngalir dan hati-hati kamipun bergetar, kemudian berkatalah seseorang: "sungguh ini adalah nasehat orang yang mau berpisah, lalu apa yang akan engkau pesankan kepada kami wahai rosulullah shollalahu 'alaihi wassalam? " beliaupun bersabda "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata'ala, untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyi (ethopia), karena sesungguhnya siapa diantara kalian yang nantinya masih hidup, dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khulafa rasyidin (para sahabat) yang terbimbing dan mendapat petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian (pegang erat-erat jangan sampai lepas), dan berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini (bid'ah), karena setiap bid'ah adalah kesesatan."
(HR. At - Tirmidzi no.2816 dan yang selainnya)

Sunday, September 30, 2007

Seputar Zakat Fitrah dan Hari Raya ‘Iedul Fitri

Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

Zakat Fitrah
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah pada sepuluh hari pertama pada bulan Ramadhan?
Beliau rahimahullah menjawab: Kata zakat fitrah berasal dari kata al-fithr (berbuka), karena dari al-fithr inilah sebab dinamakan zakat fitrah. Apabila berbuka dari Ramadhan merupakan sebab dari penamaan ini, maka zakat ini terkait dengannya dan tidak boleh mendahuluinya (dari berbuka-masuk Syawal-red). Oleh sebab itu, waktu yang paling utama dalam mengeluarkannya adalah pada hari ‘Ied sebelum shalat (‘Ied). Akan tetapi diperbolehkan untuk mendahului (dalam mengeluarkannya) sehari atau dua hari sebelum ‘Ied agar memberi keleluasaan bagi yang memberi dan yang mengambil. Sedangkan zakat yang dilakukan sebelum hari-hari tersebut, menurut pendapat yang kuat di kalangan para ulama adalah tidak boleh. Berkaitan dengan waktu penunaian zakat fitrah, ada dua bagian waktu:
1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sehari atau dua hari sebelum ‘Ied
2. Waktu yang utama, yaitu pada hari ‘Ied sebelum shalat
Adapun mengakhirkannya hingga usai melaksanakan shalat, maka hal ini haram (terlarang) dan tidak sah sebagai zakat fitrah. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma:
وَمَنْ أَدَّاهاَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكاَةٌ مَقْبُوْلَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهاَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقاَتِ
“Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka itu termasuk dari shadaqah.”
Kecuali apabila orang tersebut tidak mengetahui (kapan) hari ‘Ied. Misalnya dia berada di padang pasir dan tidak mengetahuinya kecuali dalam keadaan terlambat atau yang semisalnya. Maka tidak mengapa baginya untuk menunaikannya setelah shalat ‘Ied, dan itu mencukupi sebagai zakat fitrah.1
Beliau rahimahullah ditanya: Kapankah waktu mengeluarkan zakat fitrah? Berapa ukurannya? Bolehkah menambah takarannya?
Beliau rahimahullah menjawab: Zakat fitrah adalah makanan yang dikeluarkan oleh seseorang di akhir bulan Ramadhan, dan ukurannya adalah sebanyak satu sha’2. Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau gandum.” Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan shadaqatul fithr sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Maka zakat fitrah itu berupa makanan pokok masyarakat sekitar. Pada masa sekarang yakni kurma, gandum, dan beras. Apabila kita tinggal di tengah masyarakat yang memakan jagung, maka kita mengeluarkan jagung atau kismis atau aqith (susu yang dikeringkan). Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu 'anhu: “Dahulu kami mengeluarkan zakat pada masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam (seukuran) satu sha’ dari makanan, dan makanan pokok kami adalah kurma, gandum, kismis, dan aqith.”
Waktu mengeluarkannya adalah pada pagi hari ‘Ied sebelum shalat, berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu 'anhuma: “Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat ditunaikan sebelum kaum muslimin keluar untuk shalat,” dan hadits ini marfu’. Dan dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka itu zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka hal itu (hanyalah) shadaqah.”
Dibolehkan untuk mengawalkan sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, dan tidak boleh lebih cepat dari itu. Karena zakat ini dinamakan zakat fitrah, disandarkan kepada al-fithr (berbuka, masuk Syawal, red). Seandainya kita katakan boleh mengeluarkannya ketika masuk bulan (Ramadhan), maka namanya zakat shiyam. Oleh karena itu, zakat fithr dibatasi pada hari ‘Ied sebelum shalat, dan diringankan (dimudahkan) dalam mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied.
Adapun menambah takarannya lebih dari satu sha’ dengan tujuan untuk ibadah, maka termasuk bid’ah. Namun apabila untuk alasan shadaqah dan bukan zakat, maka boleh dan tidak berdosa. Dan lebih utama untuk membatasi sesuai dengan yang ditentukan oleh syariat. Dan barangsiapa yang hendak bershadaqah, hendaknya secara terpisah dari zakat fitrah.
Banyak kaum muslimin yang berkata: Berat bagiku untuk menakar dan aku tidak memiliki takaran. Maka aku mengeluarkan takaran yang aku yakini seukuran yang diwajibkan atau lebih dan aku berhati-hati dengan hal ini.
Maka yang demikian ini dibolehkan.
(Diambil dari kitab Majmu’ Fatawa li Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, juz 18 bab Zakatul Fithr)

Hari Raya ‘Iedul Fitri
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan pada hari ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha serta malam 27 Rajab, Nishfu (pertengahan) Sya’ban, dan hari ‘Asyura?
Beliau rahimahullah menjawab: Tidak mengapa menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan pada hari-hari ‘Ied seperti ‘Iedul Fitri atau ‘Iedul Adha selama dalam batas-batas syar’i. Di antaranya seseorang makan dan minum atau yang semisalnya. Telah tsabit (pasti) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu hadits beliau:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشَرْبٍ، وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala“, yaitu dalam tiga hari setelah ‘Iedul Adha yang barakah. Demikian pula pada hari ‘Ied, kaum muslimin menyembelih dan memakan qurban mereka serta menikmati nikmat Allah atas mereka. Dan juga pada hari ‘Iedul Fitri, tidak mengapa menampakkan kegembiraan dan kebahagiaan selama tidak melampaui batasan syar’i.
Sedangkan menampakkan kegembiraan pada malam 27 Rajab atau Nishfu Sya’ban atau di hari ‘Asyura, maka hal tersebut tidak ada asalnya dan dilarang (merayakannya). Dan apabila diundang untuk merayakannya, hendaknya tidak menghadirinya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثاَتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ
“Hati-hatilah kalian terhadap perkara baru (yang diada-adakan), karena sesungguhnya setiap bid’ah itu sesat, dan setiap kesesatan tempatnya di an-naar.” Adapun malam 27 Rajab, orang-orang mengatakannya sebagai malam Mi’raj, yaitu malam di-mi’raj-kannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Allah. Padahal hal ini tidak tsabit (tidak benar) dari sisi sejarah. Dan segala sesuatu yang tidak tsabit maka batil, dan setiap yang dibangun di atas kebatilan maka batil (juga).
Seandainya pun benar bahwa malam Mi’raj pada tanggal 27 Rajab, maka kita dilarang untuk mengadakan sesuatu yang baru berupa syi’ar-syi’ar ‘Ied ataupun sesuatu dari perkara ibadah, karena hal itu tidak tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula dari shahabatnya. Apabila tidak tsabit dari orang yang di-mi’raj-kan (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan juga tidak tsabit dari shahabatnya, yang mereka lebih utama dalam hal ini dan paling bersemangat terhadap Sunnah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dan syariatnya, maka bagaimana mungkin kita boleh mengada-adakan sesuatu yang tidak ada di masa Nabi r, dalam memuliakan hari-hari tersebut dan tidak pula dalam menghidupkannya? Dan sesungguhnya sebagian tabi’in menghidupkannya dengan shalat dan dzikir, bukan dengan makan dan bergembira serta menampakkan syiar-syiar ied.
Adapun hari ‘Asyura, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari itu, maka beliau menjawab:
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْماَضِيَةَ
“Menghapuskan dosa (kecil) setahun yang lalu,” yakni setahun sebelum hari itu. Dan tidak ada syi’ar-syi’ar ‘Ied sedikit pun pada hari tersebut. Sebagaimana halnya pada hari tersebut tidak ada syi’ar-syi’ar ‘Ied, maka tidak ada pula syi’ar-syi’ar kesedihan pula sedikit pun. Menampakkan kegembiraan atau kesedihan pada hari tersebut merupakan perbuatan yang menyelisihi As Sunnah. Dan tidak diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (mengenai amalan) pada hari itu kecuali puasa, sedangkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya, untuk menyelisihi Yahudi yang berpuasa pada hari itu saja.
(Diambil dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juz 16 bab Shalatul ‘Iedain).

1 Begitu pula seandainya berita ‘Ied datang tiba-tiba dan tidak memungkinkan baginya untuk menyerahkannya kepada yang berhak sebelum shalat ‘Ied, atau karena udzur lainnya. Dan ini dinamakan mengqadha karena udzur. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’ karya Ibnu ‘Utsaimin, 6/174-175, ed)
2 Yaitu sha’ Nabawi. Adapun ukurannya, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan, berdasarkan ukuran mudd yang dietmukandi reruntuhan di Unaizah, yang terbuat dari tembaga dan tertulis padanya: Milik Fulan, dari Fulan,... sampai kepada Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu (shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam), adalah senilai 2,040 kg gandum yang bagus (lihat Asy-Syarhul Mumti’ karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 6/76). Jika dinilaikan dengan beras maka sekitar 2,250 kg.
Ada juga yang menyatakan bahwa 1 sha’ Nabawi ukurannya sekitar 3 kg, sebagaimana fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz (Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 17/1406-1407H), dan juga Asy-Syaikh Alu Bassam dalam Taudhihul Ahkam (3/74) menyatakan bahwa 1 sha’ Nabawi ukurannya 3000 gr (3 kg) bila diukur dengan hinthah (sejenis gandum).Sehingga kebiasaan kaum muslimin di Indonesia yang menunaikan zakat fitrah dengan ukuran 2,5 kg beras insya Allah sudah mencukupi. (ed)

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=188
Read More..

Shalat Tarwih di Belakang Imam yang Melebihi 11 Rakaat

Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

Tanya : Jika ada seorang shalat tarawih di belakang imam yang melebihi 11 rakaat, haruskah ia mengikuti shalatnya imam ataukah ia berpaling dari imam setelah ia menyempurnakan 11 rakaat di belakangnya ??


Jawab : Sunnahnya dia tetap mengikuti imam walaupun lebih dari 11 rakaat. Karena jika dia berpaling sebelum selesainya imam dari shalatnya, dia tak mendapatkan pahala qiyamul lailnya. Dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

من قا م مع الإ مام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

"Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai dari shalatnya maka ditulis untuknya pahala shalat lailnya" (HR. Abu Dawud No. 1375, Tirmidzi No. 706 dan dishahihkan oleh AsySyaikh Albani)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian dalam rangka mendorong kita untuk menjaga agar kita tetap shalat dibelakangnya hingga imam itu selesai. Dan juga para shahabat, mereka mengikuti imam. Mereka pada shalat yang di situ imam menambah rakaat dari yang disyariatkan, sebagaimana ang terjadi bersama Amirul Mukminin Ustsman bin Affan, ketika beliau menyempurnakan shalat empat rakaat. Dimana pada waktu haji bersama Nabi, kemudian Abu Bakr, ‘Umar, dan Utsman bin Affan pada awal pemerintahannya sampai bertahan delapan tahun, mereka shalat dua rakaat. Kemudian setelah itu mereka tetap mengikuti beliau shalat dibelakangnya shalat empat rakaat. Jika demikian petunjuk para shahabat, yang mana mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat dalam mengikuti imam, maka bagaimana keadaan sebagian manusia yang mana mereka ketika melihat imam shalat melebihi rakaat yang ditentukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu mereka berpaling di tengah-tengah shalat, sebagaimana yang kita saksikan di Masjidil Haram mereka pergi meninggalkan imam dengan alasan bahwa yang disyariatkan adalah 11 rakaat. (af)

Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.

http://almakassari.com/?p=178
Read More..

Thursday, September 27, 2007

Hukum Seputar Malam Lailatul Qodar

Penulis: Fadlilatu Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah-

Soal 1: Malam Lailatul Qodar itu jatuh pada hari ke berapa?

Jawab: Di dalam Al-Qur’an tidak diterangkan pada malam ke berapa malam Lailatul Qodar itu jatuh, tetapi di dalam hadits diterangkan bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 hari awal di bulan Ramadhan menginginkan malam Lailatul Qodar, kemudian beliau beri’tikaf pada 10 hari pertengahannya dan mengatakan (yang artinya): “Sesungguhnya malam Lailatul Qodar itu jatuh pada 10 hari akhir di bulan Ramadhan”. Beliau melihatnya dan beliau sujud di waktu shubuh di tempat yang berair bercampur tanah, kemudian pada malam ke-21 di saat beliau i’tikaf, turunlah hujan maka mengalirlah air hujan tersebut pada atap masjid karena masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam terbuat dari anjang-anjang. Beliau menjalankan sholat subuh bersama para sahabatnya kemudian beliau sujud. Anas bin Malik berkata: ‘Aku melihat bekas air dan tanah dikeningnya, maka beliau sujud ditempat yang berair bercampur tanah.” (HR. Bukhori no.669 dan 2016, Muslim no.1167, dan 216 dari shohabat Abu Sa’id Al-Khudri).


Hadits di atas menunjukkan bahwa malam Lailatul-Qodar pada saat itu jatuh pada malam yang ke-21. Sedangkan para sahabat Rosululloh melihat dalam mimpi mereka bahwa malam Lailatul-Qodar jatuh pada malam ke 27. (HR. Bukhori no.2015, Muslim no.1165 dari shohabat Abdulloh bin ‘Umar ).

ang shohih dari perbedaan para ulama tentang jatuhnya malam Lailatul-Qodar pada 10 hari terakhir adalah berpindah-pindah pada setiap tahunnya, terkadang pada tahun ini jatuh pada malam yang ke 21, kemudian pada tahun berikutnya jatuh pada malam yang ke 29, 25 atau 24.

dapun hikmah berpindah-pindahnya malam Lailatul-Qodar supaya orang-orang yang malas menjalankan ibadah, mereka bersemangat untuk menjalankan ibadah pada 10 hari terakhir di bulan Romadlon. Hikmah yang lainnya juga yaitu agar menambah amal shalih seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah. (Syaikh Utsaimin)

Soal 2 : Apa alamat/tanda malam Lailatul-Qodar?

Jawab: Lailatul-Qodar mempunyai beberapa alamat/tanda, baik secara langsung (yaitu pada malamnya) maupun setelah terjadi (yaitu pada pagi harinya).

Adapun alamat secara langsung (yaitu pada malamnya) di antaranya:

  1. Sinar cahaya sangat kuat pada malam Lailatul-Qodar dibandingkan dengan malam-malam yang lainnya. Tanda ini pada zaman sekarang hanya bisa dirasakan oleh mereka yang tinggal ditempat yang jauh dari sinar listrik atau sejenisnya.

  2. Bertambah kuatnya cahaya pada malam itu.
  3. Thuma’ninah. Yaitu ketenangan dan kelapangan hati yang dirasakan oleh orang-orang yang beriman lebih kuat dari malam-malam yang yang lainnya.

  4. Angin dalam keadaan tenang pada malam Lailatul-Qodar, tidak berhembus kencang (tidak ada badai) dan tidak ada guntur. Hal ini berdasarkan hadits dari shohabat Jabir bin Abdillah sesungguhnya Rosululloh bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Aku melihat Lailatul-Qodar kemudian dilupakannya, Lailatul-Qodar turun pada 10 akhir (bulan Romadlon) yaitu malam yang terang, tidak dingin dan tidak panas serta tidak turun hujan”. (HR. Ibnu Khuzaimah no.2190 dan Ibnu Hibban no.3688 dan dishohihkan oleh keduanya).

Kemudian hadits dari shohabat ‘Ubadah bin Shomit sesungguhnya Rosululloh bersabda (yang artinya) “Sesungguhnya alamat Lailatul-Qodar adalah malam yang cerah dan terang seakan-akan nampak didalamnya bulan bersinar terang, tetap dan tenang, tidak dingin dan tidak panas. Haram bagi bintang-bintang melempar pada malam itu sampai waktu subuh. Sesungguhnya termasuk dari tandanya adalah matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan tegak lurus, tidak tersebar sinarnya seperti bulan pada malam purnama, haram bagi syaithon keluar bersamanya (terbitnya matahari) pada hari itu”. (HR. Ahmad 5/324, Al-Haitsamy 3/175 dia berkata : perawinya tsiqoh)

5. Terkadang Alloh memperlihatkan malam Lailatul-Qodar kepada seseorang dalam mimpinya. Sebagaimana hal ini terjadi pada diri para shahabat Rosululloh .
6. Kenikmatan beribadah dirasakan oleh seseorang pada malam Lailatul-Qodar lebih tinggi dari malam-malam yang lainnya.

Adapun alamat setelah terjadi (yaitu pada pagi harinya) di antaranya: Matahari terbit pada pagi harinya dalam keadaan tidak tersebar sinarnya dan tidak menyilaukan, berbeda dengan hari-hari biasanya. Hal ini berdasarkan hadits dari shohabat Ubay bin Ka’ab yang mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh mengkabarkan kepada kami: “Sesungguhnya Matahari terbit pada hari itu dalam keaadaan tidak tersebar sinarnya”. (HR. Muslim no.762, 2/828)

Adapun alamat yang menyebutkan bahwa tidak ada atau sedikit gonggongan anjing pada malam Lailatul-Qodar adalah tidak benar, karena terkadang dijumpai pada 10 malam terakhir di bulan Romadlon anjing dalam keadaan menyalak/menggonggong. (Syaikh Utsaimin)

(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Fataawa Lajnah ad Da’imah, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Fataawa wa Rasaail Ibnu Utsaimin, dan Majmu’Fataawa Syaikh Shalih Fauzan)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 18 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

[Kopas darussalaf.org]


Read More..

Taubatnya Pembunuh 100 Nyawa Manusia

Oleh: Al-Ustadz Muhammad Ali Ishmah

عن أبي سعيدٍ الخدريِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كَانَ فِيْمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ اْلأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ فَأَتَاهُ، فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِيْنَ نَفْسًا فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لاَ، فَقَتَلَهُ فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ اْلأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُوْلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ اِنْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُوْنَ اللهَ تَعَالَى فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلاَ تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أَرْضُ سُوْءٍ. فَانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيْقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ، فَاخْتَصَمَتْ فِيْهِ مَلآئِكَةُ الرَّحْمَةِ وَمَلآئِكَةُ الْعَذَابِ. فَقَالَتْ مَلآئِكَةُ الرَّحْمَةِ: جَاءَ تَائِبًا مُقْبِلاً بِقَلْبِهِ إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَقَالَتْ مَلآئِكَةُ الْعَذَابِ: إِنَّهُ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ فِي صُوْرَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوْهُ بَيْنَهُمْ فَقَالَ: قِيْسُوْا مَا بَيْنَ اْلأَرْضَيْنِ فَإِلَى أَيَّتِهِمَا كَانَ أَدْنَى فَهُوَ لَهُ. فَقَاسُوْا فَوَجَدُوْهُ أَدْنَى إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِى أَرَادَ، فَقَبَضَتْهُ مَلآئِكَةُ الرَّحْمَةِ. ﴿متفق عليه﴾

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Dulu sebelum kalian ada seorang laki-laki yang membunuh sembilan puluh sembilan orang, hingga ia bertanya tentang orang yang alim di kalangan penduduk bumi. Mereka menunjuk kepada seorang rahib (ahli ibadah), kemudian orang tersebut mendatanginya dan berkata bahwa ia telah membunuh sembilan puluh sembilan orang. Apakah masih ada kesempatan baginya untuk bertaubat? Rahib tadi berkata: “Tidak.” Orang itu malah membunuhnya, sehingga genap menjadi seratus orang. Kemudian ia bertanya tentang penduduk bumi yang paling alim. Maka ditunjukkan kepadanya seorang alim. Ia berkata kepadanya bahwa ia telah membunuh seratus orang. Apakah masih ada kesempatan baginya untuk bertaubat? Orang alim tersebut menjawab: “Ya! Dan siapa yang bisa menghalangi antaramu dengan taubat. Pergilah ke negeri ini dan itu, karena di sana ada orang-orang yang beribadah kepada Allah Ta’ala. Beribadahlah bersama mereka, dan jangan kembali ke negerimu karena negerimu adalah negeri yang jelek.” Kemudian orang itu pergi tapi di tengah-tengah perjalanan ia meninggal. Sehingga malaikat rahmat dan malaikat adzab saling berselisih tentangnya. Malaikat rahmat berkata: “Dia datang dalam keadaan bertaubat, menghadap Allah.” Malaikat adzab berkata: “Dia belum beramal shalih sama sekali.” Kemudian datanglah kepada kedua malaikat itu seorang malaikat dalam wujud manusia. Mereka (kedua malaikat itu) menjadikannya sebagai pemutus urusan mereka. Malaikat itu berkata: “Ukurlah antara dua negeri tersebut. Mana yang lebih dekat (jaraknya dengan kedua negeri itu) maka itulah lebih berhak.” Mereka kemudian mengukurnya. Ternyata mereka dapati bahwa ia (orang yang mati itu) lebih dekat ke negeri yang baik. Maka malaikat rahmat mengambilnya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)



Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh:

1. Imam Bukhari dalam Fathul Bari, Kitabul Anbiya’, bab Maa dzukira ‘an Bani Israil 6/373.

2. Imam Muslim dalam Syarah Imam Nawawi, Kitabut Taubah, bab Qabulu qatil walau katsura qatluhu, juz 17 hal. 82, dan ini dengan lafadz Muslim.

3. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitabul Diyat (21) Hadits ke 2622, bab Lil qatilil mukmin taubah?

4. Imam Ahmad dalam Musnad-nya 3/20, 42.

Syarah Hadits

Dari hadits ini, kita dapat memetik beberapa pelajaran, yaitu:

Pertama: Hadits ini menerangkan tentang kisah-kisah umat yang terdahulu dari kalangan Bani Israil. Menanggapi kisah-kisah ini, ada tiga hukum untuk menyikapinya:

(a) Syariat telah datang untuk membenarkannya. Maka jika ini terjadi, khabar-khabar ini harus kita benarkan dan kita yakini.

(b) Syariat datang untuk mendustakannya. Contohnya: keyakinan orang Nashrani bahwa Allah adalah Al-Masih Putera Maryam, atau keyakinan orang Yahudi bahwa ‘Uzair adalah anak Allah, dll.

(c) Syariat tidak menerangkan kedustaannya dan kebenarannya. Sedangkan riwayat di atas adalah riwayat yang dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Hadits ini menerangkan tentang kapan waktunya seseorang untuk bertaubat.

Seseorang ingin bertaubat apabila ia telah merasa sakit karena dosa yang ia lakukan di dalam hatinya. Hal ini karena seringkali orang tahu bahwa yang ia lakukan adalah perbuatan dosa, akan tetapi ia belum merasakan takut kepada Allah dari akibat dosa yang telah ia lakukan. Akan tetapi apabila iman seseorang itu naik atau bertambah, maka ia akan merasakan penyesalan akan dosa yang ia lakukan. Contohnya adalah orang yang telah membunuh sembilan puluh sembilan orang ini. Ketika di hatinya mulai dihinggapi perasaan bersalah, segera ia ingin bertaubat yang diwujudkannya dengan bertanya kepada orang-orang tentang taubat.

Ketiga: Hadits ini menunjukkan bahaya orang yang berbicara dan beramal tentang agama tanpa ilmu. Dan ini sesuai dengan aqidah dan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu al-ilmu qabla al-qaul wal amal (ilmu itu sebelum perkataan dan amalan). Kaidah ini diambil dari firman Allah:

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ﴿محمد: ١٩﴾

“Ketahuilah, tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi kaum mukminin serta mukminat.” (Muhammad: 19)

Dalam sebuah riwayat dari Sufyan bin Uyainah bahwa ia ditanya tentang keutamaan ilmu, maka ia menjawab: “Apakah engkau tidak mendengar firman Allah yang berbunyi (kemudian beliau membaca ayat ini, Al-Hadid: 20, At-Taghabun: 14 dan Al-Anfal: 41). Setelah itu, beliau berkata lagi: “Kemudian barulah Allah menyuruh beramal setelah itu.” (Jami’ul Ahkamil Qur`an jilid 8, Tafsir Surat Muhammad ayat 19 oleh Imam Al-Qurthubi). Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata dalam kitabnya Al-Ushul Ats-Tsalatsah: “Ketahuilah -semoga Allah merahmatimu- sesungguhnya Allah mewajibkan atas kita untuk mempelajari empat perkara: yang pertama, ilmu… dst” Demikian juga dengan Imam Bukhari rahimahullah, sebagaimana yang dikutip dalam kitab di atas. Beliau berkata yang demikian dalam Shahih-nya, Bab al-ilmu qabla al-qaul wal amal. Dengan dalil firman Allah Ta’ala (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai (perintah) dengan ilmu sebelum perkataan dan perbuatan. Jelas diterangkan dalam ayat di atas bahwa sebelum kita berkata, kita harus tahu terlebih dahulu tentang apa yang akan kita katakan. Demikian juga sebelum kita beramal, kita harus tahu terlebih dahulu tentang apa yang akan kita amalkan. Sebagai contoh, ayat di atas menerangkan bahwa sebelum kita mohon ampun kepada Allah, kita harus tahu bahwa Allah itu Maha Pengampun. Setiap orang akan mohon ampun kepada Allah karena tahu bahwa Allah adalah Maha Pengampun.

Apabila kita melihat syariat, banyak sekali amalan yang harus dilakukan dengan ilmu. Contohnya, shalat jenazah. Orang yang hendak melaksanakan shalat jenazah harus mengetahui lebih dahulu tata caranya. Sebab, apabila tidak maka ia akan menyamakan cara shalat jenazah dengan shalat-shalat biasa yang kita lakukan. Kasus seperti ini pernah terjadi dan kami dengar langsung dari saksinya. Diceritakan bahwa ketika sedang melaksanakan shalat jenazah, imam dan makmumnya melakukan ruku’ dan sujud, sebagaimana shalat biasa. Yang demikian ini adalah bukti betapa pentingnya ilmu sebelum berbicara dan beramal.

Selain dalil tentang wajibnya berilmu sebelum berkata dan beramal, ada juga dalil tentang larangan berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Yaitu firman Allah:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ ﴿الأعراف: ٣٣﴾

“Katakanlah: Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) mengatakan terhadap Allah apa-apa yang kamu tidak ketahui.” (Al-A’raf: 33)

Dalam ayat di atas, Allah membagi perkara-perkara yang haram dalam empat tingkatan, yaitu: yang paling ringan adalah perbuatan keji. Kemudian yang lebih keras lagi keharamannya adalah berbuat maksiat dan kedhaliman (aniaya). Yang ketiga setelah itu adalah perbuatan syirik. Dan yang paling tinggi tingkat keharamannya adalah berbicara tentang Allah tanpa ilmu. Berbicara tentang Allah tanpa ilmu ini bersifat umum, apakah itu bersangkut paut dengan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya ataupun syariat-Nya. (Aqidah Wasithiyah, hal. 56)

Kembali pada hadits di atas, kita melihat pendeta (rahib) itu menghukumi perbuatan orang tadi tanpa ilmu. Pendeta itu berbicara hanya dengan “perasaan”nya saja, bukan berdasarkan ilmu, karena jika ia berilmu tentu ia tahu bahwa Allah itu Maha Penerima Taubat. Orang yang tidak mengetahui, atau orang yang sedang menuntut ilmu haruslah terbiasa dengan berkata: “Saya tidak tahu.” Karena sikap ini adalah yang paling selamat apabila kita tidak mengetahui sesuatu, bukannya mencari-cari dengan perasaan dan akal pikiran kita sendiri. Telah dicontohkan bagaimana para Salafus Shalih “saling menolak” memberi fatwa dan melempar pada yang lain hingga si penanya kembali pada orang yang pertama. Cobalah dengar apa yang dikatakan oleh Abdur Rahman bin Abi Laila (seorang tabi’in), dia berkata:

“Aku mendapati dalam masjid ini seratus duapuluh orang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah seseorang ditanya tentang suatu hadits atau suatu fatwa kecuali ia sangat ingin kalau temannya yang menjawabnya. Kemudian masa terus berlalu sampai pada suatu kaum yang mengaku-aku bahwa dirinya memiliki ilmu. Mereka berlomba-lomba untuk menjawab bila ada orang yang bertanya tentang sesuatu yang seandainya pertanyaan tersebut ditanyakan pada amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu anhu tentulah beliau mengumpulkan para ahli Badr dan bermusyawarah dengan mereka.” (Mukhtashar Minhajul Qasidin, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi).

Lantas bagaimana dengan keadaan sekarang ini, di mana kita jumpai banyak orang mengaku dirinya ulama, mengaku dirinya fuqaha’ (ahli fiqih) hanya dengan mempelajari beberapa kitab fiqih saja, atau bahkan mengaku sebagai mujtahid mutlak.

Kita lihat kenyataan sekarang ini, seorang ulama yang faqih dikatakan sebagai ulama bodoh, tolol dan tidak mengerti waqi’ (realitas), sedangkan di sisi lain orang yang menghujat sunnah seperti Dr. Yusuf Qardhawi (dan Muhammad Ghazali) dikatakan ulama!

Kembali pada hadits di atas, pendeta yang berbicara tanpa ilmu itu akhirnya dibunuh oleh orang tadi dan di akhirat ia akan mendapat siksa atas perbuatannya.

Keempat: Keutamaan seorang alim walaupun lebih sedikit amalnya dari seorang ‘abid (ahli ibadah) yang banyak ibadahnya.

Berbicara tentang masalah ini, marilah kita simak cerita yang dibawakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya At-Tahmid:

“Al-Umari -seorang ahli ibadah- menulis surat kepada Imam Malik rahimahullah yang di dalamnya menceritakan tentang dirinya yang menyendiri dan bekerja, serta tidak mau mengikuti atau berkumpul bersama beliau (Imam Malik) untuk menuntut ilmu. Menanggapi surat ini Imam Malik membalasnya dengan mengatakan: ‘Sesungguhnya Allah membagi amalan-amalan sebagaimana rizqi. Kadang-kadang ada yang dibukakan baginya dalam shalat dan dalam puasa. Ada yang dalam sedekah dan tidak dibukakan dalam puasa. Dan ada pula yang dalam jihad dan tidak dalam shalat. Adapun mempelajari ilmu dan menyebarkannya merupakan sebaik-baik amalan kebaikan. Dan aku ridha dengan apa yang telah dibukakan Allah bagiku. Aku berharap agar kita berada di atas kebaikan. Dan wajib bagi kita untuk ridha dengan apa yang diberikan kepadanya. Wassalam.”

Keutamaan seorang yang alim (ulama) dapat dilihat pula dari dalil-dalil berikut ini:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لاَ يَعْلَمُونَ ﴿الزمر: ٩﴾

“Katakanlah: apakah sama orang-orang yang mengetahui (berilmu) dengan orang yang tidak mengetahui?” (Az-Zumar: 9)

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ﴿فاطر: ٢٨﴾

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah dari para hamba-Nya adalah para ulama.” (Fathir: 28)

Dan masih banyak lagi ayat-ayat dalam Al-Qur`an yang senada yang tidak mungkin kami cantumkan semuanya di dalam tulisan ini.

Di samping dalil-dalil dari Al-Qur’an terdapat pula dalil-dalil dari Al-Hadits seperti berikut ini:

عَنْ أَبي أمامةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: ذَكَرَ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاَنِ، أَحَدُهُمَا عَابِدٌ وَاْلآخَرُ عَالِمٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِي عَلَى أَدْنَاكُمْ)) ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ حَتَّى النَّمْلَةِ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحَوْتِ لَيُصَلُّوْنَ عَلَى مُعَلِّمِي النَّاسِ الْخَيْرَ)) ﴿رواه الترمذي (٥/٢٩٨٥) والدارمي (١/٨٨) وصححه الألباني في المشكاة ١/٧٥﴾

“Dari Abu Umamah radhiallahu anhu, ia berkata: Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dua orang: seorang ahli ibadah dan orang alim. Lantas beliau bersabda: ‘Keutamaan seorang yang alim dengan seorang yang ahli ibadah adalah seperti keutamaanku (Rasulullah) dengan yang paling rendah di antara kalian (para shahabat).’ Kemudian beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah dan para malaikatnya dan penghuni langit dan bumi sampai semut dalam sarangnya serta ikan pun ikut mendoakan para pengajar kebaikan kepada manusia.” [HR. Tirmidzi (5/2985), Darimi (1/88), dan dishahihkan oleh Albani dalam Al-Misykah (1/75)]

فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ اْلأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ اْلأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَّثُوْا الْعِلْمَ، فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ ﴿رواه الترمذي (٢٨٦٦) وابن ماجه ١/٨٠ وأبو داود ٢/٢١٧ وحسنه الألباني في المشكاة ١/٧٤، انظر صحيح ابن حبان ١/٤٦﴾

“Keutamaan orang alim dari seorang yang ‘abid adalah seperti keutamaan bulan pada malam bulan purnama dari seluruh bintang. Sesungguhnya ulama itu adalah pewaris para Nabi. Dan para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka hanya mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya (mewarisinya) maka berarti ia telah mengambil dengan bagian yang besar.” [HR. Tirmidzi (2966), Ibnu Majah (1/80), Abu Dawud (2/217), dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah (1/74). Lihat Shahih Ibnu Hibban (1/46)]

عن سهلِ بنِ سعدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِعليٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ حُمُرُ النَّعَمِ ﴿رواه البخاري ٥/٢٣ ومسلم ٢/١٢٢ وأحمد ٥/٢٣٨،٣٣٣﴾

“Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radhiallahu anhu: Sungguh jika Allah memberi hidayah kepada satu orang melaluimu maka itu lebih baik bagimu daripada kamu memiliki unta-unta merah.” [HR. Bukhari (5/23), Muslim 1/122, Ahmad 5/238,333]

Hasan Al-Bashri berkata: “Kalaulah tidak karena para ulama tentu manusia menjadi seperti hewan.”

Muadz bin Jabal radhiallahu anhu berkata: “Pelajarilah ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khashyah (rasa takut), menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah tasbih, mencarinya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah, menyerahkannya kepada ahlinya adalah sebagai taqarrub. Dia (ilmu) teman dekat dalam kesendirian dan shahabat dalam kesunyian.”

Kelima: Wajib bagi orang yang merasa sakit dengan perbuatan maksiatnya untuk menanyakan obatnya kepada para ulama, sebagaimana firman Allah:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ ﴿الأنبياء: ٧﴾

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (Al-Anbiya’: 7)

Keenam: Bahwa bagi orang yang ingin beristiqamah di atas agama Allah maka dia harus meninggalkan teman-temannya yang jelek. Dan banyak di kalangan orang-orang yang telah bertaubat dan ingin mendakwahi teman-temannya yang dulu tetapi nyatanya malah bergabung dengan mereka. Oleh karena itu, salah satu cara menasehati teman-temannya adalah: hendaknya ia pergi bersama beberapa orang yang baik. Karena jika ia sendirian ketika mendakwahi teman-temannya dahulu maka mereka akan selalu mengingatkannya tentang dosa-dosa yang pernah ia lakukan. Akan tetapi apabila ia pergi bersama beberapa orang, mereka tidak akan mengungkit-ungkit perbuatan kita yang telah lalu karena malu. Perlu diingat bahwa tugas kita adalah mengajak saja. Apakah mereka akan menerima ajakan kita atau tidak bukanlah tanggung jawab kita.

Ketujuh: Bahayanya shahabat yang jelek. Dan ini dicontohkan dengan apa yang terjadi pada Abu Thalib ketika wafatnya. Dimana dikisahkan dalam riwayat shahih (Bukhari-Muslim) bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan di sisinya ada Abdullah bin Al Umayyah. Rasulullah bersabda:

يَا عَمِّ قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله كَلِمَةٌ أَحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللهِ

“Wahai paman, ucapkanlah laa ilaha illallah, kalimat yang aku akan bela engkau dengannya di sisi Allah.”

Tapi kedua temannya mengatakan: “Apakah engkau benci dengan agama nenek moyangmu?” Demikianlah, Abu Thalib akhirnya wafat dalam keadaan kafir karena bujukan teman-temannya yang jelek itu.

Kedelapan: Pintu taubat itu terbuka, sebagaimana tersebut dalam hadits:

عن أبي موسَى الأشعريِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عن النّبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوْبَ مُسِيئِ النَّهَارِ يَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوْبَ مُسِيئِ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا ﴿رواه مسلم (٢٧٦٠) وأحمد ٤/٣٩٥،٤٠٤﴾

“Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah azza wa jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam untuk menerima taubat orang yang berbuat kesalahan di waktu siangnya. Dan Allah membentangkan tangan-Nya di waktu siang untuk menerima taubat orang yang berbuat kesalahan di waktu malam, sampai matahari terbit dari Barat.” [HR. Muslim (2760) dan Ahmad (4/390,404)]

عن أبي عبدِ الرحمَن عبدِ اللهِ بنِ عمرَ بنِ الخطّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عن النبيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ ﴿رواه الترمذي (٣٧٦٧) وقال: حديث حسن وأحمد وغيره، انظر تحفة الأحوذي ٩/٣٦٥﴾

“Dari Abu Abdur Rahman Abdullah bin Umar bin Khathab radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tetap menerima taubat hambanya sebelum nyawanya sampai di tenggorokan (sakaratul maut).” [HR. Tirmidzi (3767): hadits hasan, Ahmad dll, lihat Tuhfatul Ahwadzi 9/365]

Kesembilan: Bagi para dai, jangan berputus asa untuk menunggu taubatnya seseorang. Karena hidayah ada di tangan Allah, bukan di tangan kita. Tugas kita adalah menyampaikan kebenaran, adapun hasilnya ditentukan oleh Allah. Ini harus selalu diingat karena seringkali seorang dai begitu bersemangat berdakwah di suatu tempat hingga melupakan yang lainnya, tetapi hasilnya justru di tempat yang ia lalaikan itu banyak yang menjadi baik. Allah berfirman:

إِنَّكَ لاَ تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ﴿القصص: ٥٦﴾

“Sesungguhnya engkau tidak bisa memberi hidayah kepada orang yang engkau cintai, akan tetapi Allah-lah yang memberi hidayah kepada siapa saja yang Dia kehendaki.” (Al-Qashash: 56)

Dakwah ini (dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah) adalah dakwah untuk menyampaikan kebenaran, bukan dakwah untuk mengumpulkan manusia sebanyak-banyaknya hingga tercampur di dalamnya Mu’tazilah, Asy-’Ariyah, Sufiyah, ‘Aqlaniyah dll. Dakwah ini bukan hanya untuk pemuda tetapi juga kepada yang tua, bahkan kepada orang yang hampir mati sekalipun. Karena sering kita dengan ucapan, “Kita lebih mengutamakan yang muda-muda karena mereka adalah generasi masa depan ummat ini”. Akibat ucapan ini, mereka kurang perhatian kepada yang tua. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdakwah menyebarkan kalimat tauhid ini yaitu Laa ilaaha illallah kepada siapa saja: tua atau muda, miskin atau kaya, yang masih hidup atau yang hampir mati, budak atau raja. Oleh karena itu, seorang dai haruslah bersabar dalam dakwah ini. Perjalanan dakwah ini panjang, penuh riak dan duri. Kalau keberhasilan itu tidak kita dapati sekarang, Insya Allah bisa berhasil di tangan anak cucu dan generasi penerus kita.

Kesepuluh: Bahwa amalan-amalan itu dilihat dari yang terakhirnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَوَاللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا ﴿رواه البخاري ٦/٣٥٠- الفتح (٣٢٠٨) ومسلم (٢٦٤٣)﴾

“Demi Allah yang tiada Ilah yang berhak disembah selain Dia, sesungguhnya salah seorang kalian beramal dengan amalan ahli surga hingga tidak ada (jarak) antara ia dengan surga tersebut kecuali sehasta. Lalu ia didahului oleh Al-Kitab (takdir), kemudian ia beramal dengan amalan ahli neraka, maka akhirnya ia masuk ke dalamnya. Dan salah seorang kalian beramal dengan amalan ahli neraka sehingga tidak ada (jarak) antara ia dengan neraka kecuali sehasta. Lalu ia didahului oleh Al-Kitab, kemudian ia beramal dengan amalan penghuni surga, maka akhirnya ia masuk ke dalamnya.” [HR. Bukhari (6/350), Muslim (2643)]

Kesebelas: Berusaha sekuat tenaga untuk bertemu dengan orang-orang yang shalih, dan itu menunjukkan kebenaran taubatnya.

Kedua belas: Boleh mengganti kata “Aku” dalam menceritakan tentang dirinya dengan kata “seseorang”. Yaitu dalam hadits si pembunuh menyatakan, “Ada seseorang telah membunuh, apakah ada kesempatan baginya untuk bertaubat?”

Ketiga belas: Berjalan di jalan ketaatan itu memberikan pahala. Di sini si pembunuh belum duduk dengan orang-orang yang shalih tetapi ia sudah mendapat pahala. Apalagi yang duduk dengan orang-orang yang shalih.

Keempat belas: Allah menyukai taubat hamba-Nya, bagaimanapun banyak dosanya:

عن أنسِ بنِ مالكٍ قَالَ: سَمِعْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: يَا ابْنَ آدَمَ! إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي، غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ مِنْكَ وَلاَ أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوْبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلاَ أُبَالِي. يَا ابْنَ آدَمَ! لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ اْلأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيْتَنِي وَلاَ تُشْرِكُوْا بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً ﴿رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح، وأخرجه أحمد والدارمي عن أبي ذر. انظر تحفة الأحوذي ٩/٣٦٨ (٣٧٧٢) والصحيحة ١/٢٥٠ (١٢٧). حديث صحيح بشواهده كما في ((صحيح الأذكار)) ١٢٣٤/٩٦٨﴾

“Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, sesungguhnya selama engkau berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku. Niscaya Aku ampuni dosa-dosa yang ada padamu dan aku tidak peduli. Hai anak Adam, kalau dosa-dosamu mencapai setinggi langit kemudian engkau memohon ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni dan Aku tidak peduli. Hai anak Adam, kalau engkau datang kepadaku dengan membawa dosa-dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan Aku dalam keadaan tidak berbuat syirik. Niscaya akan Aku ganti dengan ampunan sepenuh itu pula.’” [HR. Tirmidzi dan beliau berkata: hadits ini hasan shahih. Juga oleh Ahmad dan Darimi dari Abu Dzar. Lihat Tuhfatul Ahwadzi (9/368), As-Shahihah 1/250 no. 127. Hadits ini SHAHIH, lihat Shahih Al-Adzkar]

Kelima belas: Dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa malaikat itu sanggup menyerupakan dirinya seperti manusia. Hal ini bisa juga dilihat dengan kisah Jibril yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk manusia (HR. Muslim dari Umar bin Khaththab radhiallahu anhu)

Keenam belas: Orang yang membunuh dengan sengaja, apabila dia bertaubat, maka sah taubatnya.

Imam Al-Malawi berkata: “Ini adalah madzhab ahli ilmu dan ijma’ mereka tentang sahnya taubat pembunuh yang sengaja membunuh. Dan tidak ada yang menentang mereka kecuali Ibnu Abbas. Adapun apa-apa yang dinukil oleh sebagian Salaf bahwa tentang perkara ini masih ada perselisihan. Maka yang dimaksud adalah ancaman terhadap sebab-sebab taubat tersebut, bukan keyakinan batalnya taubat pembunuh tersebut. Jika dikatakan hadits ini adalah syariat umat sebelum kita dan bahwa berhujjah dengannya itu masih diperselisihkan, maka hal itu bisa terjadi jika syariat kita (Islam) belum menyepakati dan menyetujuinya. Akan tetapi, jika syariat kita telah mensepakatinya, maka hal itu menjadi syariat bagi kita juga, tanpa perlu diragukan lagi. Dalil yang menyepakati hal ini adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ لاَ يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلاَ يَقْتُلُونَ … إِلاَّ مَنْ تَابَ ﴿الفرقان: ٦٨-٧٠﴾

“Dan orang-orang yang tidak menyeru (menyembah) yang lain beserta Allah dan tidak membunuh…kecuali yang bertaubat.” (Al-Furqan: 68-70)

Adapun firman Allah:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا ﴿النساء: ٩٣﴾

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam dan ia kekal di dalamnya.” (An-Nisa: 93)

Maka yang benar dalam makna “balasannya adalah jahannam” ialah: kadang-kadang dibalas dengannya (jahannam) dan kadang dibalas dengan yang lainnya. Dan kadang pula tidak dibalas sama sekali, bahkan dimaafkan. Jika ia membunuh dengan sengaja dan menganggap itu adalah halal tanpa dasar kebenaran dan alasan, maka dia telah kafir atau murtad, kekal di jahannam secara ijma’. Akan tetapi, jika ia menganggap itu tidak halal bahkan meyakini keharamannya, maka dia telah maksiat, fasik, dan berdosa besar. Dan balasannya ia pantas untuk diadzab dalam neraka jahannam. Namun, karena keutamaan Allah Ta’ala, dikabarkan bahwa Dia tidak mengekalkan orang yang mati dalam keadaan bertauhid di dalam neraka. Bahkan, bisa saja dia dimaafkan hingga tidak masuk neraka. Atau bisa juga dia tidak dimaafkan sehingga mengalami adzab, sebagaimana seluruh orang-orang bertauhid yang berdosa, hingga akhirnya dia dikeluarkan dari neraka lalu masuk surga. Demikianlah pendapat yang benar dalam memahami ayat ini. Ia tidak dihukum dengan hukum yang khusus dan tidak terdapat kabar di dalamnya bahwa ia kekal dalam neraka jahannam. Hanya saja, di dalam ayat tersebut diberitakan bahwa balasannya ia berhak dihukum dalam neraka jahannam.

Wallahu a’lam.

Maraji’:

1. Al-Qur’anul Karim

2. Fathul Bari oleh Ibnu Hajar

3. Shahih Muslim, Syarah Imam Nawawi

4. Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah oleh Syaikh Al-Albani

5. Misykatul Mashabih dengan tahqiq Syaikh Al-Albani

6. Riyadhus Shalihin oleh Imam Nawawi

7. Tafsir Ibnu Katsir

8. Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Imam Tirmidzi

9. Tafsir Al-Qurthubi

10. Al-Ushul Ats-Tsalatsah oleh Muhammad bin Abdul Wahhab

11. Syarh Aqidah Wasithiyyah, tahqiq Khalil Harras

12. Tanbihat Lathifah oleh Abdur Rahman As-Sa’di

13. Mukhtashar Minhajul Qashidin oleh Zuhair Syawis

14. Nuzhatul Muttaqin, Syarah Riyadhus Shalihin

15. Ceramah Dr. Umar Al-’Ied.

Sumber: Majalah Salafy/Edisi III/Syawwal /1416/1996 rubrik Hadits dalam http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=36


Read More..

Syarat dan Rukun Shalat

Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

SYARAT-SYARAT SHALAT
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan:
  1. Islam,
  2. Berakal,
  3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
  4. Menghilangkan hadats,
  5. Menghilangkan najis,
  6. Menutup aurat,
  7. Masuknya waktu,
  8. Menghadap kiblat,
  9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat. Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17) Dan firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)

Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali ‘Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah (yang artinya), "Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)

4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya) Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu." (Muttafaqun ‘alaih)

5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.(terdapat iktilaf pada para Ulama’).Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri." Dan firman Allah ‘azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata (yang artinya): "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini." Dan firman Allah ‘azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103) Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah (yang artinya), “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid’ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur (yang artinya), "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab)

RUKUN-RUKUN SHALAT
Rukun-rukun shalat ada empat belas:
  1. Berdiri bagi yang mampu,
  2. Takbiiratul-Ihraam,
  3. Membaca Al-Fatihah,
  4. Ruku’,
  5. I’tidal setelah ruku’,
  6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh,
  7. Bangkit darinya,
  8. Duduk di antara dua sujud,
  9. Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan,
  10. Tertib rukun-rukunnya,
  11. Tasyahhud Akhir,
  12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir,
  13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
  14. Salam dua kali.
Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’." (Al-Baqarah:238) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Shalatlah dengan berdiri…" (HR. Al-Bukhary)
2. Takbiiratul-ihraam,
yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan lain. Dalilnya hadits (yang artinya), "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim) Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya (yang artinya), "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at, sebagaimana dalam hadits (yang artinya), "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun ‘alaih)
4. Ruku’
5. I’tidal (Berdiri tegak) setelah ruku’
6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
7. Bangkit darinya
8. Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya), "Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77) Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun ‘alaih)
9. Thuma’ninah dalam semua amalan
10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii’ (orang yang salah shalatnya) (yang artinya), "Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’, lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata (yang artinya), "Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam)’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jangan kalian mengatakan, ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya)’, sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, ‘Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan’, …" Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
12. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun ‘alaih)
13. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Jika seseorang dari kalian shalat… (hingga ucapannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi." Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
14. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "… dan penutupnya (shalat) ialah salam."
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal.
Wallaahu A’lam.

Sumber: www.salafy-jtn.co.nr
Read More..

Wajib menghadap Sutrah ketika Sholat


Oleh : Abu ‘Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman

Kesalahan Orang-orang yang Shalat dalam Menghadap ke Sutrah

Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

((لاَ تُصَلِّي إِلاَّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلاَ تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِيْن))

“Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamu bunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya.”[1]

Dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhuma-, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ، وَلْيَدْنُ مِنْهَا، وَلاَ يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يَمُرُّ فَلْيُقَاتِلْهُ، فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ))

“Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan.”[2]

Dalam satu riwayat: “Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan sutrah.” Dari Sahl bin Abu Hitsmah -radhiyallahu ‘anhu-: Dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau berkata:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ، فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَيَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ))

“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya.”[3]

Dalam satu riwayat:

((إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلْيَقْتَرِبْ مِنَ السُّتْرَةِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ))

“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya.”[4]

Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa’id yang lalu: “Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib.”[5]

Dia (asy-Syaukani) berkata: “Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam-:

“Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya.” Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.[6]

Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:

“Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar’i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.[7]

Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.

Dari Qurrah bin ‘Iyas, dia berkata: “‘Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: “Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.”"[8]

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: “Dengan itu ‘Umar menginginkan agar dia shalat menghadap ke sutrah.”[9]

Dari Ibnu ‘Umar, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya.”[10]

Ibnu Mas’ud berkata: “Empat perkara dari perkara yang sia-sia: “Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah… atau dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban.”[11]

Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan, sehingga ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- khalifah yang lurus, dialah yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia (’Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah, sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu Mas’ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan.”[12]

Dari Anas, dia berkata: “Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat Maghrib, sampai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- keluar.”[13]

Dalam satu riwayat: “Dalam keadaan seperti itu, mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib.”[14]

Anas menceritakan keadaan para sahabat dalam waktu yang sempit itu, bagaimana mereka bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib.

Dari Nafi’, dia berkata: “Bahwasanya Ibnu ‘Umar jika tidak mendapati jalan menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata kepadaku: “Palingkan punggungmu untukku.”[15]

Dan dari dia (Nafi’) juga, dia berkata: “Bahwa Ibnu ‘Umar tidak shalat, kecuali menghadap ke sutrah.”[16]

Salamah bin al-Akwa` menegakkan batu-batu di tanah, ketika dia hendak shalat, dia menghadap kepadanya.[17]

Dalam atsar ini: Tidak ada bedanya antara di tanah lapang maupun di dalam bangunan. Dhahir hadits-hadits yang lalu serta perbuatan Nabi menguatkan yang demikian itu, sebagaimana yang telah ditetapkan asy-Syaukani atas hal tersebut.[18]

Al-Allamah as-Safarini berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya orang yang shalat disunnahkan membuat sutrah berdasarkan kesepakatan para ulama. Meskipun dia tidak khawatir adanya orang yang melewatinya. Ini menyelisihi al-Malik. Dalam al-Waadhih: wajib dari tembok atau sesuatu yang dapat jadi penghalang (sutrah) tersebut dan luasnya sutrah itu mengherankan al-Imam Ahmad.[19] Pemutlakan tersebut sangat tepat, karena penjelasan alasannya hanya bersandar dengan ra’yu (pikiran) semata, tidak ada dalil padanya dan di dalamnya terdapat pengguguran hanya dengan ra’yu terhadap nash-nash yang mewajibkan untuk membuat sutrah sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Dan ini tidak dibolehkan, khususnya jika yang lewat itu dari jenis yang tidak bisa dilihat oleh manusia yaitu syetan. Sesungguhnya telah datang kabar yang terang dari perkataan dan perbuatan (Nabi) -shallallahu ‘alaihi wasallam-.”[20]

Ibnu Khuzaimah, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang memerintahkan membuat sutrah, dia berkata:

“Kabar-kabar ini semua shahih, sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah memerintahkan kepada orang yang shalat agar membuat sutrah di dalam shalatnya.”

Abdul Karim menduga, setelah mendapatkan kabar dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas:

“Sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah shalat tidak menghadap ke sutrah, ketika beliau berada di tanah lapang,[21] karena Arafat di jaman Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak ada bangunan yang tegak yang dengannya beliau bisa membuat sutrah dalam shalatnya!! Padahal sesungguhnya beliau telah melarang seseorang melakukan shalat, kecuali menghadap ke sutrah. Maka bagaimana beliau melakukan sesuatu yang beliau sendiri melarangnya?!”[22]

Saya (penulis) berkata: Tidak adanya bangunan tidaklah menghalangi dari membuat sutrah. Karena telah ada penjelasan yang demikian itu dalam hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-.

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Dia telah shalat bersama manusia di Mina menghadap ke selain tembok.”[23]

Dan terdapat riwayat yang shahih dari jalan lain, sesungguhnya dia berkata: “Saya menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika di Arafat dan beliau shalat ke arahnya dan keledai ada di belakang tombak kecil itu.”[24]

Ibnu at-Tirkamani berkata: “Saya katakan bahwa: “Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan, bahwa beliau shalat tidak menghadap ke sutrah.”[25]

Setelah beberapa uraian di atas, maka kami (penulis) berkata: Nyatalah bagi kami dengan jelas, bahwa:

1. Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang

Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak.[26]

2. Sebagian ulama menyunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat[27]

Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.[28]

3. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana

Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam waktu yang longgar tidak diperbolehkan.

Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤَخِّرَةِ الرَّحْلِ، فَلْيُصَلِّ، وَلاَ يُبَالِي مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ))

“Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya.”[29]

Dari ‘A`isyah -radhiyallahu ‘anha-, dia berkata: “Pada waktu perang Tabuk Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang shalat, maka beliau menjawab: “Tiang setinggi pelana.”"[30]

Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

((إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَدِ))

“Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai atau perempuan atau anjing hitam.”[31]

Para ulama berpendapat, bahwa mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan itu tidak boleh. Dan sesungguhnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- hanya ditanya tentang sutrah yang mencukupi, maka seandainya kurang dari (ukuran) itu mencukupi, tentu tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan.[32]

Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ‘Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi’.[33] Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah.[34] Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.[35]

Telah tetap, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.

Ibnu Khuzaimah berkata: “Dalil dari pengabaran Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana.”[36]

Dia berkata juga: “Perintah Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan.”[37]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu ‘anhu-.

Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha’if. Telah didha’ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi’i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: “Tidak sah dan tidak tetap.” Asy-Syafi’i berkata dalam Sunan Harmalah: “Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti.”

Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: “Garis itu bathil.” Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]

Setelah ini maka dikatakan:

4. Dalam shalat berjama’ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama’ah itu terletak pada sutrahnya imam

Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat berjama’ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: “Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai keledai betina dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berada di Arafah. Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami.”[39]

Dalam satu riwayat: “Sesungguhnya keledai betina itu melewati di depan sebagian shaf yang pertama.”[40]

Ketika Ibnu ‘Abbas dan Fudhail di atas keledai betina lewat di depan shaf yang pertama, tidak ada satupun sahabat yang menolak keduanya dan keledai betina itupun juga tidak ditolak, kemudian tidak ada seseorang yang mengingkari mereka atas perbuatannya tersebut, demikian pula Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Jika ada seseorang yang berkata: “Mungkin Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengetahui yang demikian itu!!”

Maka dikatakan kepadanya: “Jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak melihat kepada keduanya dari sampingnya, maka beliau melihat keduanya dari belakangnya. Sesungguhnya beliau -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

((هَلْ تَرَوْنَ قِبْلَتِي هَا هُنَا، فَوَاللهِ لاَ يَخْفَى عَلَيَّ خُشُوْعَكُمْ وَلاَ رُكُوْعَكُمْ، فَإِنِّي لأَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي))

“Apakah kalian melihat kiblatku di sini, demi Allah kekhusyu’an dan ruku’ kalian tidak ada yang tersembunyi bagiku. Sesungguhnya saya melihat kalian dari belakang punggungku.”[41]

Ibnu Abdil Bar berkata: “Hadits Ibnu ‘Abbas ini memberi kekhususan kepada hadits Abu Sa’id: “Jika ada salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang melewati di depannya,” yang demikian itu khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmum, orang yang lewat di depannya tidak membahayakannya, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ini.”

Selanjutnya dia (Ibnu Abdil Bar) berkata: “Tidak ada perselisihan di antara para ulama terhadap perkara ini.”[42]

Dari sini bisa diketahui: “Sesungguhnya shalat berjama’ah adalah seseorang shalat dengan beberapa orang, bukannya shalat dengan jumlah orang yang ada di dalamnya. Oleh karena itu shalat jama’ah tersebut cukup dengan satu sutrah. Kalau shalat berjama’ah itu pengertiannya beberapa shalat, tentunya setiap orang yang ada di dalamnya butuh sutrah.”[43]

5. Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia

Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya.[44]

6. Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka’at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?

Al-Imam Malik berkata: “Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya.”[45]

Ibnu Rusyd berkata: “Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka’at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka’at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shafnya kaum yang shalat bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut.”[46]

Inilah yang dikatakan oleh al-Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusydi, yang tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.

Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya.”[47]

Sumber: Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, hlm. 75-88.

Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa’idah 1423 H.

[1] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih.

[2] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.

[3] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279), Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma’ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu’jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/ 272) dan hadits tersebut shahih.

[4] Ini lafadz Ibnu Khuzaimah.

[5] Nailul Authar (3/ 2).

[6] As-Sailul Jarraar (1/ 176).

[7] Tamamul Minnah (hlm. 300).

[8] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/ 577-dengan al-Fath) secara ta’liq dengan Shighah Jazm dan di-washalkannya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/ 370).

[9] Fathul Baari (1/ 577)

[10] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279) dengan sanad yang shahih.

[11] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (2/ 61), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (2/ 285) dan dia shahih.

[12] Ahkamus Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 13-14), Penerbit Daar Ibnul Qayyim Dammam.

[13] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (503).

[14] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (625).

[15] Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 279), dengan sanad shahih.

[16] Telah dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (2/ 9) dan dalam sanadnya ada kelemahan dan didukung oleh sebelumnya.

[17] Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 278).

[18] Nailul Authar (3/ 6).

[19] Syarah Tsulatsiyaat al-Musnad (2/ 786).

[20] Tamamul Minnah (hlm. 304).

[21] Riwayat haditsnya dha’if (lemah), sebagaimana telah diperingatkan atasnya oleh al-Albani -rahimahullah- di dalam Tamamul Minnah (hlm. 305) dan beliau berkata: “Riwayat itu telah dikeluarkan dalam kitabku: al-Ahadits adh-Dha’ifah, no. (5814) bersama hadits-hadits yang lain dengan maknanya.”

[22] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 27-28).

[23] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih no. (76)(493)(861)(1857)(4412), Ahmad dalam al-Musnad (1/ 342), Malik dalam al-Muwaththa’ (1/ 131) dan selain mereka.

[24] Telah dikeluarkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (1/ 243), Ibnu Khuzaimah dalam ash-Shahih (840), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (11/ 243) dan sanadnya Ahmad hasan.

[25] Al-Jauharun-Naqi (2/ 273). Dan lihat bantahan yang lain dalam: Ahkamu as-Sutrah (hlm. 88 dan setelahnya).

[26] Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah, bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang sedang shalat dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48)(120-126) dan mengaitkan orang yang lewat di depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat berdesak-desakan. Telah berkata tentangnya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath (1/ 576) dan az-Zarqani dalam Syarahnya atas Mukhtashar Khalil (1/ 209). Wallahu A’lam.

[27] Lihat, misalnya di dalam: Zaadul Ma’aad (1/ 305).

[28] Ahkam as-Sutrah (hlm. 450).

[29] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (499).

[30] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (500).

[31] Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (510).

[32] Ahkam as-Sutrah (hlm 29).

[33] Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (2/ 9, 14, 15), Shahih Ibnu Khuzaimah no. (807), Sunan Abu Dawud no. (686).

[34] Lisanul ‘Arab (3/ 1495).

[35] Mu’jam Lughatul Fuqahaa’ (hlm. 450-451).

[36] Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 12).

[37] Rujukan yang lalu.

[38] Lihat: Tamamul Minnah (hlm. 300-302), Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102), Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199), Tarjamah (Abi ‘Amr bin Muhammad bin Harits).

[39] Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (504).

[40] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1857).

[41] Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (418), (471) dan pembicaraan yang lalu dari Ahkam as-Sutrah (hlm. 22).

[42] Fathul Baari (1/ 572).

[43] Faidhul Qadir (2/ 77).

[44] Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22).

[45] Syarah az-Zarqaani ‘ala Mukhtashar Khalil (1/ 208).

[46] Fatawa Ibnu Rusyd (2/ 904).

[47] Ahkam as-Sutrah (hlm. 26-27).

Url Sumber :
http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=27

Read More..

MARI MEMAKAI KUNYAH…! [Bag. 1]

oleh: abu_muhammad

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله،
أما بعد :

Kunyah…, apakah itu? Kunyah merupakan salah satu “Adabun Islaamiyyun” (adab dalam Islam) dari sekian banyak adab yang disunnahkan Rasulullah Shalallahu`alaihi wasallam untuk kita hidupkan. Kata “kunyah” bila kita artikan secara bahasa lebih kurang sama dengan “panggilan”, “sapaan”, ataupun sebutan penghormatan pada seseorang. Biasanya “kunyah” dinisbahkan kepada nama anak ataupun kepada nama bapaknya. Misalnya bila si fulan memiliki anak bernama `Abdurrohman maka ia bisa memakai kunyah yakni “Abu `Abdurrohman”. Atau bila si fulan mempunyai orang tua bernama ‘Usman maka ia bisa memakai kunyah yakni “Ibnu `Usman” dan sebagainya.

Mungkin bagi sebagian ikhwah thullabul ilmiy yang baru memperdalam Islam, istilah ini mungkin masih asing di telinga. Namun sebenarnya hal ini sudah ma’ruf di tengah kita bahkan sudah disyari`atkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam sejak dahulu, yakni ketika Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam memberi kunyah kepada Ummul Mu`miniin `Aaisyah radhiallahu `anha yaitu “Ummu `Abdillah,” sebagaimana sabda Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam di bawah ini:

( اكتني [ بابنك عبد الله، يعني ابن الزبير] أنت أم عبد الله ).

Artinya : “Berkunyahlah kamu dengan anakmu `Abdullah, maksudnya Ibnuz Zubeiir, kamu adalah Ummu `Abdillah.”
[ Lihat : “Silsilatul Ahaadist As Shohiihah” (205-207, no. 132) ].

Hadith di atas sekaligus mematahkan pendapat da`i-da`i sururiyyin dan hizbiyyin yang menganggap bahwa kunyah itu tidak perlu, bahwa kunyah itu hanyalah tradisi dan budaya orang Arab saja serta tidak termasuk yang disyari`atkan Rasulullah Shalallahu`alaihi wasallam, dan sebagainya, sebagaimana perkataan yang pernah disampaikan dengan panjang lebar oleh salah seorang da`i dari kalangan mereka di hadapan jama`ahnya yakni Armen Halim dari Yayasan Al~`Ubudiyah, Pekanbaru dimana saat itu ia menyatakan bahwa sunnah ini tidak disyari`atkan dan menyindir kunyah “Abul Mundzir”.yang dipakai `Ustadz Dzul Akmal, Lc.

الله المستعان…..
Allahulmusta`an…. Sangat disayangkan apa yang telah mereka sampaikan.
Allah Subhaana wa Ta`aalaa berfirman :

ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسئولا)). الإسراء 36.

Artinya : “Janganlah kamu mengikuti (mengatakan) apa apa yang kamu tidak mempunyai `ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, keseluruhannya itu akan diminta pertanggung jawabannya.” Al Israa`: 36.

Ini merupakan musibah yang besar bagi da’wah ini. Suatu musibah yang mana mereka dalam berdakwah mengatasnamakan Salaf dan mengklaim diri mereka Salafiy, namun nyatanya merusak apa yang didakwahi para a-immatis Salaf rahimahumullahu Ta`aalaa.
Bila kita mengutip sebuah syi`ir, di sana dikatakan:
وإن كنت لا تدري فتلك مصيبة
وإن كنت تدري فالمصيبة أعظم.
Arinya : “Apabila kamu tidak tahu maka itu mushibah
Kalau seandainya kamu tahu maka mushibahnya lebih besar.”
KUNYAH DISYARI`ATKAN WALAU SESEORANG TIDAK PERNAH NIKAH
Bila kita membaca sirah para a-immatis Salaf rahimahumullahu Ta`aalaa, masing-masing mereka semua mempunyai kunyah. Bahkan `ulama yang tidak pernah nikah saja mempunyai kunyah, seperti;
# Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-kunyah beliau adalah Abbul `Abbaas, (“Al Waasithiyyah,” hal. 21),
# Al Imam An Nawawiy-kunyahnya adalah Abu Zakariya. “Dan tidak ada Zakariya baginya,” kata As Syaikh Saliim Al Hilaaliy, (“Bahjatun Naazhiriin,” 1/8),
# Al Imam Muhammad bin Jariir bin Yaziid At Thobariy-kunyanya Abu Ja`far-Ibnu Jariir termasuk Al `Ulama Al `Uzzaab-tidak pernah nikah dan tidak pernah sempat beliau untuk itu, bahkan saking terjaganya beliau dari perbuatan ma`shiyat beliau berkata :
“Tidak pernah saya melorotkan celana saya pada yang halal dan juga pada yang haram sama sekali.”

Para Thullabul-ilmiy dan jamaa`ah sekalian rahimaniy wa rahimakumullah `Azza wa Jalla, demikian juga Al Imam Abu Daawuud dalam “Sunan-nya” menjelaskan kepada kita tentang disyari`atkannya memakai kunyah, kata beliau dalam: “Bab yang menjelaskan tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai anak memakai kunyah.”
Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam:

عن أنس بن مالك، قال : كان رسول الله يدخل علينا ولي أخ صغير يكنى أبا عمير، وكان له نغر يلعب به، فمات، فدخل عليه النبي صلىالله عليه وسلم ذات يوم فرآه حزينا، فقال : “ماشأنه”؟ قالوا :مات نغره، فقال : “يا أبا عمير، ما فعل النغير؟”

Artinya :
Dari Anas bin Maalik, berkata dia : Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam pernah masuk ke rumah kami dan saya mempunyai yang kecil yang berkunyah Aba `Umeiir. Dia memiliki seekor burung kecil dan dia bermain dengannya. Pada suatu hari datang lagi An Nabiy Shollallahu `alaihi wa Sallam ke rumahnya dan beliau melihatnya dalam keadaan sedih, maka berkatalah Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :
“Kenapa dia?”
Mereka menjawab: “Telah mati burungnya yang kecil itu.”
Lantas Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Ya Aba `Umeiir, apa yang terjadi dengan an nugeiir?”

[ Hadist dikeluarkan oleh : Al Imam Al Bukhariy (7/133 no. 6129, dan hal. 155 no. 6203)-
“Baab Al Kunyah Lisshobiy wa Qabla An Yuulad Lirrajuli”
(Bab kunyah bagi anak yang masih kecil dan sebelum dilahirkan bagi seorang lelaki tersebut),
Muslim (3/1692 no. 2150),
Abu Daawuud (5/251-252 no. 4969),
At Tirmidziy (2/154 no. 333 dan 4/314 no. 1989),
berkata Abu `Iisaa : “Hadist Anas hadist hasan shohih,” Ibnu Maajah (2/1226 no. 3720).
Berkata Al Imam Al Khatthaabiy rahimahullahu Ta`aalaa ketika beliau menerangkan diantara fiqhi hadist ini adalah : “Bahwa Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam memanggil kunyahnya, sedangkan dia tidak mempunyai anak, maka hal ini bukanlah termasuk dalam bab dusta.

KUNYAH DISYARI`ATKAN WALAU SESEORANG TIDAK PUNYA ANAK
Imam Ahlus Sunnah wal Jamaa`ah dan Mujaddid pada abad ini, As Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al Albaaniy rahimahullahu Ta`aalaa telah menjelaskan tentang “Masyruu`iyyatut Takannaa” di dalam kitab beliau “as shohiihah” dengan judul :
“At~Takannaa Mimman laisa lahu Walad.”
Artinya: (Berkunyah, disyari`atkannya memakai kunyah bagi seseorang walaupun dia tidak ada anak).

Berkata As Syaikh Al Albaaniy rahimahullahu Ta`aalaa bahwa hadith di awal pembahasan di atas menunjukkan bahwa kunyah disyariatkan juga bagi mereka yang sudah menikah namun tidak memiliki anak:
“Dan hadist ini menunjukan akan “masyruu`iyyatut Takannaa” (disyari`atkan memakai kunyah) walaupun bagi seseorang yang tidak mempunyai anak. Dan ini merupakan adabun islaamiyyun (adab islam) yang tidak ada pada ummat ummat yang lainnya sepanjang pengetahuan saya, maka atas kaum muslimiin hendaklah mereka berpegang teguh dengannya, baik dari kalangan kaum lelaki maupun kaum wanita, kemudian hendaklah mereka meninggalkan segala bentuk adat istiadat orang orang kuffar yang telah menyelusup, seperti “Al Beiik,” “Al Afandiy,” “Al Baasyaa,”dan selainnya.”

Thullabul-ilmiy hafizhakumullah Tabaaraka wa Ta`aalaa….
Hadist Nabi kita Shollallahu `alaihi wa Sallam di atas, yang telah memberi kunyah kepada Ummul Mu`miniin `Aaisyah radhiallahu `anha yaitu “Ummu `Abdillah,” merupakan dalil bahwa kunyah disyari`atkan juga bagi seseorag yang tidak memiliki anak, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa `Aaisyah radhiallahu `anha tidak mempunyai anak sama sekali, namun Nabi Shalallahu`alaihi wasallam memberinya kunyah yakni Ummu `Abdillah.
Demikian juga yang telah dijelaskan oleh As Syaikh Al Baaniy di atas.

سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد أن لا إله إلا أنت
أستغفرك وأتوب إليك


Read More..

Imsak Sebelum Adzan Shubuh

Pengantar Redaksi SALAFY

Pada saat menelang shubuh di waktu sahur pada bulan Ramadhan, kita biasanya mendengar ada peringtan imsak yang didengungkan, baik lewat corong masjid-masjid, radio, maupun televisi. Kebiasaan tersebut sudah begitu membudaya di masyarakat kita. Bahkan seakan-akan sudah merupakan syari’at bahwa kita tidak boleh makan dan minum setelah peringatan imsak dikumandangkan. Namun betulkah hal itu?

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, dibawah ini kami nukilkan beberapa fatwa para Ulama tentang Imsak. Apakah benar ia merupakan syariat dalam agama ini ataukah bukan. (Red)

FATWA SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI TENTANG DIPERBOLEHKANNYA MAKAN DAN MINUM HINGGA ADZAN SHUBUH

“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud 1/549, Ibnu Jarir dalam At Tafsir 3/526/3015, Abu Muhammad Al Jauhari dalam Al Fawa’id Al Muntaqah 1/2, Hakim 1/426, Baihaqi 4/218, Ahmad 2/423 dan 510. Diriwayatkan dari beberapa jalan dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda … .” Kemudian ia (Abu Hurairah) menyebutkan hadits di atas.

Hakim berkata : “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi. Padahal dalam hadits ini ada (sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin ‘Amr hanya dipakai oleh Imam Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan hadits shahih yang lain yang semakna, pent.) maka yang benar hadits ini HASAN.

Ya, memang Ibnu ‘Amr tidak bersendirian karena Hammad bin Salamah juga berkata: “Diriwayatkan dari Amar bin Abi Amar dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seperti itu, hanya ada tambahan: "Dan dulu muadzin mengumandangkan adzan jika telah terbit fajar." (Hadits riwayat Imam Ahmad 2/510, Ibnu Jarir, dan Al Baihaqi)

Aku (Syaikh Al Albani) berkata: “Isnad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim. Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid (hadits-hadits lain yang memperkuat) yaitu:

(1) Hadits mursal yang diriwayatkan oleh Hammad juga tetapi dari jalan Yunus dari Hasan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian menyebutkan hadits tersebut di atas. (Dikeluarkan oleh Ahmad 2/423 dengan disertai riwayat yang pertama)
(2) Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata: Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum. (Hadits riwayat Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan.
(3) Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabir menjawab : Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda : “Hendaklah ia minum.” (Dikeluarkan oleh Ahmad 3/348, beliau berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan pada kami Ibnu Lahi’ah).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Isnad ini tidak mengapa (dapat dipakai) jika untuk penguat (menguatkan hadits yang lain, pent.). Al Walid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah. (Dikeluarkan oleh Abu Al Husain Al Kilabi dalam Nuskhah Abu Al Abas Thahir bin Muhammad).
Perawi-perawinya tsiqat (terpercaya), perawi-perawi Imam Muslim kecuali Ibnu Lahi’ah karena jelek hapalannya. Al Haitsami berkata dalam Al Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.”
(4) Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk adzan shalat shubuh padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta gelas untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad 6/12, dan perawi-perawinya tsiqat, perawi-perawi Bukhari Muslim). Seandainya tidak ada Ibnu Lahi’ah yaitu As Syabi’i [dia bercampur hapalannya serta suka melakukan tadlis] akan tetapi hadits ini menjadi kuat dengan adanya riwayat Ja’far bin Barqan dari Syadad budak ‘Ayadh bin ‘Amir dari Bilal, haditsnya sama dengan yang di atas. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 6/13)
(5) Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan pada kami Taubah Al ‘Ambari bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): Lihatlah siapa yang berada di masjid, panggilah dia! Kemudian aku masuk masjid, disana aku dapati Abu Bakar dan Umar. Kemudian aku memanggil mereka lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam shalat bersama mereka, shalat shubuh. (Dikeluarkan oleh Al Bazzar nomor 993 dalam Kasyful Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anas kecuali hadits ini dan satu hadits yang lain dan tidak meriwayatkan dua hadits itu darinya (Anas) kecuali Muthi’)

Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Az Zawaid halaman 106 : “Isnad hadits ini hasan.”
Aku (Syaikh Al Albani) berkata : Imam Al Haitsami berkata seperti itu juga (seperti perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar, pent.) dalam Al Majma’ 3/152.
(6) Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al A’ma dari Tamim bin ‘Ayyadl dari Ibnu Umar ia berkata : “‘Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal! ‘Alqamah sedang makan sahur.” (Dikeluarkan oleh At Thayalisi nomor 885 dan At Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats Tsauri padahal padanya (Qais) ada pembicaraan (masih diragukan tentang dia)).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahid-nya karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur) hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hapalan dia maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai.

Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat, pent.) yang membahas tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib bin Gharqadah Al Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata : “Kami pernah makan sahur bersama Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu maka tatkala kami telah selesai makan sahur, ia (Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat.” (Dikeluarkan oleh At Thahawi dalam Syarah Al Ma’ani 1/106 dan Al Mulhis dalam Al Fawaid Al Munthaqah 8/11/1)

Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban, Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh dan ta’dil-nya sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats Tsiqat.

Diterjemahkan dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah hadits nomor 1394,
Syaikh Nashiruddin Al Albani
BANTAHAN SYAIH AL ALBANI TERHADAP PENDAPAT SAYYID SABIQ

Sayyid Sabiq mengatakan: ” … Maka apabila telah terbit fajar sedangkan di mulutnya masih ada sesuatu makanan, wajib baginya untuk membuangnya (memuntahkannya).”

Bantahan Syaikh Al Albani:
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Perkataan ini merupakan taqlid (pada) kitab-kitab fiqih. Padahal pendapat tersebut tidak didasari oleh satu dalil pun dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bahkan yang benar pendapat tersebut menyelisihi sabda beliau (yang artinya): “Apabila salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan tempat makan (piring) masih berada di tangannya, janganlah dia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi).

Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hazm dengan tambahan : Amar (Ibnu Abi Amar) berkata : “Mereka dahulu mengumandangkan adzan tatkala terbit fajar.”

Ahmad (Ibnu Salamah) berkata dari Hisyam bin ‘Urwah: “Bapakku pernah memberikan fatwa dengan berdasar ini.” (Dan isnadnya shahih)

Di samping itu, hadits tersebut mempunyai syawahid yang aku sebutkan dalam Kitab At ta’liqat Al Jiyad. Juga dalam Kitab As Shahihah nomor 1394 (yaitu hadits di atas).

Hadits ini sebagai dalil bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit (masuk waktu shubuh, pent.) sedangkan tempat makan atau minum masih berada di tangannya maka masih diperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya sampai memenuhi hajatnya (makannya).

Keadaan seperti ini termasuk hal yang dikecualikan oleh firman Allah (yang artinya): “Dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)

Kesimpulannya, tidak ada pertentangan antara ayat ini dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas dan tidak juga dengan ijma’. Bahkan sebagian dari shahabat Ridwanullahi ‘Alaihim Ajmain dan selain mereka berpendapat tentang terpakainya hadits itu menerangkan bolehnya sahur sampai fajar nampak jelas. (Lihat Al Fath 3/109-110)

Termasuk pula faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid’ahnya IMSAK yang dikatakan sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Hal ini mereka lakukan tak lain hanya karena takut mendapati adzan shubuh sedangkan mereka masih makan sahur. Tetapi seandainya mereka mengetahui rukhshah (keringanan diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahur walaupun terdengar adzan, pent.) niscaya mereka tidak terjerumus ke dalam bid’ah ini.

Dinukil oleh Muhammad Dahri Qamaruddin
dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At Ta’liqi An Fiqhi Sunnah
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah
PENJELASAN SYAIKH ABDULLAH BIN ABDURRAHMAN BIN SHALIH AL BASSAM
(Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)

Hadits Nomor 177 Tentang Imsak:
Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu, dia (Zaid) berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit untuk shalat (shubuh).” Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab: “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat.” (Hadits Riwayat Bukhari 1801 dan Muslim 1097)

Gharibul Hadits:
“Adzan” dalam hadits ini yang dimaksud adalah iqamat. Hal itu dijelaskan oleh hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas dari Zaid, ia berkata : “Kami pernah sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian kami bangkit untuk shalat.” Aku (Anas) bertanya : “Berapa lama antara keduanya (antara sahur dan shalat, pent)?” Ia (Zaid) menjawab : “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”

Penjelasan Hadits
Hadits ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia (Zaid) pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan termasuk kebiasaan (sunnah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah beliau makan sahur menjelang shubuh.

Oleh karena itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian) beliau bangkit untuk shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid : “Berapa lama jarak antara iqamat dan sahur?” Ia (Zaid) menjawab : “Sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”

Kandungan Hadits

  1. Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang subuh
  2. Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya dengan waktu imsak.
  3. Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh, pent.)
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)

Dengan penjelasan ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kaum Muslimin dengan membuat dua waktu : Imsak dan terbit fajar (shubuh) adalah bid’ah yang tidak ada dalilnya. Yang sunnah adalah pada permulaan terbit fajar (shubuh).

Taisir Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415


FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN: IMSAK TERMASUK BID’AH
Pertanyaan:
Kami melihat di sebagian kalender bulan Ramadhan terdapat bagian yang dinamakan Imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit / seperempat jam sebelum masuk waktu shalat Fajar (Subuh). Apakah perkara ini ada dasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa, semoga anda senantiasa mendapat pahala.
Jawaban:
Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa IMSAK seperti ini termasuk BID’AH yang tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya): “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)

Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak mengumandangkan adzan sampai terbit fajar.” (Hadits riwayat Bukhari 1799 dan Muslim 1092)

Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang diajarkan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan) dalam beragama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan.” (Hadits riwayat Muslim, Kitabul Ilmi 2670)

Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari’ah
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin


Sumber: SALAFY Edisi XIII/Sya’ban-Ramadhan/1417/1997 Halaman 9-12

Read More..

Bantahan Terhadap "Wasiat Bohong"

Penulis: Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz

Dari Syaikh al-‘Allamah ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullahu ta’ala, ditujukan kepada setiap muslim yang membaca surat ini, semoga Allah menjaga mereka dengan agama Islam dan menjaga kita serta mereka dari jahatnya kedustaan orang-orang jahil lagi bodoh.

Assalamu’alikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya telah membaca edaran yang dinisbatkan kepada Syaik Ahmad seorang pelayan Masjid Nabawi, Madinah, dengan judul: “Ini adalah Wasiat dari Madinah Munawwarah dari Syaikh Ahmad, Seorang Pelayan Masjid Nabawi”.

Dalam wasiat itu Syaikh Ahmad berkata: …

“Pada suatu malam Jumat saya begadang sambil membaca al-Quran Setelah saya membaca asma al-husna, saya bersiap-siap untuk tidur. Kemudian saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘alaihi wa sallam yang telah datang membawa ayat-ayat al-Quran dan hukum-hukum yang mulia sebagai rahmat bagi alam semesta, lalu beliau berkata: “Wahai Syaikh Ahmad!”. Saya menjawab: “Ya wahai Rasulullah, wahai hamba Allah yang paling mulia”. Kemudian beliau berkata: “Saya merasa malu dengan perbuatan buruk manusia, dan tidak sanggup menghadap Tuhan dan bertemu malaikat, karena dari hari Jumat ke Jumat telah meninggal dunia seratus enam puluh ribu (160.000) orang dalam keadaan tidak beragama Islam”. Kemudian beliau menyebutkan berbagai maksiat yang dilakukan manusia lalu beliau berkata: “Maka wasiat ini merupakan rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Perkasa”. Selanjutnya beliau mnyebutkan tanda-tanda hari kiamat dan berkata: “Maka Syaikh Ahamd! Sebarkanlah wasiat ini karena wasiat ini dinukil dari Lauh al-Mahfuzh. Barang siapa menulisnya dan menyebarkannya dari suatu negara ke negara lain dan dari suatu tempat ke tempat lain, akan dibangunkan baginya sebuah istana di syurga. Dan barang siapa tidak menulis dan tidak menyebarkannya, maka haram syafa’at baginya pada hari kiamat kelak. Dan barang siapa menulisnya sedang ia miskin maka Allah akan membuatnya kaya, jika ia banyak hutang Allah akan melunasi hutangnya, atau ia berdosa maka Allah akan mengampuni dosanya dan dosa kedua orang tuanya, semua itu berkat wasiat ini, maka akan hitamlah mukanya di dunia dan akhirat”. Lalu dia berkata: “Demi Allah (3x), wasiat ini benar, jika aku berdusta berarti aku mati di luar agama Islam. Barang siapa yang membenarkan wasiat ini, niscaya ia akan selamat dari neraka, dan barang siapa mendustakannya, maka ia telah kafir”.
Inilah ringkasan mengenai wasiat bohong yang dikabarkan dari Rasulullah itu. Kita seringkali mendengar, bahwa wasiat bohong ini telah tersebar luas di masyarakat dari waktu ke waktu sejak beberapa tahun yang lalu, dan cukup laku dikalangan orang awam, dengan redaksi yang berbeda-beda. Pendusta itu mengatakan bahwa ia bermimpi melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wasiat ini. Sedangkan dalam selebaran terakhir yang kami sebutkan kepada pembaca, si pendusta mengatakan dalam wasiat tersebut, bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak bersiap-siap untuk tidur, bukan ketika ia tidur, berarti ia melihat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga. Dan dalam wasiat ini, si pendusta mengatakan banyak hal yang sangat jelas kebohongan dan kebatilannya. Semua itu akan kami jelaskan, Insya Allah.

Pada beberapa tahun yang lalu, telah saya peringatkan dan saya jelaskan kepada masyarakat bahwa wasiat ini benar-benar bohong dan batil. Dan ketika saya membaca selebaran terakhir ini saya ragu-ragu menulis sanggahannya, karena sangat jelas kebatilannya dan si pendusta begitu berani melakukan kebohongan. Saya menyangka bahwa kebatilannya ini tidak akan dipercaya, sekalipun oleh orang yang ilmu pengetahuannya sangat minim. Tetapi, ternyata banyak ikhwah yang mengabarkan bahwa wasiat bohong itu sudah tersebar di masyarakat dan banyak orang mempercayainya. Oleh karena itu, saya memandang perlu menulis hakikat wasiat itu guna menjelaskan kebatilannya, dan bahwasanya itu merupakan kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar tidak ada orang yang tertipu olehnya.

Setiap orang yang berilmu dan beriman, yang berhati nurani bersih dan berpikiran sehat yang mencermati wasiat ini, akan tahu bahwa ditinjau dari berbagai segi, wasiat ini adalah bohong.

Saya telah menanyakan kepada keluarga Syaikh Ahmad tentang wasiat ini, dan mereka menjawab bahwa wasiat ini merupakan kebohongan terhadap Syaikh Amad dan bahwasanya beliau tidak pernah megatakannya. Sementara Syaikh Ahmad sendiri telah wafat sejak lama. Kalaupun benar bahwa Syaikh Ahmad atau orang yang lebih hebat dari beliau mengatakan, bahwa ia pernah melihat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dalam mimpi atau ketika terjaga, kemudian mewasiatkan seperti ini, dapat kita pastikan bahwa ia berdusta, atau yang mengatakan kepadanya adalah syaithan, bukanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ditinjau dari beberapa segi, diantaranya:

Pertama: Bawa Rasulullah tidak dapat dilihat oleh seseorang dalam keadaan terjaga setelah beliau wafat. Barang siapa mengatakan bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjaga, atau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri peringatan maulid atau sejenisnya, maka ia benar-benar telah salah, keliru dan melakukan dosa besar serta menyalahi al-Quran, Sunnah dan kesepakatan (Ijma’) para ulama. Karena orang yang telah meninggal dunia, baru akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat, bukan di dunia ini. Allah Ta’ala berfirman:
“Kemudian sesudah itu kamu sekalian pasti akan mati, kemudian sesungguhnya kamu sekalian akan dibangkitkan (dari kuburmu) di hari kiamat”. (Surah al-Mu’minun ayat 15-16)
Dalam ayat ini, Alah telah mengabarkan bahwa kebangkitn mayat dari kubur akan terjadi pada hari kiamat, bukan di dunia ini. Barang siapa mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan itu, berarti ia jelas-jelas berdusta atau telah keliru, telah menyimpang dari yang haq da dari jalan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama salaf.

Kedua: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan mengatakan yag bertentangan dengan yang haq, baik semasa hidupnya maupun ketika beliau sudah wafat. Sedangkan wasiat tersebut, jelas-jelas bertentangan dengan syariatnya, ditinjau dari beberapa segi (akan datang penjelasannya).

Benar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang dapat dilihat dalam mimpi. Barang siapa bermimpi mlihat wajah beliau yang mulia, berarti beliau benar-benartelah melihatnya karena syaithan tidak dapat menyerupai wajanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah hadits shahih. Namu kita harus tinjau dulu ingkat keimanan, kejujura, keadilan, tingkat hafalan, konsekuennya dengan agama dan sifat amanat orang yang bermmpi tersebut? Apakah dia benar-benar telah melihat wajah Rasulullah atau yang lain?

Jika ada sebuah hadits yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya kemudian diriwayatkan oleh orang yang tidak terpercaya, tidak adil dan tidak kuat hafalannya, maka hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil. Atau seandainya hadits tersebut melalui jalur para perawi yang tsiqat, kemudian kedua riwayat tadi tidak dapat dikorelasikan, maka yang pertama harus dinasakh (hapus) dan tidak boleh diamalkan, sedangkan yang kedua sebagai nasikh, yang harus diamalkan. Hal itu daat dilakukan jika terpenuhi syarat-syaratnya. Jika dengan cara nasakh-mansukh atau jama’ tidak memungkinkan, maka riwayat yang lebih rendah tingkat hafalan perawinya dan keadilan harus ditinggalkan, berarti kedudukan hadits tadi syadz dan tidak boleh damalkan.

Sekarang bagaimana dengan wasiat yang tidak diketahui siapa sumbernya yang mengatakan bawa ia menukilnya dari Rasulullah? Dan tidak diketahui sejauh mana keadilan dan sifat amanahnya? Wasiat seperti ini memang sepantasnya dibuang dan tidak perlu digubris, sekalipun berisi hal-hal yang tidak menyalahi syari’at. Bagaimana halnya jika wasiat itu sarat dengan kebatilan dan kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beisi syari’at yang tidak diizinkan Allah, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa berbuat kebohongan terhadapku dengan sesuatu yang belum pernah aku katakan, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya di neraka”.
Pembuat wasiat itu telah membuat kebohongan terhadap Rasulullah dengan sesuatu yang tidak pernah Rasulullah katakan, dan jelas-jelas telah mendustai Rasulullah. Alangkah pantasnya ia menerima azab yang pedih ini, jika ia tidak segera bertaubat dan mengumumkan kepada manusia, bahwa ia telah mendustai Rasulullah dengan wasiat ini. Karena barang siapa yang menyebarkan kebatilan diantara manusia dan menisbatkannya kepada agama, tidak akan diterima taubatnya kecuali dengan mengumumkannya sehingga manusia mengetahui bahwa ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Allah Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan, berupa keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat, kecuali mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebaikan), maka terhadap merekalah Aku menerima taubatnya dan Akulah penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (Surah al-Baqarah ayat 159-160).
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang menyembunyikan suatu kebenaran, tdak akan diterima taubatnya kecuali jika ia mengadakan perbaikan terlebih dahulu serta menerangkan kebenara tersebut. Allah telah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa syari’at yang sempurna yang telah diwahyukan kepada beliau. Beliau wafat setelah syari’at Islam sempurna dan beliau telah menjelaskan seluruhnya, sebagaimana difirmankan Allah:
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam sebagai agama bagimu”.
Perekayasa wasiat ini muncul di abad ke-empat belas, dengan tujuan mengelabui umat Islam dan membuat agama baru. Yaitu menjanjikan syurga bagi orang yang melaksanakan pesan-pesan tersebut, dan neraka bagi orang yang tidak melaksanakannya. Dan ia ingin menjadikan wasiat yang direkayasa ini lebih mulia dan lebih baik dari pada al-Quran, dengan membuat kebohongan: bahwa barang siapa menulis dan menyebarkannya dari suatu negara ke negara lain, atau dari suatu tempat ke tempat ain, akan dibangunkan untuknya istana di syurga, dan barang siapa tidak menulis dan menyebarkannya, haram baginya syafa’at Nabi Muhammad pada hari kiamat Ini merupakan dusta yang sangat keji dan merupkan ukti paing gamblang atas kepalsuannya, juga menunjukkan kelancangan bagi pembuatnya dala melakukan kebohongan tanpa punya rasa malu. Karena, orang yang menulis al-Quran saja dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain, tidak akan memperoleh keutamaan seperti ini, jika ia tidak mengamalkan isinya. Lalu, bagaimana mungkin penulis dan penyebar wasiat bohong ini bisa memperoleh keutamaan tersebut? Sementara orang yang tidak menulis al-Quran dan tidak mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, tidaklah diharamkan atasnya syafaat Nabi Muhammad, jika ia beriman dan mengikuti syari’atnya.

Cukuplah ungkapan ini menjadi bukti atas kebatilan wasiat tersebut, kebohongan, kelancangan dan kedunguan pembuatnya serta jauh dari petunjuk yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Disamping yang telah disebutkan tadi, masih banyak lagi ungkapan yang menunjukkan kebatilan dan kebohongannya, sekalipun ia bersumpah beribu kali atas kebenarannya dan berdoa bagi dirinya ditimpa azab yang paling pedih jika ia berdusta, namun tetap saja ia tidak benar dan wasiat itu tidak benar, bahka demi Allah, wasiat itu merupakan kebohongan dan kebatilan yang paling keji.

Kami besaksi dengan nama Allah, malaikat yang berada di sekitar kami dan umat Islam yang membaca tulisan ini bahwa wasiat ini adalah kebohongan dan peniuan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga Allah menghinakan pelakunya dan membalasnya dengan yang setimpal serta menunjukkan kebohongan dan kebatilannya.

Disamping yang telah disebutkan, masih banyak lagi ungkapannya yang jelas-jelas batil, diantaranya:

Pertama: “Karena dari hari Jumat ke Jumat telah meninggal dunia sebanyak 160.000 (seratus enam puluh ribu) orang dalam keadaan tidak beragama Islam”. Karena ini merupakan perkara ghaib sedangkan setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi penurunan wahyu. Ketika masih hidup saja beliau tidak mengetahui perkara ghaib, lalu bagaimana setelah wafatnya? Berdasarkan firman Allah:
“Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamuu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib”. (Surah al-An’am ayat 50)
“”Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetauhi perkara yang ghaib selain Allah”. (Surah an-Naml ayat 65)
Dan dalam sebuah hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ada sekelompok orang yang dijauhkan dari telagaku pada hari kiamat, kemudian aku berkata: “Ya Allah, mereka pengikutku, mereka pengikutku”. Lalu dikatakan kepadak: “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan sepeninggalmu”. Kemudian aku berkata seperti yang diakatakan seorang hamba Allah yang shaleh (Nabi ‘Isa): “Dan aku menjadi saksi bagi mereka selama aku hidup bersama mereka, maka setelah Engkau mewafatkan aku. Engkaulah yang menjadi penguasa bagi mereka dan sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui segala sesuatu”. (Surah al-Ma’idah ayat 117)
Ke-dua: Diantara ungkapan yang menunjukkan kebohongan dan kebatilan wasiat tersebu: “Barang siapa menulisnya sedang dia dalam keadaan fakir, niscaya Allah akan membuatnya kaya, atau dia dililit hutang, maka Allah akan melunasinya, atau dia berdosa, pasti Allah mengampuninya serta kedua orang tuanya, bekat wasiat ini, dan seterusnya”.
Ini merupakan bukti paling gamblang atas kebohongan pelakunya tanpa puny rasa malu kepada Alah dan hamba-hamba-Nya. Karena tiga perkara diatas tidak dapat dicapai hanya dengan menulis al-Quran, lalu bagaimana mungkin dicapai dengan menulis wasiat bohong ini? Tidak lain si pendusta ini hendak mengelabui umat dan menjadkan mereka bergantung kepada wasiat ini, sehingga mereka menulisnya dan senantiasa menanti-menanti balasan yang dijanjikan tanpa mau berusaha, dan menjadikan wasiat tersebut sebagai sarana untuk meraih kekayaan, melunasi hutang dan penghapus dosa. Kita berlindung kepada Allah dari keterlantaran, mengikuti hawa nafsu dan syaithan.

Ke-tiga: Diantara bukti kebatilan wasiat ini adalah ungkapan: “Siapa saja diantara hamba Allah yang tidak menulis wasiat ini, niscaya akan hitamlah wajahnya di dunia dan akhirat”. Ini juga merupakan kebohongan yng paling keji, dan bukti paling jelas atas kebatilan wasiat ini serta kebohongan pelakunya.

Mana mungkin orang yang berpikiran sehat mau menulis wasiat yang bersumber dari seseorangyang tidak jelas identitasnya di abad keempat belas ini, dengan membuat kebohongan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdalih, bahwa siapa saja yang tidak menulisnya akan menjadi hitam wajahnya di dunia dan akhirat. Sedangkn yang mau menulisnya akan menjadi kaya terbebas dari hutang dan diampuni dosa-dosanya!

Maha suci Engkau ya Allah sungguh ini adalah kebohongan yang nyata! Bukti-bukti dan realita menunjukkan kebohongan dan kelancangan pelakunya, benar-benar ia tidak punya rasa malu kepada Allah dan semua manusia Karena telah banyak orang yang tidak menulis wasiat ini, namun wajah mereka tidak menjadi hitam. Dan berapa banyak manusia yang telah menulisnya berkali-kali namun tetap tidak sanggup membayar hutangnya dan tetap miskin.

Kita berlindung kepada Allah dari hati yang menyimpang dan kotornya dosa. Balasan-balasan diatas tidak pernah dijanjikan agama bagi orang yang menulis al-Quran sekalipun, kitab yang paling mulia dan agung. Bagaimana hal itu dapat dicapai oleh orang yang hanya menulis wasiat bohong yang sarat dengan berbagai kebatilan dan kekufuran?

Maha Suci Allah, alangkah penyantunnya Dia terhadap orang yang telah lancang berbuat dusta kepadan-Nya.

Ke-empat: Diantara bukti yang menunjukkan kebatilan dan kebohongan wasiat ini, adalah isinya yang berbunyi: “Barang siapa yang membenarkannya, maka dia akan bebas dari siksa api neraka, dan barang siapa yang mendustakannya, maka dia telah kafir”. Ini merupakan kebohongan dan kebatilan yang dahsyat, yang mana ia telah memanggil seluruh manusia untuk membenarkan kebohongan ini dan ia mengklaim bahwa dengan demikian mereka akan selamat dari siksa neraka, dan orang yang mendustakannya adalah kafir. Sungguh, demi Allah ini adalah benar-benar pembohong yang mengada-ada. Oleh sebab itu, dia mengatakan : “Barang siapa yang mendustakannya”, karena hal ini merupakan dusta, kebatilan dan kebohongan yang tidak punya dasar sama sekali. Kami bersaksi kepada Allah, bahwa ini adalah bohong dan pelakunya adalah pendusta, yang ingin mensyariatkan kepada manusia sesuatu yang tidak diizinkan oleh Allah, serta menyusupkan kepada Islam sesuatu yang tidak disyariatkan Allah, padahal Alla telah menyempurnakan dan melengkapi agama Islam bagi umatnya, jauh sebelum munculnya kebohongan ini, yaitu empat belas abad yang lalu.

Maka hati-hatilah wahai saudara-saudara yang membaca wasiat tersebut! Janganlah kamu sampai membenarkannya, dan janganlah dibiarkan beredar diantaramu. Karena yang haq itu memiliki cahaya, tidak akan silau bagi orang yang mencarinya. Maka carilah yang haq itu dengan dalilnya, tanyalah para ulama dalam hal-hal yang kamu ragukan, dan janganlah kamu tergiur oleh sumpah para pembohong, karena iblis yang dilaknat juga telah bersumpah kepada Adam dan Hawa, bahwa ia telah benar-benar pemberi nasehat yang baik. Padahal, ia adalah pengkhianat dan pembohong besar, sebagaimana diceritakan Allah dalam al-Quran Surah al-A’raf ayat 21:
“Dan dia (syaithan) bersumpah kepada keduanya (Adam dan Hawa), sesungguhnya saya adalah termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu sekalian”.
Maka waspadalah terhadap pendusta ini beserta para pengikutnya. Karena betapa banyaknya mereka bersumpah palsu, berkhianat dan bermanis kata untuk menyesatkan dan menjerumuskan.

Semoga Allah senantiasa memelihara sya, anda sekalian dan seluruh kaum muslimin dari kejahatan syaithan, fitnahan orang-orang yang menyesatkan, penyelewengan orang-orang yang menyimpang dan tipu daya musuh-musuh Allah yang hendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut-mulut merekadan mengaburkan Islam di mata umatnya. Tetapi Allah pasti menyempurnakan cahaya-Nya serta memenangkan agama-Nya, sekalipun musuh Allah berupa syaithan berikut para pengikutnya yaitu orang-orang kafir dan atheis tidak rela.

Adapun munculnya berbagai kemungkaran yang telah disebutkan pendusta itu, memang benar adanya. Bahkan al-Quran dan Hadits pun telah banyak memperingatkan, dan cukuplah keduanya sebagai petunjuk dan pemberi peringatan.

Mari kita memohon kepada Allah, agar Dia senantiasa memperbaiki kondisi umat Islam, serta memberi karunia kepada mereka untuk mengikuti yang haq, tetap istiqamah menjalankannya dan mau bertaubat kepada Allah dari segala dosa, karena sesungguhnya Dia Maha Penerima Taubat, Maha Penyayang dan Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Adapun mengenai tanda-tanda hari kiamat yang disebutkan dalam wasiat tersebut, telah dijlaskan dalam hadits-hadits, dan al-Quran pun telah menjelaskan sebagiannya. Siapa saja yang ingin mengetahuinya, dapat merujuk pada bab yang bersangkutan dalam kitab-kitab hadits atau karangan para ulama. Oleh karena itu, umat tidak butuh lagi kepada penjelasan seorang pendusta yang mencampur-adukkan antara yang haq dan batil seperti ini.

Cukuplah Allah sebagai penolong kita, Dialah sebaik-baik pelindung, tiada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

Segala puji bagi Allah, dan semoga rahmat Allah tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau yang menapaki jejaknya hingga hari kiamat.
Disalin kembali dari “Benteng Tauhid, oleh Sekumpulan Ulama”, penerbit Daar al-Qasim, Saudi Arabia, Riyadh, halaman 108. Buku ini adalah oleh-oleh dari pemerintah Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia, Dzulhijjah 1426, periode 2005-2006.

http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=48
Read More..

Hukum "Oral Sex"

Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

"Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut --sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-."

Dan dalam kitab Masa`il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza'ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

"Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?"
Beliau menjawab:

"Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan."

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin 'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

"Apa hukum oral seks'?" Beliau menjawab:

"Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam."

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Read More..

I'tikaf seperti Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam

Oleh S yaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan

1. Hikmahnya

Al 'Allamah Ibnul Qayyim berkata: “Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqomah (konsisten) di atas rute perjalanan menuju Allah 'Azza wa Jalla tergantung pada kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada Allah 'Azza wa Jalla secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah 'Azza wa Jalla. Sedangkan makan dan minum dengan berlebih-lebihan dan berlebih-lebihan dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan (kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau akan melemahkannya, menghalangi dan menghentikannya.

Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki untuk mensyari’atkan bagi mereka puasa yang menyebabkan hilangnya kelebihan makan dan minum pada hambaNya, dan akan membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah 'Azza wa Jalla, dan disyari’atkannya (I’tikaf) berdasarkan maslahah (kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Dan disyari’atkannya I’tikaf bagi mereka yang mana maksudnya serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya menyibukkan diri kepada Allah semata. Hingga jadilah meng-ingat-Nya, kecintaan dan penghadapan kepadaNya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikan-betikannya, sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan jadilah keinginan semua kepada-Nya dan semua betikan-betikan hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan keridhaan dengan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Sehingga bermesraan dengan berkhalwat dengan Allah sebagai ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada Allah pada hari kesedihan di dalam kubur mankala sudah tidak ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada lagi yang membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya, maka inilah maksud dari I’tikaf yang agung itu”.163) [ Zaadul Ma’ad (2/86-87)]

2. Makna I’tikaf
Yaitu berdiam(tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai Mu’takif dan ‘Akif.164) [Al Mishbahul Munir (3/424) oleh Al Fayumi, dan Lisanul Arab (9/252) oleh Ibnu Mandhur.]

3. Disyari’atkannya I’tikaf
Disunnahkannya pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainnya sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Syawwal.165)[ Riwayat Bukhari (4/226) dan Muslim (1173)]

Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam “Wahai Rasulullah (Shalallahu 'alaihi wassalam), sesungguhnya aku ini pernah nadzar pada jaman jahiliyyah (dahulu), (yaitu) aku akan beri’tikaf pada malam hari di Masjidil Haram.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nadzarmu.” Maka ia (Umar) pun beri’tikaf pada malam harinya. 166)[ Riwayat Bukhari (4/237) dan Muslim (1656)]

Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sering beri’tikaf pada setiap Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang mana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beri’tikaf selama dua puluh hari. 167)[ Riwayat Bukhari (4/245]

Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam seringkali beri’tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 168) [Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari Aisyah]

4. Syarat-syarat I’tikaf
a. Tidak disyari’atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya Ta’ala: “Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu169) [ Yakni “Janganlah kamu menjimaki mereka”. Pendapat tersebut merupakan pendapat jumhur (ulama). Lihat Zadul Masir (1/193) oleh Ibnul Jauzi]. (QS. Al Baqarah: 187)

b. Dan masjid-masjid di sini bukanlah secara mutlak (seluruh masjid, pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang mulia (yaitu) sabda beliau Shalallahu 'alaihi wassalam : “Tidak ada I’tikaf kecuali pada tiga masjid (saja).”170) [Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat takhrijnya serta pembicaraan mengenai hal ini pada kitab yang berjudul Al Inshaf fi Ahkamil I’tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid]

c. Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beri’tikaf (yaitu) hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah Radiyallahu 'anha yang telah disebutkan.171) [ Dikeluarkan oleh Abdul Razak dalam Al Mushannaf (8037) dan riwayat (8033) dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas].

5. Perkara-perkara yang boleh dilakukan:
a. Diperbolehkan keluar masjid jika ada hajat, boleh mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir (rambutnya), Aisyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dan sesungguhnya rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah memasukkan kepalanya kepadaku, padahal beliau sedang I’tikaf di masjid [“dan aku berada dalam kamarku”] kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain: “aku cuci rambutnya”) [“dan antara aku dan beliau (ada) utbah pintu”] {“dan waktu itu aku sedang haidh”] dan adalah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat (manusia) ketika sedang I’tikaf.”172) [hadits riwayat Bukhari (1/342) dan Muslim (297) dan lihat Mukhtasar Shahih Bukhari no.167 oleh Syaikh kami Al Albani rahimahullah dan Jami’ul Ushul (1/3451) oleh Ibnu Atsir].

b. Orang yang sedang I’tikaf dan yang lainnya diperbolehkan untuk berwudhu di masjid berdasarkan ucapan salah seorang pembantu Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berwudlu di dalam masjid dengan wudlu yang ringan.”173) [Dikeluarkan oleh Ahmad (5/364) dengan sanad yang shahih].

c. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I’tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri’tikaf, karena Aisyah Radiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau beri’tikaf174) [Sebagaimana dalam shahih Bukhari (4/226)] dan hal ini atas perintah Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam 175) [Sebagaimana dalam Shahih Muslim (1173)].

d. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri’tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut, sebagaiman yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam jika I’tikaf dihamparkan untuknya kasur atau diletakkan untuknya ranjang di belakang tiang At Taubah.176) [Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (642-zawaidnya) an Al baihaqi, sebagaiman yang dikatakan oleh Al Bushiri dari dua jalan . Dan sanadnya hasan].

6.I’tikafnya wanita dan kunjungannya ke masjid
a. Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat I’tikaf, dan suaminya diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid.

Shafiyyah Radiyallahu 'anha berkata: “Dahulu Nabi (Shalallahu 'alaihi wassalam) (tatkala beliau sedang) I’tikaf [pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan] aku datang mengunjunginya pada malam hari [ketika itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira ria] maka akupun berbincang sejenak, kemudian aku bangun untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu] kemudian beliau berdiri bersamaku untuk mengantarkan aku pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki-laki-laki dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam, maka keduanyapun bergegas, kemudian Nabi-pun bersabda: “Tenanglah177)[Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci], ini adalah Shafiyyah bintu Huyay (istri Rasulullah sendiri, red)” , kemudian keduanya berkata: “Subhanallah (Maha Suci Allah), ya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam.”

Beliaupun bersabda: “Sesungguhnya syetan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan bersarangnya kejelekan di hati kalian- atau beliau berkata: sesuatu-“178) [Dikeluarkan oleh Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan yang terakhir ada pada Abu daud (7/142-143 di dalam Aunul Ma’bud)]

b. Seorang wanita boleh I’tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian.

Berdasarkan ucapan Aisyah Radiyallahu 'anha: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam I’tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Al mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau I’tikaf setelah itu.”179)[ Telah lewat takhrijnya] berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah-pent): “pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita I’tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dali yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah Fiqhiyah: “ Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”


(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab "I'tikaf". Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)
Sumber :
www.salafy.or.id

Read More..

Idul Fithri Yang Dinanti

Oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali A

Hari Raya ialah semua hari yang didalamnya terdapat sekumpulan orang. Adapun kata al ‘Id merupakan pecahan kata dari : ‘aada ya’uudu, yang memiliki arti : “seakan-akan mereka kembali kepadanya”. Dan ada yang mengatakan, bahwa pecahan katanya dari : al ‘aadah, yang artinya : “karena mereka membiasakannya.” Dan bentuk jamaknya : a’yaad.
Dikatakan : ‘ayyadal muslimun, artinya : “mereka menghadiri hari raya mereka.”
Ibnu A’rabi berkata,”Dikatakan al-‘Id itu, ‘Id (hari raya) karena kegiatan itu berulang setiap tahunnya dengan kegembiraan yang baru.” (Lisanul ‘Arab 3/319)
Berkata ‘al Allamah Ibnu ‘Abidin, “Dinamakannya ‘Id (hari raya) itu, karena pada diri Allah Ta’ala memiliki berbagai macam kebaikan atau aneka ragam kebaikan yang kembali kepada hamba-hambaNya di setiap harinya. Diantaranya : berbuka setelah dicegah dari makan, sedekah/zakat fitrah, menyempurnakan ibadah haji dengan Thawaf, ziarah, daging sembelihan dan yang lainnya, karena kebiasaan yang ada didalamnya terdapat keceriaan dan kegembiraan serta semangat.

Sunnahnya mandi sebelum sholat Id
Dari Nafi' ia berkata : "Abdullah bin Umar biasa mandi pada hari idul Fithri sebelum pergi ke mushalla tempat berkumpul manusia untuk sholat, di lapangan bila tidak hujan, red)" (Diriwayatkan Malik 1/177, Asy-Syafi'i 73 dan Abdurrazzaq 5754 dan sanadnya Shahih).
Imam Said Ibnul Musayyib berkata: “ Sunnah Idul Fithri itu ada tiga : berjalan kaki menuju ke mushalla, makan sebelum keluar ke mushalla dan mandi" (Diriwayatkan Al-Firyabi 127/1 dan 2, dengan isnad yang shahih, sebagaimana dalam 'Irwaul Ghalil' 2/104). Aku katakan : Mungkin yang beliau maksudkan adalah sunnahnya para sahabat, yakni jalan mereka dan petunjuk mereka, jika tidak, maka tidak ada sunnah yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hal demikian.
Berkata Imam Ibnu Qudamah: "Disunnahkan untuk bersuci dengan mandi pada hari raya. Ibnu Umar biasa mandi pada hari Idul Fithri dan diriwayatkan yang demikian dari Ali Radhiyallahu 'anhu. Dengan inilah Alqamah berpendapat, juga Urwah, 'Atha', An-Nakha'i, Asy-Sya'bi, Qatadah, Abuz Zinad, Malik, Asy-Syafi'i dan Ibnul Mundzir" (Al-Mughni 2/370)
Adapun yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi ini maka haditsnya dhaif (lemah) (Ini diriwayatkan dalam 'Sunan Ibnu Majah' 1315 dan dalam isnadnya ada rawi bernama Jubarah Ibnul Mughallas dan gurunya, keduanya merupakan rawi yang lemah. Diriwayatkan juga dalam 1316 dan dalam sanadnya ada rawi bernama Yusuf bin Khalid As-Samti, lebih dari satu orang ahli hadits yang menganggapnya dusta)

Berhias di Hari Raya
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhliallahu 'anhuma ia berkata : Umar mengambil sebuah jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu ia datang kepada Rasulullah dan berkata: "Ya Rasulullah, belilah jubah ini agar engkau dapat berdandan dengannya pada hari raya dan saat menerima utusan yang menghadap engkau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Ini adalah pakaiannya orang yang tidak memiliki keimanan / pakaian orang-orang kafir'. Setelah itu Umar tidak menampakkan diri beberapa hari yang dikehendaki Allah. Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirimkan kepadanya jubah sutera. Umar menerimanya lalu mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata : 'Ya Rasulullah, engkau pernah mengatakan : 'Ini adalah pakaiannya orang kafir dan engkau telah mengirimkan padaku jubah ini'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Umar :'Juallah jubah ini atau engkau penuhi kebutuhanmu dengannya". (Hadits Riwayat Bukhari 886,948,2104,2169, 3045, 5841,5891 dan 6081. Muslim 2068, Abu Daud 1076. An-Nasaa'i 3/196 dan 198. Ahmad 2/20,39 dan 49)
Berkata Al-Allamah As-Sindi: "Dari hadits ini diketahui bahwa berdandan (membaguskan penampilan) pada hari raya merupakan kebiasaan yang ditetapkan di antara mereka, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, maka diketahui tetapnya kebiasaan ini". (Hasyiyah As Sindi 'alan Nasa'i 3/181).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Ibnu Abi Dunya dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dengan isnad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Umar bahwa ia biasa memakai pakaiannya yang paling bagus pada hari Idul Fithri dan Idul Adha".(Fathul Bari 2/439)
Beliau juga menyatakan: "Sisi pendalilan dengan hadist ini adalah takrir-nya (penetapan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Umar berdasarkan asal memperbagus penampilan itu adalah untuk hari Jum'at. Yang beliau ingkari hanyalah pemakaian perhiasan semisal itu karena ia terbuat dari sutera".(Fathul Bari 2/434).
Dalam 'Al-Mughni' (2/228) Ibnu Qudamah menyatakan : "Ini menunjukkan bahwa membaguskan penampilan di kalangan mereka pada saat-saat itu adalah masyhur".
Malik berkata: "Aku mendengar ulama menganggap sunnah untuk memakai wangi-wangian dan perhiasan pada setiap hari raya".
Berkata Ibnul Qayyim dalam "Zadul Ma'ad" (1/441): "Nabi memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum'at. Sekali waktu beliau memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah, namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman.

Sunnahnya mengambil jalan lain sepulang dari Lapangan
Telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah Radliallahu'anhu, ia berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari raya biasa mengambil jalan yang berlainan (ketika pergi dan ketika kembali dari lapangan-pen)" (Hadits Riwayat Bukhari 986).
Berkata Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah : "Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mengambil jalan yang berbeda pada hari raya. Beliau pergi ke mushalla melewati satu jalan dan kembali dengan melewati jalan lain. Ada yang mengatakan bahwa hikmahnya adalah agar beliau dapat memberi salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada yang mengatakan : Agar mendapatkan barakahnya dari beliau bagi kedua pengguna jalan yang berbeda. Dan dikatakan pula, agar beliau dapat memenuhi hajat orang yang butuh pada beliau di dua jalan itu. Ada pula yang mengatakan tujuannya agar dapat menampakkan syi'ar Islam .... Dan ada yang mengatakan -inilah yang paling benar- : Beliau melakukan perbuatan itu untuk semua tujuan tersebut dan hikmah-hikmah lain yang memang perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak kosong dari hikmah". (Zaadul Ma'ad 1/449).
Imam Nawawi rahimahullah setelah menyebutkan perkataan-perkataan di atas, beliau mengomentari : " Kalau pun tidak diketahui apa sebabnya beliau mengambil jalan yang berbeda, disunahkan untuk meneladaninya secara pasti, wallahu a'lam". (Raudlatut Thalibin 2/77)
Berkata Al-Baghawi dalam "Syarhus Sunnah" (4/302-303) : "Disunnahkan agar manusia berpagi-pagi (bersegera) ke mushalla (tanah lapang) setelah melaksanakan shalat shubuh untuk mengambil tempat duduk mereka dan mengumandangkan takbir. Sedangkan keluarnya imam adalah pada waktu akan ditunaikannya shalat".
At-Tirmidzi meriwayatkan (530) dan Ibnu Majah (161) dari Ali Radliallahu 'anhu bahwa ia berkata : "Termasuk sunnah untuk keluar menunaikan shalat Id dengan jalan kaki". (Dihasankan oleh Syaikh kami Al-Albani dalam "Shahih Sunan Tirmidzi")

Shalat Id Tanpa Adzan dan Iqamah
Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: “ Aku pernah shalat dua hari raya bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari sekali dua kali, tanpa dikumandangkan azan dan tanpa iqamah" (Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532).
Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhum berkata: “Tidak pernah dikumandangkan azan (untuk shalat Id -pent) pada hari Idul Fithri dan Idul Adha" (Riwayat Muslim 887, Abu Daud 1148 dan Tirmidzi 532)
Berkata Ibnul Qayyim: "Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila tiba di mushalla (tanah lapang), beliau memulai shalat tanpa azan dan tanpa iqamah, dan tidak pula ucapan "Ash-Shalatu Jami'ah". Yang sunnah semua itu tidak dilakukan. (Zaadul Ma'ad 1/442)
Imam As-Shan'ani berkata dalam memberi komentar terhadap atsar-atsar dalam bab ini: "Ini merupakan dalil tidak disyariatkannya azan dan iqamah dalam shalat Id, karena (mengumandangkan) azan dan iqamah dalam shalat Id adalah bid'ah" (Zaadul Ma'ad 1/442)

Tuntunan dalam bertakbir disaat hari Raya
Allah Ta'ala berfirman: “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau bersyukur".
Telah terdapat riwayat, “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah keluar pada hari raya Idhul Fithri, beliau bertakbir, ketika mendatangi mushalla sampai selesainya shalat, apabila shalat telah selesai, maka beliau menghentikan takbirnya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, al Muhamili dalam Shalatul ‘Idain)
Berkata Al-Muhaddits Syaikh Al Albani: "Dalam hadits ini ada dalil disyari'atkannya melakukan takbir dengan suara jahr (keras) di jalanan ketika menuju lapangan sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita.
Termasuk yang baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan takbir disini tidak disyari'atkan berkumpul atas satu suara (menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent) sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang.. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan . Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut (1), dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam".
Ibnu Umar dahulu apabila pergi keluar pada hari raya Idhul Fithri dan Idhul Adha, beliau mengeraskan ucapan takbirnya sampai ke mushalla, kemudian bertakbir sampai imam datang. (HR Ad Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka dengan sanad yang shahih. Lihat Irwa ‘ul Ghalil 650).
Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.
Seperti Ibnu Mas'ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil hamdu.
(Yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar, Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan untuk Allah segala pujian". (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih)
Sedangkan Ibnu Abbas bertakbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar 'alaa maa hadanaa.
(yang artinya) : “ Allah Maha Besar Allah Maha Besar Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia, Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita". (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih)
Abdurrazzaq -dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam "As Sunanul Kubra" (3/316)- meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu anhu, ia berkata : (yang artinya): “Agungkanlah Allah dengan mengucapkan: Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira".
Banyak orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa ada asalnya. Sehingga Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam "Fathul Bari (2/536) : "Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya".

Footnote :
(1). Yang lebih tragis lagi pelaksanaan takbir untuk hari raya Iedhul Fithri khususnya, sebagian kaum muslimin di negeri-negerinya melakukan dengan cara-cara yang jauh dari sunnah, seperti yang disebutkan di atas dan yang lebih fatal sebagian mereka mengadakan acara takbiran – menurut anggapan mereka – pada malam hari Lebaran sudah mengumandangkan kalimat takbir bahkan dengan cara-cara yang penuh dengan kemaksiatan musik, bercampurnya laki-laki dan wanita serta berjoget-joget dan kemungkaran lainnya – yang sudah dianggap bagian dari syiar Islam. Bahkan mereka menganggap hal itu sunnah dan kewajiban yang harus dilakukan dengan cara yang demikian. Laa haula walaa quwwata illa billah – pent.


(Dinukil dari Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)
Read More..

Hukum Seorang Pemuda yang Melakukan Onani di Bulan Ramadhan

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Tanya : Apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?

Jawab : Hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :

a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)

Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :

"Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Mukminun : 5-7)

Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa" (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)

Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang. (af)

Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo.

http://almakassari.com/?p=180

Read More..

Monday, September 24, 2007

Malam Lailatul Qadar

Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly dan Syaikh Ali Bin Hasan Bin Ali Bin Abdul Hamid


Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman (yang artinya),
[1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan nan penuh hikmah,

[3]Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. [QS Ad Dukhoon: 3 - 6]

2. Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulama dalam masalah ini, lihatlah).
Imam Syafi’i berkata, "Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau, "Apakah kami mencarinya di malam hari?", beliau menjawab, "Carilah di malam tersebut.". (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/388).
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda, (yang artinya) "Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata): Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya." (HR Bukhari 4/221 dan Muslim 1165).
Ini menafsirkan sabdanya (yang artinya), "Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa ingin mencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir." (Lihat maraji’ diatas).
Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda, "Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar, tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagi diketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27, 25 (dan dalam riwayat lain: tujuh, sembilan, lima)." (HR Bukhari 4/232).

Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Maka dengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisahkan.

Kesimpulannya, jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.

Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, ia berkata: Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata, "Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan."

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)
Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia) berkata, "Aku bertanya, Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan?" Beliau menjawab, "Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku." (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajab al Hanbali).
Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya - engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya." (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).

Juga dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, (dia berkata), "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya." (HR Muslim 1174).

4. Tanda-tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolonganNya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.

Dari Ubay radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR Muslim 762).

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), "Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah." (HR Muslim 1170. Perkataannya "Syiqi Jafnah", syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata, "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.")

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).

Dikutip dari Sifat Puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Penerbit Pustaka Al-Mubarok (PMR)
penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Judul asli "Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan"
Bab "Malam Lailatul Qadar"
Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H.
Edisi Indonesia

Sumber: www.salafy.or.id
Read More..

Luruskan Shaf-Shaf Kalian !

Abu Rasyid Ash-Shinkuaniy

Kedudukan dan Pentingnya Shalat
Rukun Islam yang paling utama setelah persaksian dengan dua kalimat syahadat adalah mendirikan shalat. Bahkan shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab di hari kiamat nanti. Apabila baik shalatnya, niscaya akan baik pula seluruh amalan yang lainnya akan tetapi sebaliknya apabila shalatnya rusak/jelek, niscaya akan rusak pula amalan yang lainnya.
Untuk itu sangatlah wajib bagi kita untuk memperhatikan permasalahan shalat, di mulai dari rukun-rukunnya, syarat wajibnya, thaharahnya dan lainnya yang berkaitannya dengan shalat.

Pentingnya Meluruskan Shaf & Ancaman Keras bagi yang Tidak Meluruskannya
Dan di antara hal yang berkaitan dengan shalat yang harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan adalah permasalahan lurus dan rapatnya shaf (barisan dalam shalat).
Mengapa demikian? Karena ancamannya pun tidak sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf. Dijelaskan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dan Al-Imam Muslim dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalian berselisih)." (HR. Al-Bukhariy no.717 dan Muslim 436))

Dalam satu riwayat milik Al-Imam Muslim disebutkan, "Bahwasanya Rasulullah biasa meluruskan shaf-shaf kami seakan-akan beliau sedang meluruskan anak panah sehingga apabila beliau melihat bahwasanya kami telah memahami hal itu, yakni wajibnya meluruskan shaf (maka beliaupun memulai shalatnya, pent). Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai hampir-hampir beliau bertakbir untuk shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol sedikit dadanya, maka beliaupun bersabda, "Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka Allah sungguh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian."

Lihatlah wahai saudaraku, kaum muslimin, sabda beliau yang mulia, yang mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah Allah terangkan sifatnya kepada orang-orang beriman (yang artinya), "Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan, kebaikan dan keselamatan) bagi kalian, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman." (At-Taubah:128)
Tidaklah beliau bersabda demikian kecuali karena menginginkan kebaikan bagi ummatnya, kaum muslimin. Tidak ada satu kebaikan pun yang akan mendekatkan ke jannah kecuali telah beliau tunjukkan kepada ummatnya agar melakukannya dan tidak ada satu kejelekan pun yang akan mengantarkan ke neraka kecuali telah beliau larang ummatnya agar menjauhinya.

Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar meluruskan shaf di dalam shalat dengan sabdanya (yang artinya), "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian."
"Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian" dalam kalimat ini terdapat tiga penekanan dan penguat yaitu: sumpah yang diperkirakan, lam taukid dan nun taukid. Demikian juga kalimat setelahnya, "atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian", mengandung tiga penekanan dan penguat: sumpah, lam taukid dan nun taukid, yakni jika kalian tidak meluruskan shaf, maka sungguh Allah subhanahu wa ta’ala akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.

Makna Berpaling/Berselisihnya Wajah
Para ulama berbeda pendapat tentang makna "berpalingnya atau berselisihnya wajah". Sebagian mereka berpendapat, bahwasanya maknanya adalah sungguh Allah subhanahu wa ta’ala akan memalingkan antar wajah-wajah mereka dengan memalingkan sesuatu yang dapat dirasakan panca indera, yaitu dengan memutar leher, sehingga wajahnya berada dibelakangnya, dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mampu atas segala sesuatu.
Dialah Allah ‘Azza Wa Jalla yang telah menjadikan sebagian keturunan Nabi Adam (yaitu Bani Israil) menjadi kera, di mana Allah subhanahu wa ta’ala berkata kepada mereka (yang artinya): "Jadilah kalian kera yang hina" (Al-Baqarah:65) maka jadilah mereka kera.

Maka Allah subhanahu wa ta’ala mampu untuk memutar leher manusia sehingga wajahnya berada di punggungnya, dan ini adalah siksaan yang dapat dirasakan panca indera.
Adapun ulama yang lain berpendapat, bahwa yang dimaksudkan perselisihan di sini adalah perselisihan maknawiyyah, yakni berselisihnya hati, karena hati itu mempunyai arah, maka apabila hati itu bersepakat terhadap satu arah, satu pandangan, satu aqidah dan satu manhaj, maka akan didapatkan kebaikan yang banyak. Akan tetapi sebaliknya apabila hati berselisih maka ummat pun akan berpecah belah.
Sehingga yang dimaksud perselisihan dalam hadits ini adalah perselisihan hati, dan inilah tafsiran yang paling shahih/benar, karena terdapat dalam sebagian lafazh hadits, "atau sungguh Allah akan palingkan antar hati-hati kalian."
Dengan alasan inilah, maka yang dimaksud dengan sabda beliau, "atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian", yakni cara pandang kalian, yang hal ini terjadi dengan berselisihnya hati.

Wajibnya Meluruskan Shaf
Bagaimanapun juga, di dalam hadits ini terdapat dalil akan wajibnya meluruskan shaf, dan bahwasanya wajib atas para makmum untuk
meluruskan shaf-shaf mereka, dan kalau mereka tidak meluruskan shafnya, maka sungguh mereka telah mempersiapkan diri-diri mereka untuk mendapatkan siksaan dari Allah subhanahu wa ta’ala, wal’iyaadzu billaah.
Pendapat ini yaitu wajibnya meluruskan shaf adalah pendapat yang benar, sehingga wajib atas imam-imam shalat agar memperhatikan shaf, apabila didapatkan padanya kebengkokan atau ada yang sedikit maju atau mundur, maka para imam tersebut harus memperingatkan mereka agar meluruskan shafnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kadang-kadang berjalan di antara shaf-shaf untuk meluruskannya dengan tangannya yang mulia dari shaf yang pertama sampai terakhirnya.
Ketika manusia semakin banyak di masa khilafah ‘Umar Ibnul Khaththab, ‘Umar pun memerintahkan seseorang untuk meluruskan shaf apabila telah dikumandangkan iqamah. Apabila orang yang ditugaskan tersebut telah datang dan mengatakan, "Shaf telah lurus" maka ‘Umar pun bertakbir untuk memulai shalat.
Demikian juga hal ini dilakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan, beliau menugaskan seseorang untuk meluruskan shaf-shaf manusia, maka apabila orang tersebut datang dan mengatakan, "Shaf telah lurus", beliaupun bertakbir untuk memulai shalat.
Semuanya ini menunjukkan atas perhatian yang tinggi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa`ur Rasyidin dalam masalah meluruskan shaf.

Sebagian Kaum Muslimin Susah Diatur
Akan tetapi, sungguh amat disesalkan, sekarang engkau akan dapati para makmum tidak mempedulikan masalah meluruskan shaf, yang satu agak maju ke depan, yang satu lagi agak mundur ke belakang, tidak peduli akan lurusnya shaf.
Kadang-kadang mereka lurus pada raka’at pertama, kemudian ketika sujud muncullah kesenjangan, yang satu agak maju dan yang lain agak ke belakang, dan mereka tidak meluruskan shaf pada raka’at kedua, bahkan mereka tetap seperti itu tidak meluruskan shaf di raka’at kedua dan seterusnya, ini adalah kesalahan.
Yang lebih mengherankan dari semuanya itu adalah ketika ada seseorang yang paham akan wajibnya meluruskan shaf, dia bertindak sebagai imam, maka diapun melaksanakan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memeriksa para makmum dan memerintahkan mereka untuk meluruskan shaf, maka engkau akan dapati sebagian makmum tersebut enggan, tidak mau lurus dan rapat. Bahkan ada yang menonjol maju ke depan atau mundur ke belakang, ataupun kaki-kaki mereka tidak rapat antara satu dengan lainnya. Dalam keadaan mereka sudah mengetahui hadits di atas. Wallaahul Musta’aan.
Semoga Allah Tabaraka Wa Ta’ala menunjuki semua kaum muslimin agar menjadi orang-orang yang taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana sifat orang-orang mukmin yang baik adalah sami’naa wa atha’naa (kami mendengar dan kami taat), bukan sami’naa wa ‘ashainaa (kami mendengar dan kami melanggarnya).Yang jelas wajib bagi imam maupun para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Bila Hanya Ada Imam & Seorang Makmum
Kalau ada yang bertanya, "Apabila di sana hanya ada imam dengan seorang makmum saja, apakah imam maju sedikit ke depan ataukah sejajar dengan makmum?"
Jawabannya adalah hendaklah imam sejajar dengan makmum, imam berada di sebelah kiri sedangkan makmum di sebelah kanan imam, karena apabila hanya ada imam dan seorang makmum saja, maka berarti shaf cuma ada satu, yang tidak mungkin makmum sendirian di belakang imam, bahkan yang benar adalah mereka berdua berada dalam satu shaf yaitu sang imam sejajar dengan makmum. Dengan berada dalam satu shaf akan terjadi kelurusan dalam shaf.
Dalilnya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam, datanglah Ibnu ‘Abbas berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau pun menarik Ibnu ‘Abbas dan menjadikannya tepat di sebelah kanan beliau. (Muttafaqun ‘alaihi)
Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, "Bahwasanya hendaklah imam maju sedikit ke depan", karena pendapat ini tidak ada dalilnya, bahkan justru dalil menyelisihi pendapat ini, yaitu hendaklah antara imam dan makmum sejajar apabila mereka hanya berdua.

Jangan Ada yang Menonjol Dadanya!
Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan, "Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seakan-akan meluruskan anak panah." Maka jadilah shaf mereka benar-benar lurus dengan sempurna, sehingga tidak ada yang maju ataupun mundur walaupun sedikit.
Beliau biasa meluruskan shaf seperti meluruskan anak panah, sehingga apabila beliau melihat bahwasanya para shahabatnya telah memahaminya, yakni mereka telah paham dan tahu bahwasanya shaf harus lurus, beliaupun memulai shalatnya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol dadanya, maka beliaupun besabda, "Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian."
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian" sebabnya adalah semata-mata hanya karena beliau melihat seseorang menonjol dadanya, yaitu dada orang tersebut menonjol sedikit.
Bagaimana kalau beliau melihat shaf-shaf yang ada sekarang? Yang satu ke depan, yang satu lagi ke belakang, shaf mereka bengkok, tidak lurus dan tidak rapat? Bisa kita bayangkan apa yang akan diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat keadaan seperti itu?

Imam Shalat Hendaklah Memeriksa Shaf
Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwasanya di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau senantiasa memeriksa shaf, meluruskan dan merapatkan shaf. Kalau masih ada yang belum lurus atau belum rapat maka beliaupun meluruskannya bahkan mengancam -sebagaimana kisah di atas- kepada orang yang maju sedikit dari shafnya dengan ancaman ini, "Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian."
Petunjuk ini harus diteladani oleh para imam shalat agar memeriksa, mengatur dan meluruskan shaf para makmum.
Kesimpulannya adalah wajib atas kita untuk menerangkan masalah ini kepada imam-imam masjid dan demikian juga kepada para makmum agar mereka memperhatikan perkara yang sangat berbahaya ini sehingga mereka benar-benar meluruskan dan merapatkan shafnya di dalam shalat.
Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu membimbing kita kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallaahu A’lam.
Disadur dari Syarh Riyaadhush Shaalihiin hal.453-454 cetakan Maktabah Ash-Shafaa dengan beberapa tambahan dan perubahan
Sumber: Al Wala’ Wal Bara’
Edisi ke-25 Tahun ke-3 / 20 Mei 2005 M / 11 Rabi’uts Tsani 1426 H
Read More..

Melatih Anak Puasa Sejak Dini

Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah anak kecil yang belum mencapai usia 15 tahun (belum baligh -red) diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana dalam shalat??

Jawaban:

Ya, anak-anak kecil yang belum mencapai usia baligh diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh para shahabat terhadap anak-anak mereka.

Sungguh para ulama telah mengatakan dengan tegas bahwa seorang pemimpin itu memerintahkan orang yang dibawah kepemimpinannya dari anak-anak kecil untuk berpuasa agar mereka terlatih dan terbiasa serta akan menjadi tabiat (kebiasaan-red) untuk melaksanakan prinsip (dasar) dari agama Islam pada hati-hati mereka.

Akan tetapi jika hal ini memberatkan atau bermudharat kepada mereka, tidak diharuskan bagi mereka untuk melaksanakannya. Dan saya ingin memeberi peringatan terhadap apa yang dilakukan oleh para bapak dan ibu, dimana mereka melarang anak-anak mereka untuk berpuasa. Mereka mengannggap bahwa pelarangan terhadap anak-anak mereka untuk berpuasa merupakan kasih sayang buat mereka dan merasa kasihan. Padahal, hakikatnya mengasihi para anak itu ialah dengan memerintahkan mereka untuk mengerjakan syariat-syariat Islam dan membiasakannya. Karena ini tidak diragukan lagi adalah sebaik-baik mendidik mereka dan sempurna dia dalam mengatur orang yang di bawah pimpinannya (tanggung jawabnya). Telah bersabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam (yang artinya):

"Sesungguhnya seseorang itu akan menjadi pemimpin terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya" (HR. Bukhari No. 2409, Muslim No. 1829)

Sepantasnya bagi para pemimpin yaitu orang-orang yang Allah jadikan di sebagai pemimpin terhadap keluarganya dan anak-anak kecil untuk bertakwa (takut) kepada Allah dalam urusan mereka dan hendaklah para pemimpin itu memerintahkan mereka dengan syariat Islam. (af)

Dinukil dari:
48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah
Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani
Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo
Sumber: www.almakassari.com
Read More..

Shaf Shalat : Lurus dan Rapat

Klik pada gambar untuk gambar yang lebih besar
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Luruskan shaf-shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat"
(Hadits riwayat Bukhari, dalam Fathul Bari No 723)
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Benar-benarlah kalian meluruskan shaf-shaf kalian
atau Allah akan membuat berselisih di antara wajah-wajah kalian"
(Hadits riwayat Bukhari 717, Muslim 127, Lafadz ini dari Muslim)
Berkata Imam An Nawawi, "Makna hadist ini adalah akan terjadi di antara kalian permusuhan, kebencian dan perselisihan di hati"
Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda (yang artinya):
"Luruskan shaf kalian, jadikan setentang di antara bahu-bahu,
dan tutuplah celah-celah yang kosong,
lunaklah terhadap tangan saudara kalian
dan jangan kalian meninggalkan celah-celah bagi syaithon.
Barangsiapa menyambung shaf maka Allah menyambungkannya
dan barangsiapa memutuskannya maka Allah akan memutuskannya"
(Hadits riwayat Bukhari, Abu Dawud 666)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud
Dari Abu Qosim Al Jadali berkata: Aku mendengan Nu’man Bin Basyir berkata,
"Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasalam menghadapkan wajahnya kepada manusia
dan bersabda (yang artinya): Luruskan shaf-shaf kalian (3 kali) !
Demi Allah benar-benar kalian meluruskan shaf-shaf kalian
atau Allah akan menjadikan hati kalian berselisih"
Nu’man berkata, "Maka aku melihat seseorang
melekatkan bahunya dengan bahu kawannya,
lututnya dengan lutut kawannya,
mata kaki dengan mata kaki kawannya"
(Hadits riwayat Abu Dawud 662, Ibnu Hibban 396, Ahmad 4272)
Dishahihkan Syaikh Al Albany dalam As Shahihah No 32
Dinukil dari SALAFY Edisi XI/Jumadil Akhir/1447/1996
gambar dari www.wira.co.nr
Sumber: Majalah Dinding AL-ILMU
Majelis Ta’lim Salafy STT Telkom Bandung
Read More..

Hadits-hadits Dho’if di Mimbar Romadhon

Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Di bulan Romadhon banyak da’i-da’i yang bermunculan, mulai dari yang berilmu sampai yang karbitan. Semua mengambil bagian dalam jadwal-jadwal ceramah sehingga terkadang yang jahil diantara mereka sering kali menimbulkan pelanggaran, diantaranya adalah menghiasi ceramah-ceramahnya dengan hadits-hadits dho’if (lemah), bahkan maudhu’ (palsu)!! Padahal hadits-hadits lemah tidak boleh dipakai berdalil, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, dan fadho’il (keutamaan), apalagi jika haditsnya palsu.


Al-Allamah Shiddiq Hasan Khan -rahimahullah- beliau berkata dalam Nuzul Al-Abror (hal. 45) : “Telah keliru orang yang menyatakan bahwa boleh (bagi seseorang) toleransi terhadap hadits-hadits yang ada dalam fadho’il amal. Itu (keliru) karena hukum-hukum syari’at sama derajatnya, tidak ada bedanya antara yang wajib, haram, sunnah, makruh dan mandubnya, tidak boleh menetapkan sesuatu darinya kecuali dengan (dalil) yang bisa dijadikan hujjah. Kalau tidak, niscaya itu merupakan kedustaan atas nama Allah yang tidak pernah difirmankan dan kelancangan terhadap syari’at yang suci ini dengan memasukkan sesuatu yang bukan termasuk darinya. Sungguh telah shohih secara mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : [“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di nereka”]. Ini yang dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengharapkan kebaikan untuk manusia dengan memperoleh pahala, tidak bisa diharapkan kecuali ia itu akan jadi ahli neraka”.

Hadits dho’if, dan palsu tidak boleh dipakai berhujjah dalam segala: aqidah, hukum, ibadah, akhlaq, karena ini termasuk taqowwul (berdusta) atas nama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .
Al-Allamah Ibnul Arabiy Al-Malikiy-rahimahullah- berkata, "Hadits dho’if tidak boleh diamalkan secara mutlak".[Lihat Al-Muqni’ fi Ulum Al-Hadits (hal. 104) oleh Sirojuddin Umar bin Ali Al-Anshoriy]

Syaikh Al-Albaniy -rahimahullah- berkata dalam Tamam Al-Minnah (hal. 34), "Sesungguhnya sebagian ulama muhaqqiqin berpendapat tidak bolehnya hadits-hadits dho’if diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah hukum maupun dalam masalah fadho’il a’mal ".

Jadi, tidak boleh berdalil dengan hadits dho’if walaupun untuk menjelaskan keutamaan suatu ibadah, seperti hadits-hadits berikut yang akan kami jelaskan derajat dan segi ke-dho’if-an, serta kepalsuannya agar para pembaca dan penceramah berhati-hati jangan sampai menjadikannya sebagai hujjah dan dalil:

Hadits Pertama
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا فِيْ رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِيْ أَنْ يَكُوْنَ رَمَضَانُ السَّنَةَ كُلَّهَا إِنَّ الْجَنَّةَ لَتُزَيَّنُ لِرَمَضَانَ مِنْ رَأْسِ الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ

"Andaikan para hamba mengetahui apa yang terdapat dalam Romadhon, niscaya ummatku akan mengharapkan Romadhon adalah setahun penuh. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Romadhon dari awal tahun ke tahun berikutnya". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya(1886), Abu Ya’laa dalam Al-Musnad (5273), Ibnul Jauziy dalam Al-Maudhu’at (2/188-189)]

Hadits ini palsu, karena terdapat rowi yang bernama Jarir bin Ayyub Al-Bajaliy Al-Kufiy. Dia seorang yang memalsukan hadits. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy menyatakan hadits ini palsu dalam Dho’if At-Targhib (596), dan Adh-Dho’ifah (871)

Hadits Kedua
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

يَا أَيُّهَا النّاَسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيْمٌ شَهْرٌ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ جَعَلَ اللهُ صِيَامَهُ فَرِيْضَةً وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا مَنْ تَقَرَّبَ فِيْهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيْضَةً فِيْمَا سِوَاهُ… وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ وَوَسَطُهُ مَغْفِرَةٌ وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

"Wahai manusia, sungguh kalian telah dinaungi oleh bulan yang agung; bulan yang di dalamnya terdapat sebuah malam yang lebih baik dibandingkan seribu bulan. Allah menjadikan puasa di bulan itu sebagai kewajiban, dan sholat malamnya sebagai tathowwu’ (sunnah). Barang siapa yang mendekatkan diri di dalamnya dengan satu bentuk kebaikan, maka ia ibaratnya orang yang menunaikan kewajiban pada selain Romadhon…Awalnya adalah rahmat, tengahnya adalah pengampunan, dan akhirnya adalah pembebasan dari neraka". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya(1887), Al-Mahamiliy dalam Al-Amaliy (293)]

Hadits ini dho’if (lemah), karena ada rawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jad’an. Dia adalah seorang yang jelek hafalannya sehingga menyebabkan haditsnya lemah. Tak heran jika Syaikh Al-Albaniy menyatakan hadits ini dho’if munkar dalam Adh-Dho’ifah (871 & 1569)

Hadits Ketiga
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

صُوْمُوْا تَصِحُّوْا

"Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat". [HR. Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8312), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (2/357/488 & 7/57/1986)]

Dalam sanad Ath-Thobroniy ada rawi yang bernama Zuhair bin Muhammad. Haditsnya dho’if jika diriwayatkan oleh orang-orang Syam dari Zuhair, sedang hadits ini termasuk diantaranya. Adapun riwayat Ibnu Adi, dalam sanadnya terdapat Husain bin Abdullah bin Dhumairoh Al-Himyariy (orangnya tertuduh dusta), dan Nahsyal bin Sa’id Al-Wardaniy (orangnya matruk/ditinggalkan). Jadi, riwayat-riwayat ini tak bisa saling menguatkan. Karenanya, Syaikh Al-Albaniy men-dho’if-kan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (253)

Hadits Keempat
Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

"Apabila Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berbuka, maka beliau berdo’a, "Ya Allah, karena Engkau aku berpuasa, dengan rezqi-Mu aku berbuka. Ya Allah, terimalah (amal sholeh) dariku; Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".". [HR. Ad-Daruquthniy dalam Sunan-nya (26), dan Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (12720)]

Hadits ini juga lemah, karena dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin Harun bin Antaroh (orangnya tertuduh dusta). Sebab itu, Syaikh Al-Albaniy menyatakan hadits ini dho’if jiddan (lemah sekali) dalam Irwa’ Al-Gholil (919)

Hadits Kelima
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

الصَّائِمُ فِيْ عِبَادَةٍ وَإِنْ كَانَ رَاقِدًا عَلَى فِرَاشِهِ

"Orang yang berpuasa (senantiasa) dalam ibadah, sekalipun ia tidur di atas tempat tidurnya". [HR. Tamam Ar-Roziy dalam Al-Fawa’id (18/172-173)]

Hadits ini dho’if (lemah), karena di dalamnya terdapat rawi-rawi yang tak dikenal, seperti Yahya bin Abdullah Az-Zajjaj, dan Muhammad bin Harun. Syaikh Al-Albaniy men-dho’if-kan hadits ini dalam As-Silsilah Adh-Dho’ifah (653)

Hadits Keenam
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

الصَّائِمُ فِيْ عِبَادَةٍ مَا لَمْ يَغْتَبْ

"Orang yang berpuasa (senantiasa) dalam ibadah selama ia tidak meng-ghibah". [HR. Ibnu Adi dalam Al-Kamil (5/283/1421)]

Hadits ini dho’if munkar, karena AbdurRahim bin Harun Abu Hisyam Al-Ghossaniy, seorang yang tertuduh dusta !! [Lihat Adh-Dho’ifah (1829)]

Hadits Ketujuh
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

الصَّائِمُ فِيْ عِبَادَةٍ مِنْ حِيْنَ يُصْبِحُ إِلَى أَنْ يُمْسِيَ إِذَا قَامَ قَامَ وَإِذَا صَلَّى صَلَّى وَإِذَا نَامَ نَامَ وَإِذَا أَحْدَثَ أَحْدَثَ : مَا لَمْ يَغْتَبْ فَإِذَا اغْتَابَ خَرَقَ صَوْمَهُ

"Orang yang berpuasa senantiasa dalam ibadah sejak subuh sampai sore. Jika ia shalat malam, maka ia shalat malam; jika ia tidur, maka ia tidur; jika ia berhadats maka ia berhadats, selama ia tidak menggibah orang. Jika ia menggibah, maka ia melobangi (merusak) puasanya". [HR. Ad-Dailamiy dalam Musnad Al-Firdaus (2/257-258)]

Hadits ini derajatnya palsu, karena ada dua orang pendusta, yaitu Muqotil bin Sulaiman Al-Balkhiy, dan Umar bin Mudrik. Sebab itulah, Al-Albany menyatakan hadits ini palsu dalam Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (3790).

Hadits Kedelapan
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ

"Kita telah kembali dari jihad yang kecil menuju jihad akbar (yang besar)". [HR. Al-Baihaqiy dalam Az-Zuhd sebagaimana dalam Takhrij Al-Ihya’ (2/6)]

Hadits ini lemah sekali, karena dalam sanadnya terdapat Isa bin Ibrahim, Yahya bin Ya’laa, dan Laits bin Abi Sulaim. Ketiga orang ini lemah.

Hadits ini juga diriwayatkan dengan lafazh lain,

قَدِمْتُمْ خَيْرَ مَقْدَمٍ قَدِمْتُمْ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ : مُجَاهَدَةِ الْعَبْدِ هَوَاهُ

"Kalian telah datang (pulang) dengan kepulangan yang baik, kalian datang (pulang) dari jihad kecil menuju jihad akbar (yang besar), yaitu seorang hamba melawan hawa nafsunya". [HR. Abu Bakr Asy-Syafi’iy dalam Al-Fawa’id Al-Muntaqoh (13/83/1), Al-Baihaqiy dalam Az-Zuhd (42/1), dan Al-Khothib dalam Tarikh Baghdad (13/523-524)]

Hadits ini juga dho’if (lemah), karena jalur periwayatannya sama !! Al-Albaniy melemahkan hadits ini dalam Adh-Dho’ifah (2460)

Hadits Kesembilan
Konon kabarnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

الصِّيَامُ نِصْفُ الصَّبْرِ وَعَلَى كُلِّ شَيْءٍ زَكَاةٌ وَزَكَاةُ الْجَسَدِ الصِّيَامُ

"Puasa adalah separuh kesabaran. Segala sesuatu memiliki zakat, sedang zakat bagi jasad adalah puasa". [HR. Ibnu Majah dalam As-Sunan (), Al-Baihaqiy dalam Syu’ab Al-Iman (3577), dalam Al-Qudho’iy dalam Musnad Asy-Syihab (158, dan 229)]

Hadits ini dho’if (lemah), karena seorang rawi yang bernama Musa bin Ubaidah; seorang yang disepakati kelemahannya oleh para ahli hadits sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albany dalam Adh-Dho’ifah (3810)

Nasihat bagi Para Da’i
Jika kalian memberikan nasihat dan wejangan kepada para jama’ah, maka janganlah kalian menghiasi ceramah kalian dengan hadits-hadits dho’if, dan palsu. Sayangilah diri kalian sebelum kalian terkena sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-

وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأَ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya(110), dan Muslim dalam Shohih-nya (3)]

Periksalah hadits-hadits yang kalian sampaikan dalam ceramah-ceramah kalian. Jika tidak tahu, maka belajarlah, dan tanya kepada orang-orang yang berilmu. Janganlah perasaan malu dan sombong membuat dirimu malu bertanya dan belajar sehingga engkau sendiri yang menggelincirkan dirimu dalam neraka, wal’iyadzu billah !!

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 31 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
http://almakassari.com/?p=172

Read More..

Hukum-hukum seputar zakat fitrah

Oleh Al Ustadz Qomar Su'aidi, Lc

Zakat Fithr (Fitrah)

Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2:307)

Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."

Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah:
"Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama.
(lihat Fathul Baari 3:367)

Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat ('ied)." (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)

Hukum zakat Fithr

Zakat fitri itu wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar radhiallahu'anhuma :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri kepada manusia pada bulan Ramadhan." (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahan pada Muslim)

Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri." (Riwayat Abu Dawud (1622) dan An Nasaai (5/50) padanya ada Al-Hasan yang ber'an-'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai penguat.)

Sebagian ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fitri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah ra., beliau berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fitri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tapi kami mengerjakannya.(mengeluarkan zakat fitri)."

Al-Hafidz rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368):
"Bahwa pada sanadnya ada seorang periwayat yang tidak dikenal. (Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, dan dikeluarkan oleh An-Nasaai (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6) dan Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al-Hakim (1/410) dan Al-Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan. Dan sanadnya SHAHIH.)."

Dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh-nya (hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fitr) karena mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain."

Imam Al-Khathib rahimahullah berkata pada Ma'alimus - Sunan (2/214):
"Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fitrah, tapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, namun zakat harta, tempat zakat fithr berkaitan dengan riqah (=orang per orang).

Bagi siapa diwajibkan membayarnya ?

Zakat fithr wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, lelaki, perempuan, merdeka, dan hamba. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr sebanyak satu shaa' korma atau satu shaa' gandum atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dari kalangan muslimin." (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984).)

Sebagian ahlul ilmi mewajibkannya pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu: "Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithr" (Riwayat Muslim (982))

Hadits ini umum sedangkan hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata: "Tidak wajib atas orang puasa karena hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr pensuci bagi yang puasa dari perbuatan sia-sia, jelek dan makanan bagi kaum miskin." (Telah lewat takhrijnya)

Al-Khathabi rahimahullah (Ma'alimus Sunan 3/214) menegaskan: "Zakat fitri wajib juga atas orang puasa yang kaya atau fakir yang mendapatkannya dari makanan dia, jika 'illat (alasan-pent) diwajibkannya karena pensucian, seluruh yang puasa butuh akan itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat juga dalam hukum". Al-Hafidz menjawab (3/369): "Penyebutan pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithr diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa (berdosa) seperti yang diketahui keshalihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari."

Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithr wajib juga atas janin, tapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut kecil atau besar, baik menurut masyarakat ataupun istilah.

Macam jenis zakat fithr
Zakat fitri dikeluarkan berupa satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' susu, satu shaa' anggur kering atau salt, karena hadits Abu Said Al-Khudri ra.: "Kami mengeluarkan zakat pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam satu shaa' makanan, satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' susu kering, satu shaa' anggur kering," (Riwayat Bukhari (3/294) dan Muslim (985))

Dan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan satu shaa' gandum, satu shaa' korma, satu shaa' salt."
(Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al-Hakim (1/408-410))

Telah berikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abi Said Al-Khudri ra., ada yang bilang artinya gandum bagus, ada yang bilang yang lainnya, yang membuat hati ini tenang lafadz masalah di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, dilebatkan dan dihaluskan, semua dilakukan oleh para shahabat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma :
"Rasulullah menyuruh kami mengeluarkan zakat dari anak kecil, besar, budak dan merdeka, barangsiapa yang belum jadi ... akan menjawab: "Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima." (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH)

Dari beliau juga Rasulullah bersabda:
"Zakat fithr satu shaa' makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku kira beliau berkata pula: yang membawa adonan diterima" (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH. Oleh karena itu Ibnu Khuzaimah menguraikan biografinya dengan bab (Ikhrajul Jami'ul fi shadaqatul Fithr.)

Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya gandum (hinthah) atau bahwasanya Muawiyah radhiallahu'anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari smara (gandum) Syam, dan bahwa zamud hinthah sebanding dengan satu shaa', ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya jenis yang lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Said: "Dulu makanan kami gandum, anggur kering, susu dan korma"
(Telah lewat takhrijnya)

Yang memutuskan perbekalan muallif, pembahasan yang akan datang dalam penjelasan ukuran/jumlah zakat fithr, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu shaa' anggur, agar kaum muslimin mendudukkan shahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Muawiyah bukanlah ijtihad yang dia pikirkan, tapi berdasarkan hadits marfu' sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ukuran Zakat Fithr

Seorang Muslim dibolehkan mengeluarkan zakat fithr sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang takaran gandum, ada yang mengatakan: setengah shaa' ini yang rajih dan paling shahih, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tunaikanlah satu shaa' gandum atau korma, untuk dua orang satu shaa', dari gandum atas orang merdeka, hamba, kecil atau besar". (Dikeluarkan oleh Ahmad (5/432) dari Tsa'labah bin Shuair sanad rawinya seluruhnya tsiqoh, ada syahid oleh Daraqutni (2/151) dari Ibnu Abi dengan sanad shahih)

Shaa' yang teranggap adalah shaa'-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma:
"Timbangan-timbangan pedagang gandum memakai takaran orang Madinah."
(Riwayat Abu Dawud (2340), Nawawi (7/281),Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar....... diriwayatkan pula oleh Baihaqi (2/161) dari jalan lain dari Ali. Hadits Ali, munqathi juga ada jalan lagi mauquf dari Ibnu Umar, dalam Ibnu Abi Syaibah "Mushannaf" (4/37) dengan sanad shahih, hingga dengan - jalan-jalan ini - jadi hasan.)

Siapa yang harus dikeluarkan zakatnya
Seorang muslim mengeluarkan untuk dirinya dan seluruh orang yang mempersiapkannya bagi anak kecil dan orang tua, lelaki dan wanita, orang merdeka dan budak "Kami diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fitri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan seorang hamba dari orang-orang yang membekalinya."
(Dikeluarkan oleh Ad-Daraqutni (2/141) dan Al-Baihaqi (4/161) dari Ibnu Umar dengan sanad yang lemah. Dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (4/161) dari jalan lain dari Ali, dan (sanadnya) terputus. Tetapi punya jalan yang sampai kepada Ibnu Umar, pada Ibnu Abi Syaibah di dalam "Al-Mushannaf" (4/37) dengan sanad yang SHAHIH maka hadits tersebut dengan beberapa jalan (menjadi) HASAN.)

Kepada siapa disalurkannya

Dan zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagi makanan bagi orang-orang miskin." (Telah lewat takhrijnya)

Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu Al-Fatawa (25/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang qayyim (tegak) Zaadul Ma'ad (2/44).

Dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa zakat fitri diberikan kepada delapan golongan dan (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangata penting.

Dan termasuk dari (amalan) sunnah jika ada seseorang yang mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, pent). Sungguh Nabi telah mewakilkan kepada Abu Hurairah radhiallahu'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhabarkan kepada aku agar aku menjaga zakat Ramadhan." (Dikeluarkan oleh Bukhari (4/396))

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya dan hal tersebut (dilakukan) satu hari atau dua hari sebelum 'Iedul fitri,''

Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub: "Aku katakan: Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu shaa'? berkata Ayyub; "Apabila petugas telah duduk (bertugas), aku katakan: Kapankah petugas itu mulai bertugas? beliau menjawab: Satu hari atau dua hari sebelum 'Iedul fitri."

Waktu Penunaian zakat

Zakat fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat "ied dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu hari atau dua hari (sebelum 'Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riawayat - dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka zakat tu (berubah menjadi) suatu shadaqah dari beberapa (jenis) shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "......Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)." (Lihat pada kitab "Ahkamul Iedain fis Sunnah Al Muthaharah" karya, Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah.)

Hikmah zakat fithr

Allah Ta'ala mewajibkan zakat fithr sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kehidupan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma yang telah lalu. (Lihat Sifat Puasa Nabi karya syaikh Salim Al-Hilali hal:101- 107)

(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua'idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)

Sumber :
www.salafy.or.id
Read More..

Sunday, September 23, 2007

Sunnah Nabi 10 Malam Terakhir

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

I’tikaf adalah sunnah di bulan ramadhan dan yang lainnya sepanjang tahun, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Sedang kalian dalam kedaan I’tikaf di masjid”. (Qs. Al Baqarah:187)

Disertai hadist-hadist shahih tentang I’tikaf Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Demikian pula atsar-atsar yang mutawatir dari ulama Salaf dalam masalah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al Mushannaf, karya Ibnu Abi syaibah dan Abdurrazzaq.

Dan lebih ditekankan di bulan Ramadhan berdasarkan hadist Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ber-i’tikaf di setiap Ramadhan 10 hari. Dan pada tahun dimana beliau wafat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam I’tikaf selama 20 hari. (Riwayat Bukhari dan Ibnu Khuzaimah dalam shahih keduanya).

Yang paling utama adalah pada akhir bulan Ramadhan, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam I’tikaf pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. (Riwayat Bukhari dan Ibnu Khuzaimah).


Syarat-syaratnya

1. Tidak disyariatkan kecuali di dalam masjid-masjid berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Dan janganlah kalian melakukan jima’ dengan mereka sedang kalian beri’tikaf di masjid-masjid” (Qs. Al Baqarah: 187)

Imam Bukhari berdalil dengan ayat ini atas apa yang kami sebutkan, Berkata al Hafidz Ibnu Hajar: “Sisi pendalilan dari ayat itu bahwa kalau seandainya I’tikaf itu sah selain dimasjid tidaklah akan dikhususkan pengharaman jima’ itu hanya padanya, karena jima’ itu membatalkan I’tikaf secara ijma’, maka diketahui dengan penyebutan masjid bahwa dimaksudkan I’tikaf itu tidak boleh kecuali di masjid). [“dan jangan kalian melakukan jima...” yakni “Jangan berjima’ dengan mereka “ ibnu Abbas mengatakan semuanya berarti jima’, akan tetapi Allah mengkinayahkan apa yang Ia kehendaki dengan apa yang Allah kehendaki. (Riwayat Baihaqi (4/321) dengan sanad yang perawinya terpercaya.)

Berkata Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Disunnahkan, bagi seorang I’tikaf, agar tidak keluar kecuali untuk kebutuhan yang mesti dia lakukan. Tidak boleh menjenguk orang sakit, tidak boleh menyentuh wanita, tidak pula jima’ dengan mereka, dan tidak I’tikaf melainkan pada masjid jami’ (yang digunakan untuk shalat jamaah). Disunnahkan pula bagi yang I’tikaf untuk berpuasa.” (Riwayat Baihaqi dengan sanad yang shahih, dan Abu Dawud)

2. Dan hendaklah pada masjid jami’ agar tidak terpaksa keluar masjid untuk melaksanakan shalat jum’at, karena keluar untuk itu adalah wajib. Berdasarkan ucapan 'Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang lalu dalam sebuah riwayat. (“…dan tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami'”.). (Riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas : ”Sesungguhnya perkara yang paling Allah benci adalah bid’ah dan sesungguhnya termasuk bid’ah adalah I’tikaf di masjid-masjid yang ada di rumah)”.


Yang dibolehkan untuk orang yang berI’tikaf

a. Dibolehkan keluar dari masjid untuk buang hajat, juga mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dikeramasi atau disisir. Berkata Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dahulu megeluarkan kepalanya kepadaku sedang dia (dalam keadaan beri’tikaf) di masjid dan saya di kamar saya, kemudian saya sisir rambutnya.” Dalam riwayat : “Lalu saya cuci kepalanya dan diantara aku dan dia kayu dasar pintu dan saya dalam keadaan haid, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk hajat seorang manusia, ketika itu beliau dalam keadaan I’tikaf.” (Riwayat Bukhari, Muslim, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad dan tambahan lafadz itu dari keduanya)

b. Dibolehkan untuk seorang yang I’tikaf dan yang lain untuk berwudhu dalam masjid berdasarkan ucapan seseorang kepada yang melayani Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam : “ Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu ringan di dalam masjid”. ( Riwayat Baihaqi dengan sanad baik dan Ahmad (51364) secara ringkas dengan snad yang shahih).

c. Dibolehkan pula membuat kemah kecil di bagian belakang masjid lalu ber’tikaf didalamnya, karena Aisyah dulu membuat tenda untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam [Disebut “Khiba” salah satu bentuk rumah-rumah orang arab yang terbuat dari bulu unta atau wol, dan bukan dari rambut, dibuat diatas 2 tiang atau 3.”Nihayah”.] Jika beliau beri’tikaf, dan itu atas perintah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Dan pernah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam satu kali beri’tikaf di qubah (semacam payung –pent) kecil [yaitu tenda kecil yang diatasnya melingkar. “Suddah” artinya semacam, naungan diatas pintu untuk menjaganya dari hujan, yang dimaksud, bahwa beliau meletakkan sepotong tikar di atas pintunya agar tidak terlihat oleh pandangan seseorang.

Sebagaimana yang dikatakan As-Sindy, lebih utama kita katakan: “supaya pikiran orang yang beri’tikaf tidak tersibukkan orang yang lewat didepannya agar mendapatkan maksud dan ruh dari I’tikaf itu”.

Sebagaimana yang diucapkan Ibnu Qoyyim: “Kebalikan dari apa yang dilakukan orang-orag bodoh dimana orang-orang beri’tika membuat semacam ruang tamu dan berbincang-bincang didalamnya. Ini adalah satu macam, sedang I’tikaf Nabi shallallahu ‘alaihii wa sallam adalah macam yang lain (berbeda, red), Allahlah yang memberi taufiq.] dengan naungan tikar].

Dibolehkannya Wanita beri’tikaf dan menengok suaminya di masjid

a. Dibolehkannya seorang wanita menengok suaminya yang ada di tempat I’tikafnya, dan hendaknya suaminya mengantarkannya sampai keluar pintu masjid, berdasarkan ucapan Shafiyah Radhiyallahu ‘anha: “Ketika itu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf dimasjid pada 10 hari terkhir bulan ramadhan, maka aku datang menengoknya di malam hari dan di sisinya isteri-isterinya yang sedang bergembira, lalu aku berbicara dengan beliau beberapa saat lalu aku berdiri untuk kembali, maka beliau shalallahu ‘alaihi wasallam katakan : “ Jangan kau terburu-buru sehingga aku antarkan”. Maka beliaupun berdiri bersamaku untuk mengantarkanku.

Shafiyah radhiyallahu ‘anha tinggal di kampung Usamah bin Zaid. Tatkala berada di pintu masjid yang dekat dengan rumah Umi Salamah radhiyallahu ‘anha, lewat dua orang sahabat Anshar. Ketika mereka melihat Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam keduanya mempercepat (langkahnya). Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Pelan-pelan ! Sesungguhnya wanita ini adalah Shafiyah binti Huyai” (istri Rasulullah sendiri, red). Lalu keduanya mengatakan: “Subhanallah! Wahai Rasulullah”. Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengatakan : “Sesungguhnya setan mengalir pada seseorang seperti mengalirnya darah. Dan sungguh aku khawatir kalau setan membisikkan pada hati kalian berdua kejelekan atau beliau mengucap sesuatu.”. (Riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).

b. Bahkan dibolehkan bagi wanita untuk I’tikaf bersama suaminya, atau sendirian. Berdasarkan ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Telah I’tikaf bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seorang wanita yang isthihadhah (didalam sebuah riwayat dia adalah Ummu Salamah) diantara isteri-isterinya dan dalam keadaan dia masih melihat kemerahan, kekuningan, bahkan kadang-kadang kami meletakkan bejana di bawahnya dalam keadaan dia tetap shalat”. (HR. Bukhari)

‘Aisyah juga mengatakan: “Dahulu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf sepuluh hari terakhir pada bulan ramadhan, sampai Allah mewafatkannya. Kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf setelahnya. (HR. Bukhari Muslim dan selain keduanya)

Saya katakan: “Bahwa itu terdapat dalil, dibolehkannya juga wanita I’tikaf dan tidak diragukan bahwa itu dengan catatan, diizinkan waki-walinya untuk itu, serta aman dari fitnah dan tidak berkhalwat (menyendiri) dengan kaum lelaki. Berdasarkan banyak dalil dalam hal ini, dan kaidah fiqih mengatakan: “Menghindari keruskan itu lebih didahulukan dari pada mencari maslahat (kebaukan)”.

Jima’ membatalkan I’tikaf berdasarkan firman Allah:

“Dan jangan kalian gauli mereka sedang kalian dalam ibadah I’tikaf (di masjid)”.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu: “Jika seorang yang I’tikaf melakukan jima’ batal I’tikafnya, dan hendaklah dia memulainya kembali.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Abdurrazzaq dengan sanad yang shahih).

Dan tidak ada kafarah bagi dia karena tidak terdapat dalil dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya.

“Maha suci Engkau ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Illah yang hak melainkan Engkau, aku minta ampun kepada-Mu dan bertaubat Kepada-Mu.”

Selesai mengoreksi dan membenahinya, juga menambahnya dengan tambahan-tambahan baru, dengan pena penulisnya pada fajar hari ahad 26 Rajab tahun 1406 H, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan Shalawat dan salam-Nya kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang ummi, juga kepada keluarga dan sahabatnya.

(Dinukil dari terjemah kitab "Qiyamu Ramadhan", karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, edisi Indonesia “Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Bab “I’tikaf”, Hal : 72 - 84 , Penerbit “Cahaya Tauhid Press”)

Ibadah malam Lailatul Qadr

Lailatul Qadr (atau lebih dikenal dengan malam Lailatul Qadar) mempunyai keutamaan yang sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al-Qur`anul Karim, yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti Sunnah Rasulnya berlomba-lomba untuk beribadah di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah subhaanahu wa ta'ala.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang shahih menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Lailatul Qadr

Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadr dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur`an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." (Qs. Al Qadr: 1-5)

2. Waktunya

Pendapat yang paling kuat, terjadinya Lailatul Qadr itu pada malam di akhir-akhir bulan Ramadhan sebagaimana ditunjukkan oleh hadits 'A`isyah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda:

"Carilah Lailatul Qadr di malam ganjil pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan." (HR. Bukhariy no.2017 dan Muslim no.1169)

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, maka janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Umar, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Carilah di sepuluh hari terakhir, jika salah seorang di antara kalian tidak mampu atau lemah maka jangan sampai terluput dari tujuh hari sisanya." (HR. Muslim no.1165)

Telah diketahui dalam Sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para shahabat. Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada Lailatul Qadr, lalu ada dua orang shahabat berdebat, maka beliau bersabda:

"Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang Lailatul Qadr, tetapi fulan dan fulan berdebat hingga diangkat (tidak bisa lagi diketahui kapan kepastian lailatul qadr terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29, 27 dan 25." (HR. Al-Bukhariy 2023)

Banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa Lailatul Qadr itu terjadi pada sepuluh hari terakhir, hadits yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum sedangkan hadits kedua sifatnya khusus, maka riwayat yang khusus lebih didahulukan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa Lailatul Qadr itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan (malam ke-25, 27 dan 29), tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah. Maka dengan penjelasan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut dan tidak saling bertentangan.

3. Bagaimana Mencari Lailatul Qadr?

Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin agar bersemangat dalam melakukan ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadr seperti melakukan shalat tarawih, membaca Al-Qur`an, menghafalnya dan memahaminya serta amalan yang lainnya, yang dilakukan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-Nya yang besar. Jika dia telah berbuat demikian maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa shalat malam/tarawih (bertepatan) pada malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhariy 38 dan Muslim no.760)

Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut. Diriwayatkan dari 'A`isyah, dia berkata: Aku bertanya: Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku tahu kapan Lailatul Qadr (terjadi), apa yang harus aku ucapkan? Beliau menjawab: "Ucapkanlah:

"Ya Allah, Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku." (HR. At-Tirmidziy 3760 dan Ibnu Majah 3850, sanadnya shahih)

Saudaraku, setelah engkau mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadr (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu, perbanyaklah perbuatan ketaatan.

Dari 'A`isyah berkata: "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila masuk pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan bersungguh-sungguh serta mengencangkan kainnya (yaitu menjauhi istri-istrinya untuk konsentrasi beribadah dan mencari Lailatul Qadr)." (HR. Bukhariy no.2024 dan Muslim no.1174)

4. Tanda-tandanya

Dari Ubaiy, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Pagi hari malam Lailatul Qadr, matahari terbit tidak ada sinar yang menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR. Muslim no.762)

Dan dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Malam Lailatul Qadr adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, dan keesokan harinya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR. Ath-Thayalisiy 349, Ibnu Khuzaimah 3/231 dan Al-Bazzar 1/486, sanadnya hasan)


(Sumber Bacaan: Shifat Shaumin Nabi; Taisiirul 'Allaam; Ad-Durarul Bahiyyah; Shahiih Al-Bukhaariy dan Shahiih Muslim. Dikutip dari Buletin Al Wala wal Bara, judul asli Lailatul Qadr dan Zakat Fithri, Edisi ke-49 Tahun ke-2 / 29 Oktober 2004 M / 15 Ramadhan 1425 H, url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/49.ht


Read More..

Wednesday, September 19, 2007

DAN AKHIRNYA AKU TERSADAR DARI KELALAIANKU

Penulis: Syaikh Salim Al-Ajmiy Hafizahullah Ta’ala

Tulisan ini adalah sebuah surat yang dikirimkan oleh salah seorang wanita yang mengisahkan kisah seorang korban dari sekian banyak korban pacaran, dan menjelaskan betapa jauh pengaruhnya terhadap dirinya, serta bagaimana para pelamar memalingkan padangan mereka darinya disaat mengetahui akan pamornya yang jelak, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala meyelamatkannya dari jalan yang gelap gulita serta memberikannya petunjuk untuk taat pada perintah-perintah-Nya. Dia berkomentar dalam suratnya ini dengan mengatakan:

“Aku mengirimkan surat ini kepadamu karena aku merasa surat ini pantasuntuk disebar luaskan, sebab surat ini menjelaskan sampai sejauh mana bencana yang menimpa sebagian gadis di bawah slogan emansipasi dan pacaran!!! Akan tetapi yang menjadikan kita semakin bersedih adalah kejadian ini di dengardan di saksikan oleh para walinya. Aku tuliskan surat ini agar menjadi pelajaran bagi kaum laki-laki sebelum wanita, agar kaum laki-laki menjaga keluarga wanita mereka dan anak gadis mereka, agar tidak kehilangan harga diri dan terjatuh kedalam perangkap syaitan.

Korban ini, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala selamatkan sebelum terjatuh kedalam jurang yang tak berdasar namanya F.A.Q, dia berkata:

“Aku dulu hidup dengan penuh kebebasan, sampai-sampai aku memiliki hubungan dengan para pemuda tetangga, dan aku membujuk mereka untuk berbicara denganku dan aku berlemah lembut kepada mereka.

Sungguh aku (waktu itu) sangat tidak punya rasa malu, aku menggunakan telephon untuk berhubungan dengan mereka. Sampai suatu saat ada seorang pemuda yang ketika melihatku langsung berkeinginan untuk melamarku. Akan tetapi ketika dia mendengarkan cerita tentang diriku sering disebut-sebut oleh pemuda lingkunganku, dia berpaling dariku dan memilih untuk menikah dengan adikku. Aku tidak sholat dan juga tidak menjalankan sedikitpun ajaran agama.

Pada suatu hari mobilu macet di tengah jalan, maka aku melambai-lambaikan tanganku dengan harapan agar ada mobil yang sudi unuk berhenti dan membantuku, aku lakukan hal ini beberapa lamanya.

Walaupun banyak pemuda yang berhenti dan turun, tetapi hanya untuk menikmati senyum dan memandangi tubuhku yang mirip telanjang. Di saat itu… ada sebuah mobil yang berhenti dan turunlah seorang pemuda yang biasa-biasa saja, tidak nampak padanya tanda-tanda orang yang beragama. Aku sangat terperanjat ketika dia tidak mau memadangiku dan hanya bekerja keras dan serius dalam membenahi mobilku.

Aku sangat keheranan karena dia tidak tergoda olehku dan juga tidak berusaha untuk merayuku sebagaimana dilakukan oleh para pemuda lainnya!? Maka aku berusaha untuk merayunya dan akupun tersenyum manis dihadapannya. Akan tetapi dia tetap tidak mau membalasnya. Dan ketika dia telah menyelesaikan pekerjaannya dan selesai dari memperbaiki mabilku, dia berkata kepadaku:’Semoga Allah melindungimu, dan hendaknya engkau menutup dirimu’. Kemudian dia pergi meninggalkan aku dalam keadaan terheran-heran melihatnya. Akupun bertanya-tanya pada diriku: Apa yang menyebabkan seorang pemuda belia yang jiwa muda dan kelelakiannya sedang memuncak tidak terfitnah denganku, bahkan dia menasehatiku agar aku menutup diriku?!

Di sepanjang jalan aku bertanya-tanya: Kekuatan apa yang menahan pemuda itu? Akupun terus memikirkan perkataannya kepadaku, apakah aku dalam kebenaran? Ataukah aku sedang meniti jalan kebinasaan? Aku tidak henti-hentinya keheranan, sampai akhirnya aku tiba dirumah, dan kebetulan pada hari itu tidak ada seorangpun yang dirumah.

Dan ketika aku masuk rumah, tidak berapa lama datanglah suami adikku yang dulu hendak menikahiku, lantas diapun bercanda denganku… Sebagaimana kebiasaanku, akupun meladeninya dengan lirikan dan kata-kata yang manis, sampai-sampai dia berusaha untuk menodaiku. Saat itulah aku tersadar, dan aku merasakan betapa hinanya diriku. Perasaan yang tidak pernah aku merasakan sebelumnya, akupun menangis. Aku berhasil lolos dari srigala ini dalam keadaan selamat badanku, akan tetapi jiwaku sakit. Aku tidak tahu apa yang harus aku lakukan? Dan apa penghujung jalan yang sedang aku tempuh…?

Akupun berusaha untuk mencari pelarian dari jiwaku yang gundah… Aku tidak mendapatkan sesuatu yang dapat melupakanku dari kejadian tersebut pada film-film, lagu-lagu, atau kisah-kisah.

Sehingga aku jatuh sakit beberapa minggu, kemudian aku berkenalan dengan beberapa wanita yang taat beragama, dan salah seorang dari mereka menasehatkan kepadaku agar aku melaksanakan sholat.

Sungguh mengherankan, ketika pertama kali aku melakukan sholat, aku merasakan adanya ketenangan yang belum pernah aku rasakan sebelumnya. Maka akupun rajin melaksanakan sholat dan menghadiri ceramah, membaca Al-Qur’an dan akupun mengenakan hijab (busana muslimah) yang syar’iy.

Sampai-sampai pada suatu hari keluargaku keheranan ketika melihatku sedang sholat. Semenjak itulah aku meniti jalan yang benar dan berdakwah di jalan Allah, akupun meninggalkan jalan kesesatan.

Sekarang aku memiliki jadwal ceramah tentang hakikat taubat, keutamaan Allah Azza wa Jalla dan kemurahan-Nya terhadap segenap hamba-Nya dengan memudahkan jalan hidayah untuk mereka… Segala puji hanya milik Allah yang dengan nikmat-Nya hal-hal kebaikan dapat terlaksana…”.

Sumber: Dlohiyah Mu’aakasah
http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/14/dan-akhirnya-aku-tersadar-dari-kelalaianku/#more-396
Read More..

Sahur dan Berbuka Puasa Menurut Sunnah Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

Penulis: Redaksi Al Wala’ Wal Bara

SAHUR

1. Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkannya kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman (yang artinya): "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa." (QS Al Baqarah: 183).


Waktu dan hukum yang diwajibkan atas Ahlul Kitab adalahi tidak boleh makan, minum, dan jima’ setelah tidur, artinya jika tertidur, maka tidak boleh makan sampai malam berikutnya. Hal itu ditetapkan juga untuk kaum muslimin, sebagaimana telah dijelaskan. Maka ketika hukum tersebut dihapuskan, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya makan sahur untuk membedakannya dengan puasa Ahlul Kitab.


Dari ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR Muslim 1096).


2. Keutamaannya


a. Sahur Barokah
Dari Salman radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barokah ada pada tiga perkara: Jama’ah, Tsarid, dan makan sahur." (HR Thabrani, Abu Nu’aim).


Dari Abdullah bin Al Harits dari seorang shahabat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dia makan sahur, beliau berkata, "Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan." (HR An Nasaa`i dan Ahmad).


Keberadaan sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menumbuhkan semangat serta meringankan beban yang berat bagi yang berpuasa, dalam makan sahur juga menyelisihi Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al Irbadh bin Sariyah dan Abi Darda` radhiyallahu ‘anhuma, "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur."


b. Allah dan MalaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikatNya bershalawat kepada orang-orang yang sahur."

Oleh sebab itu, seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah korma.


Bersabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban, Baihaqi).

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk sahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."

3. Mengakhirkan Sahur


Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk sholat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.


Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, "Kami makan sahur bersama Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al Qur’an." (HR Bukhari Muslim).


4. Hukumnya

Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan. Beliau bersabda (yang artinya), "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al Bazzar). Dan bersabda (yang artinya), "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhari Muslim).


Perintah nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi:

Perintah untuk makan sahur.
Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pembeda antara puasa kita dan puasa ahlul kitab.
Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun demikian, Al Hafizh Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari (4/139) ijma’ atas sunnahnya. Wallahu a’lam.


BERBUKA


1. Kapan orang yang berpuasa berbuka?

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), "Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."


Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkannya dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari.


Syaikh Abdur Razzaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf (7591) dengan sanad yang dishahihkan oleh Al Hafizh dalam Fathul Bari (4/199) dan Al Haitsami dalam Majma Zawaid (3/154) dari Amr bin Maimun Al Audi, "Para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka puasa dan paling lambat dalam sahur."


2. Menyegerakan berbuka


Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau mengikuti sunnah Rosulmu shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menyelisihi Yahudi dan Nashara, karena mereka mengakhirkan berbuka hingga terbitnya bintang.

Menyegerakan berbuka menghasilkan kebaikan. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Manusia akan terus dalam kebaikan selama menyegerakan buka." (HR Bukhari dan Muslim).
Menyegerakan buka adalah sunnah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda(yang artinya), "Umatku akan terus dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." (HR Ibnu Hibban).
Menyegerakan buka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashara. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Agama ini akan terus jaya selama menyegerakan buka, karena orang Yahudi dan Nashara mengakhirkannya." (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban).
Berbuka sebelum shalat maghrib. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat maghrib (HR Ahmad, Abu Dawud), karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para Nabi. Dari Abu Darda` radhiyallahu ‘anhu, "Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi: menyegerakan buka, mengakhirkan sahur, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat." (HR Thabrani).
3. Berbuka dengan apa?


Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan berbuka dengan kurma, kalau tidak ada dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman (yang artinya), "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari bangsa kamu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan kebahagiaanmu), terhadap orang-orang mukmin ia amat pengasih lagi penyayang." (QS At Taubah: 128).


Dengan memberi sesuatu yang manis (kurma) pada perut yang kosong, maka tubuh akan lebih siap menerima dan mendapatkan manfaatnya, terutama tubuh yang sehat, akan bertambah kuat dengannya. Dan bahwasanya puasa itu menghasilkan keringnya tubuh, maka air akan membasahinya, hingga sempurnalah manfaat makanan.


Dan ketahuilah, bahwa kurma itu memiliki barakah dan kekhususan -demikian pula air- memiliki efek yang positif terhadap hati dan mensucikannya, tiada yang mengetahuinya, kecuali orang-orang yang ittiba’ / mengikuti.


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat, jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma, beliau minum dengan satu tegukan air." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah).

4. Apa yang Diucapkan ketika Berbuka?


Ketahuilah saudaraku yang berpuasa -semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan Anda untuk selalu mengikuti sunnah Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam-, sungguh engkau memiliki do’a yang mustajab, maka ambillah kesempatan itu dan berdo’alah kepada Allah sedang engkau merasa yakin akan dikabulkan -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mengabulkan do’a dari hati yang lalai lagi main-main- berdo’alah kepadaNya sesuatu yang engkau inginkan dengan do’a-do’a yang baik, semoga engkau mendapatkan dua kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Ada tiga orang yang tidak akan tertolak do’a mereka: seorang yang puasa ketika sedang berbuka, seorang imam yang adil, dan do’a seorang yang terzholimi." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).

Dan dari Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Sungguh bagi orang yang berpuasa itu memiliki do’a yang tidak akan tertolak ketika berhias." (HR Ibnu Majah, Al Hakim).


Do’a yang paling utama (adalah) yang ma’tsur (diajarkan) dari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a ketika berbuka (yang artinya), "Telah hilang dahagaku, telah basah urat-uratku, dan telah tetap pahala Insya Allah." (HR Abu Dawud, Al Baihaqi).


5. Memberi Makan Orang yang Berpuasa


Dan hendaklah engkau bersemangat, wahai saudaraku -semoga Allah memberi berkah dan taufikNya kepadamu sehingga mampu mengamalkan kebaikan dan ketaqwaan- (yaitu) bila engkau memberi makan kepada orang puasa, maka padanya terdapat pahala yang agung serta kebaikan yang melimpah ruah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), "Barangsiapa memberi makan seorang yang berpuasa, ia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahalanya." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dan apabila seorang muslim yang sedang berpuasa diundang makan, wajib baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Karena barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Dan disukai bagi yang diundang (makan) untuk mendo’akan kebaikan kepada si pengundang setelah selesai makan, sebagaimana telah datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam do’a yang bermacam-macam, di antaranya:


"Orang-orang yang baik telah makan makananmu dan para malaikat telah bershalawat kepadamu serta orang-orang yang berpuasa telah berbuka di rumahmu." (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, An Nasa`i, dan yang lainnya).


"Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi makan kepadaku dan berilah minum orang yang telah memberi minum kepadaku." (HR Muslim dari Al Miqdad).

"Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah terhadap apa yang telah Engkau rizkikan kepada mereka." (HR Muslim dari Abdullah bin Busr).

Judul Asli:
"Sahur dan Berbuka Puasa Menurut Sunnah Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam"

Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’
Edisi ke-1 Tahun ke-2 / 14 November 2003 M / 19 Ramadhan 1424 H
http://ghuroba.blogsome.com/
Read More..

SHOLAT MEMAKAI CADAR; BOLEHKAH?

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Soal: Apakah boleh wanita sholat dengan memakai cadar dan sarung tangan?

Jawab:
Apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud demikian juga kedua telapak tangannya.

Adapun memakai sarung tangan adalah perkara yang ada syari’atnya karena para shohabiyah melakukannya dengan dalil bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Janganlah seorang wanita yang ihrom memakai cadar dan jangan memakai sarung tangan” (HR. Bukhori. Kitab Al-Zaja’I As-Shoib).
Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan para shohabiyah memakai sarung tangan, atas dasar inilah tidak mengapa bagi wanita untuk memakai dua sarung tangan. Apabila ia sholat dan disitu ada laki-laki yang bukan mahram. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah di dalam sholat boleh ketika berdiri atau duduk dan apabila ia ingin sujud maka ia harus membuka cadarnya supaya dahinya menyentuh tempat sujud.



Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 212.

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/07/08/sholat-memakai-cadar-bolehkah/
Read More..

Wednesday, September 12, 2007

Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah

Oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaal

1. Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" (Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761)
Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari'at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy (1) beliau berkata: "Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok (2) Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik". Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam".(Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733)
2. Jumlah raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" (Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54))
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir” (Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya)
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : "Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia berkata : "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu' fajar" (Furu' fajar : awalnya, permulaan).
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : "Dua puluh raka'at".
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : "Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar"
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka'at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). (Tadribur Rawi 1/262)
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif (Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181)
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.(3)

Footnote:
[1] Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ... dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar 'Ammar

Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly

1. Hikmah Sahur
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (Qs. Al Baqarah: 183).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" (Hadits Riwayat Muslim 1096)
2. Keutamaannya
a. Makan Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur" (Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : "Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat (dipercaya, red). Hadits ini mempunyai syahid (saksi penguat, red)dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" (Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya)
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda: "Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan" (Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya shahih).
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda Radhiyallahu 'anhuma: "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur". (Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari Syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah ?! Maka hadits ini shahih).
b. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" (Telah lewat takhrijnya).
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" (Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya Shahih).
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" (Telah lewat Takhrijnya)
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu.
"Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" (Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan)
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
4. Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda: "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" (Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir)
Dan beliau bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" (Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas).
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda: "Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur"
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda: "Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" (Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatkan yang lain)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" (Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan)
Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.
1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
3. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.

(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H).
Read More..

HIKMAH ILAHI DI BALIK GEMPA BUMI

Penulis: Al-Ustadz Abdul Haq Al-Bantuli)*

Di sebuah tempat di negeri ini, seorang ibu berkerudung tengah duduk ditemani tiga anaknya. Di depannya tampak sebuah rumah yang hampir rata dengan tanah. Itulah harta berharganya yang telah terenggut oleh gempa. Hampir tak ada lagi yang tersisa setelah itu.

Namun sedikitpun, tidak tampak gurat kesedihan pada dirinya. Padahal kini dengan sisa harta yang tidak seberapa, dia harus berjuang untuk hidup. Ia pun mesti mengubur dalam-dalam bayang kenyamanan tinggal di sebuah rumah. Karena rumahnya kini, hanya beralaskan bumi dan beratapkan langit.

Apapun yang terjadi, dia tetap memiliki sebuah keyakinan bahwa di balik itu semua ada hikmah dari Rabb subhanahu wa ta'ala.

Allah subhanahu wa ta'ala telah menyatakan di dalam Al-Qur’an:

Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: Kami telah beriman, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (Al -Ankabuut: 1-3)

Saudara-saudaraku seiman -semoga Allah merahmatimu-, selama hayat masih di kandung badan, selama jantung masih berdetak dan darah masih mengalir, demikian pula selama nafas masih berhembus, adalah sebuah kemestian jika cobaan, rintangan, musibah demi musibah, silih berganti mendatangi kita, sebagaimana yang telah Allah subhanahu wa ta'ala tetapkan dalam ayat di atas.

Perlu kita ketahui pula bahwa segala sesuatu yang menimpa kita, kebaikan maupun kejelekan, kesenangan ataupun kesedihan, dan yang lainnya, merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan dan ditetapkan Allah subhanahu wa ta'ala. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta'ala nyatakan dalam firman-Nya:

"Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." (Al-Hadid: 22)

Takdir ini telah Allah subhanahu wa ta'ala tentukan 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Allah telah menulis takdir-takdir seluruh makhluq (pada kitab lauh mahfudz) 50.000 (lima puluh ribu) tahun sebelum menciptakan langit dan bumi." (HR. Al-Imam Muslim dari shahabat Abdullah ibn Amr ibn Al-Ash radhiyallahu 'anhu)

Dengan demikian kita sadar bahwa gempa yang merobohkan rumah-rumah kita, mengubur harta kita, dan melukai saudara-saudara kita, bahkan menyebabkan terambilnya sebagian nyawa mereka, semuanya telah Allah subhanahu wa ta'ala takdirkan. Tiada seorangpun yang mampu untuk mengelakkannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"Ketahuilah wahai saudara-saudaraku kaum muslimin bahwa apa yang harus menimpamu tidak akan luput darimu, dan apa-apa yang luput darimu tidaklah akan menimpamu." (HR. Al-Imam At-Tirmidzi dari shahabat Ibnu Abbas)


Apa Rahasia di Balik itu Semua?
Apakah Allah subhanahu wa ta'ala hendak berbuat dzalim kepada hamba-Nya atau menyakitinya? Ketahuilah wahai hamba-hamba Allah subhanahu wa ta'ala bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Jika Allah menghendaki kebaikan bagi hamba-Nya, niscaya Allah akan menyegerakan hukuman baginya di dunia dan jika Allah menghendaki keburukan pada hamba-Nya niscaya Allah akan mengakhirkan hukuman atas dosa-dosanya sehingga Allah akan menyempurnakan hukuman baginya di akhirat kelak. (HR. Al-Imam At-Tirmidzi dari shahabat Anas ibn Malik radhiyallahu 'anhu).

Hadits tersebut menjelaskan bahwa apabila Allah subhanahu wa ta'ala menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya, niscaya Allah subhanahu wa ta'ala akan menyegerakan hukuman baginya di dunia. Maka bergembiralah, wahai saudara-saudaraku kaum muslimin! Karena musibah ini kita harapkan sebagai bukti bahwa Allah menghendaki kebaikan untuk diri-diri kita, baik di dunia maupun di akhirat, sebagaimana yang Rasulullah asabdakan:

Barangsiapa dikehendaki oleh Allah suatu kebaikan bagi dirinya, niscaya Allah akan menimpakan baginya musibah. (HR. Al-Imam Al-Bukhari dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Janganlah patah semangat, wahai saudaraku kaum muslimin, atas musibah apapun yang menimpamu, karena itu akan menjadikan besar pula pahalamu, sebagaimana sabda Rasul shallallahu 'alaihi wasallam:

Sesungguhnya besarnya pahala itu tergantung dengan besarnya ujian/musibah yang menimpamu. (HR. Al-Imam At-Tirmidzi dari shahabat Anas radhiyallahu 'anhu)


Bangkitlah wahai saudaraku! Karena ini merupakan bukti bahwa Allah mencintaimu, sebagaimana sabda Rasulmu shallallahu 'alaihi wasallam:

Apabila Allah mencintai suatu kaum maka Allah akan menguji mereka. Barangsiapa yang ridha maka ia akan mendapatkan keridhaan Allah, dan barangsiapa yang murka maka ia akan mendapatkan kemurkaan dari Allah."

Besarkanlah hatimu wahai kaum muslimin! Karena ini merupakan tanda bahwa Allah subhanahu wa ta'ala akan mengampuni dosa-dosamu, sehingga meringankanmu di hari perhitungan nanti. Sebagaimana ini dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Tirmidzi dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

Cobaan akan terus senantiasa menimpa seorang mukmin, laki-laki dan wanita, baik pada jiwanya, anaknya, demikian pula hartanya sehingga ia berjumpa dengan Allah (meninggal) dan tidak ada padanya satu dosapun (tidak menanggung satu dosapun).�

Sabar dan tetaplah bersabar wahai saudara-saudaraku kaum muslimin, dengan tetap memohon pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan banyak memanjatkan doa kepada-Nya. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Ummu Salamah dketika beliau tertimpa musibah:

Sesungguhnya kita milik Allah dan hanya kepada Allah kita akan kembali. Ya Allah, berilah pahala atas musibah yang menimpaku dan gantilah untukku dengan yang lebih baik dengannya.� (HR. Al-Imam Muslim dari shahabat Ummu Salamah radhiyallahu 'anha)

Sepantasnya kaum muslimin senantiasa memanjatkan rasa syukurnya kepada Allah subhanahu wa ta'ala, karena Allah subhanahu wa ta'ala telah memilihnya untuk dihapuskan dosa-dosanya, bertambah banyak pahalanya, dan akan Allah angkat derajatnya.

Sekalipun rumah hancur atau harta musnah, namun kenikmatan yang agung tetap ada pada kita. Yaitu kenikmatan iman dan kenikmatan Islam, sebagaimana yang Allahl firmankan:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Al-Maidah:3)

Diambil dari Buletin Asy-Syariah edisi perdana (I/1). Diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama Yayasan Asy-Syariah. Alamat Redaksi: Posko Tim Peduli Musibah Asy-Syariah. RT 06/RW 46 Dagaran Jurug Bangunharjo Sewon Bantul Telp 0274-7406120

)* Beliau adalah pengajar di Pondok Pesantren Ar-Ridho, Sewon Bantul. Beliau adalah alumni Ma'had Darul Hadits Dammaj Yaman, murid dari Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'I dan Asy-Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri.

Dikutip dari mailing list artikel_salafy@yahoogroups.com kiriman dari al akh wira via email
Read More..

Apa itu Salafiy dan siapa tokoh mereka?

Penulis: Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi

Apa itu Salafiy dan siapa tokoh mereka?

Jawab: Salafiy adalah nisbah kepada salaf.
Salaf sendiri artinya adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para pengikut mereka (tabi'in) dengan baik dari penghuni tiga kurun yang dimuliakan dan yang setelah mereka, inilah yang disebut dengan salafiy. Bernisbah kepadanya artinya bernisbah kepada apa yang dipegangi oleh para sahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan kepada jalan ahlul hadits.
Dan ahlil hadits adalah para pengikut manhaj salafiy yang berjalan di atasnya.


Maka salafiy adalah sebuah aqidah dalam masalah nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Juga sebuah aqidah dalam masalah qadr, aqidah dalam masalah sahabat, dan seterusnya. Maka para salaf beriman kepada Allah dan dengan nama-narna-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi yang Allah sendiri sifatkan diri-Nya dengannya dan yang disifatkan oleh Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
Mereka (para salaf) beriman kepadaNya menurut bentuk yang sesuai dengan kemuliaan Allah tanpa melakukan tahrif (merubah kata hingga merubah makna), tamsil (memisalkan Allah dengan makhluk), tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk), ta'thil (meniadakan sifat bagi Allah atau menyatakan Allah tidak memiliki sifat apapun) dan ta'wil (mengartikan dengan salah, seperti misal; tangan Allah diartikan kekuasaan Allah. Ini salah. TanganAllah diartikan juga dengan tangan Allah. Tapi tidak boleh menyerupakannya dengan tangan makhluk-red).

Mereka para sataf juga beriman kepada qadr baiknya dan buruknya. Dan tidak sempurna iman seseorang hingga dia beriman dengan qadr yang Allah taqdirkan atas para hamba-Nya. Allah berfirman: "Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadrnya" (Al Qamar: 49)

Adapun dalam masalah sahabat, maknanya adalah beriman bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam wajib kita ridho kepada mereka dan meyakini bahwa mereka adalah orang yang adil. Mereka adalah sebaik-baik ummat dan sebaik-baik kurun. Dan meyakini bahwa mereka semua baik. ini berbeda dengan keyakinan syi'ah dan khawarij yang mengkafirkan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak menghormati mereka.

Adapun dalam salafiy tidak ada tokoh selain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemimpin kelompok ini dan panutan mereka. Dan juga para sahabat adalah panutan mereka. Dasar hal ini adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Telah terpecah orang-orang yahudi menjadi tujuhpuluh satu golongan dan terpecah orang nashara menjadi tujuh puluh dua golongan. Dan akan terpecah ummatku menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya dalam neraka, kecuali satu golongan. Para sahabat bertanya: Siapakah mereka, wahai Rasulullah? Beliau berkata: Mereka adalah orang yang berdiri diatas apa yang aku dan para sahabatku berdiri diatasnya." (HR Abu Daud and dishahihkan syaikh Al Albani dalam shohih Sunan Abu Daud 3/115)
Dan juga beliau besabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu yang menerangkan tentang khuthbah beliau yang padanya beliau berwasiat untuk bertaqwa kepada Allah, maka beliau berkata: "Aku wasiatkan kaitan untuk bertaqwa kepada Allah, mendengar dan taat, walau yang memimpin kalian adalah budak dar-i Habsyi." Kemudian beliau menyuruh untuk berittiba' kepada sunnahnya dan sunnah para khatifahnya yang rasyid dan mendapat hidayah. Beliau katakan: "Gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru adalah bid'ah dan setiap kebid'han adalah sesat." (HR Turmudzi dan dishohihkan syaikh Al Albani datam shohih sunan Turmudzi no.2830).

Sumber : Buletin Islamiy Al-Minhaj, Edisi II Th.I

Read More..

Ramadhan yang Kurindukan

Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Romadhon sudah diambang pintu. Semua lapisan masyarakat muslim menyambut datangnya bulan penuh berkah ini dengan segala kegembiraan, dan suka cita. Wajah-wajah mereka ceria karena kerinduan yang mendalam ingin bertemu dengan "Bulan Romadhon" ; ingin mengisi hari-hari berkah ini dengan amal sholeh, baik itu berupa sholat tarawih, membaca Al-Qur’an, bershodaqoh, berdzikir, membantu kaum muslimin, memberi makan para fakir-miskin, menyiapkan buka puasa, dan sebagainya.

Para pembaca yang budiman, agar Romadhon semakin indah dan bernilai di sanubari kita, alangkah baiknya jika kita mengetahui dan mengkaji bersama diantara fadhilah dan keutamaan bulan suci nan berkah ‘Romadhon’. Keutamaan dan fadhilah Romadhon telah dibeberkan oleh Allah dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:

Bulan Al-Qur’an
Satu perkara yang sulit dilupakan oleh kaum muslimin bahwa Al-Qur’an turun di bulan Romadhon, tepatnya malam Lailatul Qodar. Allah menurunkan Al-Qur’an di bulan suci ini karena keutamaan yang tinggi baginya, dan hikmah. Allah -Ta’ala- berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang haq dengan yang batil)". (QS. : Al-Baqoroh: 185 )

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, "Allah -Ta’ala- memuji Bulan Puasa (Romadhon) diantara bulan-bulan lainnya dengan memilih Romadhon diantara bulan-bulan itu untuk diturunkan Al-Qur’an yang agung (di dalamnya); sebagaimana halnya Dia mengkhususkan Romadhon dengan hal itu, maka sungguh ada sebuah hadits datang (menyebutkan) bahwa Romadhon adalah bulan yang diturunkan di dalamnya Kitab-Kitab Allah kepada para nabi ". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/292)]

Sebagai penguat bagi ucapan Ibnu Katsir -rahimahullah- , Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda ,

أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيْمَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الْإِنْجِيْلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الزَّبُوْرُ لِثَمَانِ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

"Shuhuf Ibrahim diturunkan di malam pertama Romadhon; Taurat diturunkan pada 7 Ramadhan; Injil diturunkan pada 14 Ramadhan; Zabur diturunkan pada tanggal 19 Ramadhan; Al-Qur’an diturunkan pada 25 Ramadhan". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/107), Abdul Ghoniy Al-Maqdisiy dalam Fadho’il Romadhon (53/1), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (2/167/1). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih As-Siroh (hal.90)]

Faedah : Hadits ini merupakan bantahan -dari segi sejarah- atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!! Adapun bid’ahnya Nuzulul Qur’an, maka akan datang pembahasannya, Insya Allah!

Bulan Pengampunan Dosa
Setiap mukmin amat mengharapkan ampunan dosa dari Allah, karena ia tahu bahwa hisab di hari akhir amat dahsyat. Dengan kehadiran Romadhon, kesempatan besar untuk bertaubat, dan mendapatkan ampunan sangat lebar. Amat celakalah seorang yang memasuki Romadhon, tapi ia enggan bertaubat dan beramal sholeh yang akan menjadi sebab dosanya diampuni.

Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْتَقَى الْمِنْبَرَ فَقَالَ آمِيْنَ آمِيْنَ آمِيْنَ فَقِيْلَ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا فَقَالَ قَالَ لِيْ جِبْرَائِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَقُلْتُ آمِيْنَ

"Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- naik ke atas mimbar seraya bersabda, "Amiin…amiin…amiin". Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, engkau tidak pernah melakukan seperti ini". Belaiu menjawab, "Jibril -alaihis salam- berkata kepadaku, "Semoga kecelakaan bagi seorang hamba yang didatangi oleh bulan Romadhon, namun tidak diberi ampunan", maka saya pun berkata, "Amiin". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (3/192), Ahmad dalam Al-Musnad (2/246 & 254), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan (4/204). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab Al-Mufrod (646)]

Jadi, seorang yang mau diampuni dosanya, harus menutupi dosanya dengan amal sholeh di bulan suci ini, seperti membaca Al-Qur’an, mendengarkan ceramah, puasa, dan sholat tarawih; bukan berhura-hura, dan menghabiskan waktu dalam perkara sia-sia, apalagi haram, seperti bermain kartu di bulan Romadhon, ludo, ular tangga, berdusta, berbicara tabu, berzina, dan lainnya.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Romadhon karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1802), dan Muslim dalam Shohih-nya (175)

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy-rahimahullah- berkata, "Jika bulan Romadhon telah sempurna, maka sungguh puasa, dan sholat malam telah lengkap bagi orang beriman. Maka terjadilah baginya pengampunan dosanya yang lampau dengan sempurnanya dua sebab tersebut, yaitu puasa, dan sholat malamnya". [Lihat Latho’if Al-Ma’arif (hal.232)]

Bulan Pengabulan Do’a & Pembebasan dari Siksa Neraka
Seseorang terkadang susah menemukan kondisi yang mustajab sehingga doanya dikabulkan oleh Allah. Namun Allah sebagai Pemberi Nikmat bagi para hamba-Nya yang beriman telah menyiapkan waktu mustajab untuk berdo’a.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّ لِلَّهِ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ عُتَقَاءَ مِنَ النَّارِ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيُسْتَجَابُ لَهُ

"Sesungguhnya Allah pada setiap hari dan malam di bulan Romadhon memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka; sesungguhnya setiap muslim memiliki do’a yang ia berdo’a dengannya,lantaran itu do’anya dikabulkan". [HR. Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3142), dan Ahmad dalam Al-Musnad (2/254). Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy men-shohih-kan hadits ini dalam Shifah Ash-Shoum (hal.24)]

Wahai Pembaca Budiman, manfaatkanlah kesempatan ini dalam memperbanyak do’a, mengadu, dan bermunajat kepada Allah Robbul Alamin di sepanjang bulan Romadhon. Semoga setitik air mata penyesalan, dan takut akan menyelamatkan dirimu dari siksa neraka sebagaimana yang dijanjikan oleh Nabimu -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits ini.

Setan-setan dan Jin Durhaka Dikerangkeng; Pintu Surga Dibuka, dan Pintu Neraka Ditutup
Saking mulia dan sucinya bulan Romadhon, Allah mengikat para setan, dan jin yang durhaka; pintu-pintu surga dibuka, dan neraka ditutup.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِيْ مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

"Jika malam pertama Romadhon datang, maka setan-setan, dan jin-jin durhaka dibelenggu; pintu-pintu neraka ditutup. Maka tak ada satu pintu(nya) pun yang terbuka; pintu-pintu surga dibuka. Maka tak ada suatu pintu pun yang ditutup; Seorang pemanggil memanggil,"Wahai pencari kebaikan, menghadaplah; wahai pencari kejelekan, berhentilah". Allah memiliki hamba-hamba yang dimerdekakan dari neraka. Demikian itu pada setiap malam". [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (682), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1642). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (1960) ]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy-rahimahullah- berkata dalam At-Tamhid (7/310), "Makna hadits ini menurut saya –Cuma Allah yang lebih tahu-: Allah melindungi di dalamnya kaum muslimin, atau dominannya dari maksiat-maksiat. Jadi, setan tidak akan bebas datang kepada mereka sebagaimana mereka bebas datang di sepanjang tahun".

Ingat !! Namun kalian jangan menyangka bahwa setan ketika itu tak akan menggoda dirimu. Ketahuilah, ia akan tetap menggodamu, walaupun tidak segencar di bulan lain. Isilah hari-harimu dengan ketaatan, jangan mendekati jalan-jalan kemaksiatan sehingga engkau akan selamat darinya. Didiklah dirimu di bulan ini menjadi hamba yang taat, bukan hamba yang durhaka. Jika tidak, maka engkau akan menjadi bahan bakar Jahannam. Na’udzu billah minannar.

Di dalam Romadhon Terdapat Lailatul Qodar
Diantara keistimewaan umat Islam dibandingkan umat-umat terdahulu, "sedikit amal, banyak pahala". Dahulu mereka melaksanakan sholat dan puasa dengan aturan yang berat, tapi pahala sedikit. Adapun umat Islam, diberikan fasilitas waktu, dan tempat untuk melipatgandakan amalan ringan, seperti dalam surat ini:

Allah -Ta’ala- berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodar). Dan tahukan kamu apa malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dibandingkan seribu bulan. Pada malam itu, para malaikat, dan Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar". (QS. Al-Qodr: 1-5)

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لِلَّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

"Allah memiliki di bulan Romadhon suatu malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Barang siapa yang dihalangi (dari kebaikannya), maka ia akan dihalangi (dari kebaikan)". [HR. An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (2106), dan Ahmad dalam Al-Musnad (7148). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (999)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barang siapa yang b angun (sholat malam) karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1802), dan Muslim dalam Shohih-nya (175)]

Umrah Romadhon Menyamai Haji bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
Keutamaan umrah seperti ini banyak dilalaikan dan tidak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ

"Sesungguhnya umroh di bulan Romadhon menyamai haji bersamaku". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1764), Muslim dalam Shohih-nya (1256) Abu Dawud dalam As-Sunan (1988) At-Tirmidziy dalam As-Sunan (939), Ibnu Majah dalam As-Sunan (2991). Lihat Shohih Al-Jami’ (7547) karya Al-Albaniy]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata,"Ibnul Arabiy berkata, "Hadits tentang umrah ini adalah hadits shohih. Itu merupakan keutamaan dan nikmat dari Allah. Umrah dapat mencapai derajat haji karena bersatunya Romadhon dengan umrah". Ibnul Jauziy berkata, "Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala amal bertambah karena kelebihan mulianya waktu sebagaimana ia bertambah dengan kehadiran hati (khusyu’), dan kesucian niat". [Lihat Fathul Bari (3/604)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 32 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/?p=173
Read More..

Tuesday, September 11, 2007

MENJAMAK SHALAT KARENA MACET

Oleh Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari

Pertanyaan ; Kami tinggal di kota besar yang (lalu lintasnya) senantiasa padat, terkadang seseorang terjebak dalam kemacetan selama berjam-jam sampai keluar waktu shalat, maka apa yang harus ia lakukan? Dan jika ia memperkirakan bahwa kemacetan tersebut akan panjang, bolehkah baginya menjama' dua shalat dengan jama' taqdim?

Jawab; Pada asalnya semua shalat itu dikerjakan pada waktunya, Allah SWT berfirman:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا" (النساء – 103)"

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". (Qs. An-Nisa'; 103) maka yang wajib shalat-shalat tersebut dilakukan pada waktunya seperti yang disyariatkan.

Disini penanya mengatakan bahwa ia tinggal di kota besar yang selalu macet yang seseorang terkadang berada dalam kemacetan berjam-jam lamanya hingga keluar waktu shalat. Ia tidak boleh untuk tetap didalam mobil, sepertinya yang dimaksud si penanya apabila ia tetap didalam mobil, yaitu (hukumnya) tidak boleh baginya untuk tetap di dalam mobil sampai keluar waktu shalat, shalat-shalat tersebut harus dilakukan pada waktunya sebagaimana ayat yang telah kami sebutkan tadi.

Maka apabila terjadi kondisi seperti ini dengan artian ia tetap didalam mobil sampai hampir keluar waktu shalat maka ia harus shalat pada waktunya agar tidak keluar waktu shalat, akan tetapi apakah ia melakukan shalat di dalam mobil atau diluar? Saya jawab, yang benar, jika ia mampu untuk mengerjakan shalat yang diwajibkan di luar mobil dengan menghadap kiblat maka inilah yang wajib ia kerjakan. Dan apabila ia tidak mampu dalam artian kepadatan tersebut (antara kendaraan) menempel rapat (sampai-sampai) ia tidak mampu untuk keluar dan tidak mendapatkan tempat untuk shalat, melakukan ruku' atau sujud maka jawaban kami untuk keadaan seperti ini adalah, boleh baginya melakukan shalat di atas kendaraannya yakni mobilnya dan disyaratkan baginya menghadap kiblat ketika memulai takbir, kemudian (menyempurnakan –ed) shalatnya kemana pun arah kendaraannya. Maka ruku'nya dengan merunduk dan sujudnya lebih rendah lagi, berdasarkan hadits Ya'la bin Murrah riwayat Al Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan yang lainnya, bahwa Ya'la pernah bersama Nabi SAW di tempat yang sempit lalu datanglah awan dan tanah pun basah, kemudian tiba waktu shalat, lalu nabi memerintahkan muadzin untuk mengumandangkan adzan, maka ia mengumandangkan adzan dan iqamah dan nabi pun shalat di atas kendaraanya. Ya'la berkata: "Beliau (shalat dengan –ed) merunduk dan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.

Pada hadist ini tidak didapatkan nabi menghadap kiblat, diantara ahlul ilmi ada yang menshahihkannya dan berpendapat dengan hadits ini, diantara mereka yang berpendapat dengan hadits ini adalah Al Imam Ahmad rahimahullah, Ishaq bin Rahawaih dan selainnya dari kalangan ulama. Dan diantara yang menshahihkannya dan mengatakan sanadnya baik adalah Al Imam An-Nawawi dan yang lainnya dan sebagian ahlul ilmi berpendapat akan lemahnya hadits ini diantara mereka adalah Al-Baihaqi. Karena itu mereka tidak mengambil hadist ini. Yang kami maksudkan adalah hendaknya ia mengerjakan sebagaimana yang terdapat didalam hadits Ya'la ini, dan saya katakan: "menghadap kiblat " hal ini adalah sebagai kehatian-hatian. Dan saya katakan ini sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia menghadap kiblat, walaupun hadits Ya'la dan yang lainnya menerangkan nabi tidak menghadap kiblat yakni tidak ada nas yang menyatakan nabi menghadap kiblat. Jika orang tersebut shalat dalam keadaan ini, maka boleh agar tidak sampai keluar waktu shalat. Tetapi kalau ia mendapatkan tempat shalat di luar mobil ia bisa shalat, ruku' dan sujud di situ maka inilah yang lebih utama dan inilah yang harus ia kerjakan.

Adapun ucapan si penanya jika ia merasa bahwa kemacetan akan lama, apakah ia boleh menjama' dua shalat secara jama' taqdim? (Perkaranya) tidak demikian, karena urusan ini kembalinya bukan kepada perasaan, dalam hal ini ada waktu-waktu yang dibatasi oleh syari'at, waktu-waktu tersebut ada awal dan ada akhirnya dengan kata lain ada waktu yang luas dan ada waktu yang sempit, maka dalam kondisi ini ia melihat antara dua waktu ini, seperti yang terdapat dalam hadits Jibril: "Diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat, diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat". Jibril shalat bersama nabi SAW sekali diawal waktu dan sekali diakhir waktu setiap shalat, kemudian berkata: "Diantara dua waktu ini adalah waktu-waktu shalat". Seperti yang datang dalam hadist yang shahih Maka perkaranya tidak kembali kepada perasaan, akan tetapi waktu-waktu (yang membatasinya) apakah ia mengetahui waktu shalat (atau tidak). Dan waktu-waktu tersebut diketahui apakah dengan cara-cara syar'i atau dengan jam dan diantaranya ada yang diketahui dengan perkiraan. Maka ia berupaya untuk shalat pada waktunya. Kondisi ini bagaimanapun bukan udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama' shalat. Sebagaimana yang kalian ketahui jama' secara terus menerus bukan termasuk sunnah Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari hadits Ibnu Abbas beliau SAW pernah mengerjakannya (jama') tanpa sebab rasa takut atau hujan. Ibnu Abbas RA berkata tatkala ditanya (akan hal ini): "Beliau SAW tidak ingin memberatkan umatnya" artinya bahwa hal ini (jama' –ed) boleh dikerjakan sewaktu-waktu yakni jika seseorang membutuhkannya seperi kalau sedang sakit, lelah atau ada penghalang. Adapun keluar untuk urusan-urusan dan kebutuhan (sehari-hari –ed), hal ini berlangsung terus menerus, bukankah begitu ? Dan ini akan terus berulang, saya khawatir (apabila ia menjama' dalam kondisi seperti ini –ed) ia akan mengambil keleluasaan tersebut dan mengulang-ulanginya padahal perbuatan ini bukan sunnah baginya.


Sumber :
rec tanyajawab dgn Asy-Syaikh Abdullah Al Bukhari

www.ahlussunnah-jakarta.com
Read More..

Wednesday, September 05, 2007

Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan

Oleh Ust. Muslim Abu Ishaq

Shahabat yang mulia Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
“Apabila datang Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.”

Hadits di atas dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya kitab Ash-Shaum, bab Hal Yuqalu Ramadhan au Syahru Ramadhan no. 1898, 1899. Dikeluarkan pula dalam kitab Bad‘ul Khalqi, bab Shifatu Iblis wa Junuduhu no. 3277. Adapun Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya membawakannya dalam kitab Ash-Shaum, dan diberikan judul babnya oleh Al-Imam An-Nawawi, Fadhlu Syahri Ramadhan no. 2492.

Pintu Kebaikan Terbuka, Pintu Kejelekan Tertutup
Kedatangan Ramadhan akan disambut dengan penuh kegembiraan oleh insan beriman yang selalu merindukan kehadirannya dan menghitung-hitung hari kedatangannya. Banyak keutamaan yang dijanjikan untuk diraih dan didapatkan di bulan mulia ini, di antaranya seperti tersebut dalam hadits yang menjadi pembahasan kita dalam rubrik ‘Hadits’ kali ini. Dan keutamaan yang tersebut dalam hadits di atas didapatkan sejak awal malam Ramadhan yang mubarak sebagaimana tersebut dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِرَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ. وَفُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ، وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ، وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ، وَ ذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
“Apabila datang awal malam dari bulan Ramadhan, setan-setan dan jin-jin yang sangat jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup tidak ada satu pintupun yang terbuka, sedangkan pintu-pintu surga dibuka tidak ada satu pintupun yang ditutup. Dan seorang penyeru menyerukan: ‘Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.’ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960)

Pada bulan yang penuh barakah ini, kejahatan di muka bumi lebih sedikit, karena jin-jin yang jahat dibelenggu dan diikat, sehingga mereka tidak bebas untuk menyebarkan kerusakan di tengah manusia sebagaimana hal ini dapat mereka lakukan di luar bulan Ramadhan. Di hari-hari itu kaum muslimin tersibukkan dengan ibadah puasa yang dengannya akan mematahkan syahwat. Juga mereka tersibukkan dengan membaca Al-Qur`an dan ibadah-ibadah lainnya. (Al-Mirqah, Asy-Syaikh Mulla ‘Ali Al-Qari pada ta’liq Al-Misykat 1/783, hadits no. 1961)

Ibadah-ibadah ini akan melatih jiwa, membersihkan dan mensucikannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Karena amal shalih banyak dilakukan, demikian pula ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah, ditutuplah pintu-pintu jahannam dan dibuka pintu-pintu surga. (Shifatu Shaumin Nabiyyi n fi Ramadhan, hal. 18-19)
Makna ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits di atas صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ adalah setan itu dibelenggu. Dan yang dimaksudkan dengan setan di sini adalah مَرَدَةُ الْجِنِّ sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Kata مَرَدَةٌ adalah bentuk jamak (lebih dari dua) dari kata الْمَارِدُ yaitu الْعَاتِي الشَّدِيْدُ , maknanya yang sangat angkuh, durhaka, bertindak sewenang-wenang lagi melampaui batas (lihat An-Nihayah fi Gharibil Hadits). Sehingga yang dibelenggu hanyalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat, adapun setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran.

Kita perlu nyatakan hal ini, kata Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullahu, agar jangan sampai engkau mengatakan: “Kami mendapatkan beberapa perselisihan dan fitnah di bulan Ramadhan (lalu bagaimana dikatakan setan-setan itu dibelenggu sementara kejahatan tetap ada? -pent.).” Kita jawab bahwa yang dibelenggu adalah setan dari kalangan jin yang sangat jahat. Sedangkan setan-setan yang kecil dan setan-setan dari kalangan manusia tetap berkeliaran tidak dibelenggu. Demikian pula jiwa yang memerintahkan kepada kejelekan, teman-teman duduk yang jelek dan tabiat yang memang senang dengan fitnah dan pertikaian. Semua ini tetap ada di tengah manusia, tidak terbelenggu kecuali jin-jin yang sangat jahat. (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 163)

Al-Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu berkata dalam Shahih-nya (3/188): “Bab penyebutan keterangan bahwa hanyalah yang diinginkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ hanyalah jin-jin yang jahat, bukan semua setan. Karena nama setan terkadang diberikan kepada sebagian mereka (tidak dimaukan seluruhnya).”

Di bulan yang mubarak ini ada malaikat yang menyeru kepada kebaikan dan menyeru untuk mengurangi kejelekan sebagaimana dalam lafadz hadits:
وَيُنَادِي مُنَادٍ: يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ، وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ
“Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.”

Hadits-hadits tentang Keutamaan Ramadhan
Selain hadits di atas, banyak lagi hadits lain yang berbicara tentang keutamaan Ramadhan. Di antaranya akan kita sebutkan berikut ini:
1. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 1901 dan Muslim no. 1778)
2. Dari ‘Imran bin Murrah Al-Juhani radhiallahu 'anhu, ia berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ شَهِدْتُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ الله، وَأَنَّكَ رَسُوْلَ اللهِ، وَصَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، وَأَدَّيْتُ الزَّكاةَ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، فَمِمَّنْ أَنَا؟ قَالَ: مِنَ الصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ
“Wahai Rasulullah, apa pendapat anda bila aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah saja dan aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah, aku mengerjakan shalat lima waktu, menunaikan zakat dan puasa di bulan Ramadhan, maka termasuk dalam golongan manakah aku?” Rasulullah menjawab: “Engkau termasuk golongan shiddiqin dan syuhada.” (HR. Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya, dan lafadz yang disebutkan adalah lafadz Ibnu Hibban. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 989)
3. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ، فَرَضَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، تُفْتَحُ فِيْهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِيْنِ، لِلَّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، مَنْ حُرِمَ خَيْرُهَا فَقَدْ حُرِمَ
“Telah datang pada kalian Ramadhan bulan yang diberkahi. Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan atas kalian untuk puasa di bulan ini. Pada bulan Ramadhan dibuka pintu-pintu langit dan ditutup pintu-pintu neraka serta dibelenggu setan-setan yang sangat jahat. Pada bulan ini Allah memiliki satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang diharamkan untuk mendapatkan kebaikan malam itu maka sungguh ia telah diharamkan.” (HR. Ahmad, 2/385, An-Nasa`i no. 2106, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa`i. Lihat Shahih At-Targhib wat Tarhib no. 985, Al-Misykat no. 1962)
4. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصَّلَوَاةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةَ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ، إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu, Jum’at ke Jum’at berikutnya dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, apabila dijauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim no. 549)

Cukuplah kiranya keutamaan bagi Ramadhan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala memilihnya di antara bulan-bulan yang ada untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan kitab-Nya yang mulia di bulan berkah tersebut, di malam yang penuh kemuliaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dengan yang batil.” (Al-Baqarah: 185)

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur`an itu pada malam Qadar (malam kemuliaan).” (Al-Qadar: 1)

Puasa Semestinya membuahkan Takwa
Hikmah disyariatkannya puasa dinyatakan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, mudah-mudahan kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullahu berkata: “Perkara takwa yang dikandung puasa di antaranya:
- Orang yang puasa meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala haramkan kepadanya berupa makan, minum, jima’ dan semisalnya, sementara jiwa itu condong kepada perkara yang harus ditinggalkan tersebut. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengharapkan pahala-Nya. Ini termasuk takwa.
- Orang yang puasa melatih jiwanya untuk merasakan pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala (muraqabatullah), maka ia meninggalkan apa yang diinginkan jiwanya padahal ia mampu melakukannya, karena ia mengetahui pengawasan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadapnya.
- Puasa itu menyempitkan jalan setan, karena setan itu berjalan pada anak Adam seperti peredaran/aliran darah. Dan puasa akan melemahkan jalannya sehingga mengecilkan perbuatan maksiat.
- Orang yang puasa umumnya memperbanyak amalan ketaatan sementara amalan ketaatan termasuk perangai takwa.
- Orang yang kaya jika merasakan tidak enaknya lapar maka mestinya ia akan memberikan kelapangan/memberi derma kepada orang-orang fakir yang tidak berpunya. Ini pun termasuk perangai takwa. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 86)

Dengan demikian sungguh tidaklah berlebihan bila kita katakan bahwa seharusnya momentum Ramadhan dijadikan langkah awal untuk memperbaiki iman dan takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, untuk kemudian iman dan takwa itu terus dipupuk dan dirawat di bulan-bulan selanjutnya. Dan jangan dibiarkan terpisah dari jiwa dan raga hingga datang jemputan dari utusan Ar-Rahman (malaikat maut). Khususnya kita –penduduk negeri ini– seharusnya berkaca diri berkaitan dengan segala petaka yang menimpa negeri kita, demikian pula musibah yang datang terus menerus, lagi susul menyusul. Tidaklah semua ini menimpa kita kecuali karena dosa-dosa kita dan jauhnya kita dari iman serta takwa kepada Al-Khaliq.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan/ulah manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيْرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka hal itu disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar dari kesalahan-kesalahan kalian.” (Asy-Syura: 30)
Musibah yang menimpa negeri ini berupa gempa, tsunami, meletusnya gunung berapi, tanah longsor, semburan lumpur panas, dan sebagainya bukanlah karena kesialan penguasa/pemerintah sebagaimana tuduhan orang-orang dungu atau pura-pura dungu. Namun justru karena dosa-dosa yang ada di negeri ini. Terlepas apakah bencana ini karena rekayasa asing yang ingin menjatuhkan dan menghancurkan negeri ini sebagaimana analisa sebagian orang, atau murni musibah tanpa rekayasa, toh semuanya ditimpakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai teguran bagi kita agar kembali kepada-Nya. Bangkit dari lumpur hitam dosa dan maksiat, untuk kemudian bertaubat dan mohon ampun kepada-Nya.

Yang sangat disesalkan, di antara penduduk negeri ini banyak yang tidak sadar dari maksiat mereka dengan musibah yang menimpa. Mereka malah melakukan praktik-praktik kesyirikan, membuat sesajen penolak bala yang dipersembahkan kepada roh-roh penguasa laut, penguasa gunung, penguasa darat, dan sebagainya. Na’udzubillah min dzalik!!!

Sehubungan dengan momentum Ramadhan sebagai bulan untuk menambah iman dan takwa, serta terkait dengan banyaknya musibah yang menimpa negeri ini, bagus sekali untuk kita nukilkan nasihat dari Samahatusy Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkenaan dengan musibah yang menimpa anak Adam, khususnya gempa bumi [1]. Mudah-mudahan nasehat ini bisa menjadi renungan bagi anak negeri ini.

Beliau rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala Maha Memiliki hikmah Maha Mengetahui terhadap apa yang Dia putuskan dan tetapkan, sebagaimana Dia Maha Memiliki Hikmah lagi Maha Mengetahui dalam apa yang Dia syariatkan dan perintahkan. Dia menciptakan apa yang diinginkan-Nya berupa tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia tetapkan hal itu untuk menakut-nakuti hamba-Nya dan mengingatkan mereka tentang hak-Nya dan memperingatkan mereka dari kesyirikan, penyelisihan terhadap perintah-Nya dan melakukan larangan-Nya.”
Selanjutnya beliau menyatakan: “Tidaklah diragukan bahwa gempa yang terjadi pada hari-hari ini di banyak tempat/negeri merupakan sejumlah tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta'ala hendak menakut-nakuti hamba-hamba-Nya. Seluruh musibah gempa yang terjadi dan perkara lainnya yang membuat kemudharatan para hamba dan menyebabkan gangguan bagi mereka, adalah disebabkan kesyirikan dan maksiat.”
مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ
“Tidaklah satu kebaikan menimpamu melainkan itu dari Allah dan tidaklah satu kejelekan menimpamu melainkan karena ulah dirimu sendiri.” (An-Nisa`: 79)

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata: “Yang wajib dilakukan oleh seluruh muslimin adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, istiqamah di atas agamanya dan berhati-hati dari seluruh perkara yang dilarang berupa syirik dan maksiat. Sehingga mereka memperoleh pengampunan, kelapangan, keselamatan di dunia dan di akhirat dari seluruh kejelekan, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala menolak dari mereka seluruh musibah, lalu menganugerahkan kepada mereka setiap kebaikan. Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُوْنَ
“Seandainya penduduk negeri itu beriman dan bertakwa niscaya Kami bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi, akan tetapi mereka malah mendustakan maka Kami pun menyiksa mereka disebabkan apa yang dulunya mereka upayakan.” (Al-A’raf: 96)
Kemudian Syaikh menukilkan ucapan Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu: “Di sebagian waktu Allah Subhanahu wa Ta'ala mengizinkan bumi untuk bernapas panjang. Ketika itu terjadilah gempa/goncangan yang besar, sehingga menimbulkan ketakutan pada hamba-hamba-Nya, lalu mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mencabut diri dari maksiat, tunduk patuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menyesali diri, sebagaimana ucapan sebagian salaf ketika terjadi gempa bumi: ‘Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian.’ Ketika terjadi gempa di kota Madinah, ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu berkhutbah dan memberi nasehat kepada penduduk Madinah dan beliau berkata: ‘Kalau gempa ini terjadi lagi, aku tidak akan tinggal bersama kalian di Madinah ini.’
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menasehatkan: “Ketika terjadi gempa bumi dan tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala lainnya, gerhana, angin kencang dan banjir, yang wajib dilakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, tunduk menghinakan diri kepada-Nya dan memohon maaf/kelapangan-Nya serta memperbanyak mengingat-Nya dan istighfar pada-Nya. Sebagaimana ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika terjadi gerhana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim: “Apabila kalian melihat gerhana maka berlindunglah kalian dengan zikir/mengingat Allah, berdoa kepada-Nya dan istighfar.”

Disenangi pula untuk memberikan kasih sayang kepada fakir miskin dan bersedekah kepada mereka dengan dalil sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
اَلرَّاحِمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمنُ، اِرْحَمُوْا مَنْ فِي اْلأَرْضِ يَرْحَمُكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Orang-orang yang menyayangi (memiliki sifat rahmah) akan dirahmati oleh Ar-Rahman. Sayangilah orang yang ada di bumi niscaya Yang di langit akan merahmati kalian.” [2]

مَنْ لاَ يَرْحَمُ لاَ يُرْحَمُ
“Siapa yang tidak menyayangi maka ia tidak akan disayangi/dirahmati.” [3]
Diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bahwa beliau mengirim surat kepada gubernur-gubernurnya ketika terjadi gempa agar mereka bersedekah.

Termasuk sebab kelapangan dan keselamatan dari semua kejelekan adalah agar pemerintah bersegera mengambil tangan rakyatnya dan mengharuskan mereka untuk berpegang dengan kebenaran dan menjalankan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala pada mereka serta amar ma’ruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكَاةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللهَ وَرَسُوْلَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ
“Kaum mukminin dan mukminat sebagian mereka adalah wali/kekasih bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat dan mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dirahmati Allah.” (At-Taubah: 71)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى معْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ
“Siapa yang melepaskan seorang mukmin dari satu bencana/kesulitan dunia niscaya Allah akan melepaskannya dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang memberi kemudahan bagi orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memberikan kemudahan baginya di dunia dan di akhirat. Siapa yang menutup kejelekan/cacat seorang muslim, Allah pun akan menutup cacatnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya.” [4]

Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Ibnu Baz –semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas dan melapangkan beliau di kuburnya, amin–. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati penduduk negeri ini dan menghilangkan musibah dari mereka serta memberi taufik kepada mereka agar bertaubat dan kembali kepada agama-Nya yang benar. Semoga penduduk negeri ini mengambil pelajaran yang berharga di bulan mubarak ini, bulan Ramadhan nan penuh keberkahan, menambah iman dan takwa mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hingga mereka menjadi , orang-orang yang dibebaskan dari api neraka. Allahumma amin.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Footnote :
1. Dinukil secara ringkas dari kitab Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 9/148-152.
2. HR. At-Tirmidzi no. 1924, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 922
3. HR. Al-Bukhari no. 7376
4. HR. Muslim no. 6793

(Dikutip dari Dikutip dari majalah Asy Syariah, Vol.III/No.26/1427 H/2006, tulisan Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari, judul asli Introspeksi Diri di Bulan Ramadhan. Url sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=374)

Sumber :
www.salafy.or.id
Read More..

BEBERAPA FATWA TENTANG MENJAMA’ DAN MENGQOSHOR SHOLAT

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahullah Ta’ala


Pertanyaan: Kapankah wajibnya sholat di pesawat? Bagaimana tata cara sholat wajib (fadhu) padanya? Dan bagaimana cara melakukan sholat sunnah padanya?

Jawab: Sholat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan sholat di pesawat sebagaimana sholat di bumi, maka ia tidak usah melakukan sholat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu sholat masih mencukupi atau jika waktu sholat berikutnya masih bias ditemui untuk melakukan jama’, misal; jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat di udara matahari telah terbenam, maka anda tidak usah sholat Maghrib sampai pesawat mendarat di bandara dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis, maka niatkanlah untuk melakukan jama’takhir lalu melakukan jama’ setelah turun. Jika anda khawatir waktu Isya akan habis sebelum mendarat, sedang waktu Isya yakni sampai pertengahan malam, maka hendaklah ia sholat Maghrib dan Isya di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara sholat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca Al-Fatihah dan sebelumnya membaca do’a Istiftah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur’an, lalu ruku’, lalu bangkit dari ruku’, lalu bersujud. Bila tidak dapat sujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk sholat sunnah dalam pesawat, maka ia sholat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku’ dan sujud dengan anggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk. Ditulis pada tanggal 22/4/1409.

Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 311.


Pertanyaan: Berapakah jarak perjalanan seorang musafir sehingga ia diperbolehkan melakukan qashor? Dan apakah dibolehkan menjama’ tanpa mengqoshor?

Jawab: Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashor sholat yaitu sejauh 80 KM. Ulama yang lain berpendapat jaraknya sesuai dengan adapt yang berlaku (dinegeri itu, pent). Yaitu jika ia melakukan perjalanan yang menurut adat sudah disebut safar, maka ia telah melakukan safar meskipun jaraknya belum sampai 80 KM. Adapun jika perjalanannya menurut adab belum dikatakan safar meskipun jaraknya 100 KM, maka ia belum disebut safar.

Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah. Yang demikian ini karena Allah dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan jarak tertentu untuk diperbolehkan melakukan qoshor.

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:”Apabila Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi sejarak 3 mil atau farsakh, maka beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengqoshor sholat, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam sholat dua rokaat” (HR. Muslim no. 691).

Pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah rahimahullah ini lebih dekat kepada kebenaran.

Dan tidak mengapa saat terjadi perbedaan pendapat tentang batasan adapt, ia mengambil pendapat tentang batasan jarak, karena hal ini juga dikatakan oleh sebagian ulama dan para imam mujtahid. Namun jika masalahnya jelas, maka menggunakan batasan adapt kebiasaan adalah yang tepat.

Adapun pertanyaan apakah boleh menjama’ jika dibolehkan mengqoshor? Kami katakana: Jama’ itu tidak terkait dengan qoshor tetapi terkait dengan kebutuhan. Kapan saja seseorang butuh melakukan sholat jama’ baik saat muqim (=tinggal) ataupun saat safar, maka ia boleh menjama’. Oleh karena itu manusia melakukan jama’ saat hujan yang menyulitkan mereka untuk kembali ke masjid juga melakukan jama’ bila terjadi angin kencang di musim dingin yang menyulitkan mereka keluar menuju Masjid juga melakukan jama’ jika ia takut keselamatan hartanya atau yang semisalnya.

Dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر (رواه مسلم: 705).

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya di Madinah bukan karena ketakutan ataupun hujan” (HR. Muslim no. 705).

Mereka bertanya: Apa yang diinginkan beliau? Beliau menjawab: Agar tidak menyulitkan ummatnya, maksudnya: agar tidak kesulitan dengan meninggalkan jama’.

Inilah rambu-rambunya, setiap kali seseorang merasa repot dengan tidak melakukan jama’ maka ia boleh melakukannya. Namun jika ia tidak menghadapi kesulitan maka ia tidak usah menjama’, namun safar adalah tempat kesulitan jika ia tidak melakukan jama’. Untuk itu dibolehkan bagi musafir (=orang yang bepergian) untuk menjama’ sholat baik saat dalam perjalanan atau saat singgah, hanya saja jika ia sedang dalam perjalanan maka menjama’nya lebih utama sedangkan saat singgah meninggalkan jama’ lebih utama. Kecuali jika orang itu singgah di suatu tempat yang ditegakkan padanya sholat jama’ah, maka ia wajib menghadiri sholat jama’ah. Saat itu ia tidak boleh menjama’ dan mengqoshor. Namun jika ia ketinggalan jama’ah ia mengqoshor sholatnya tanpa menjama’, kecuali jika dibutuhkan untuk menjama’.

Dinukil dari: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no: 311.


Surat Kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin semoga Allah menjaga dan memelihara anda.

Assalamu ‘alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Pada masa lalu kami memperhatikan manusia banyak melakukan jama’ dan mempermudahnya. Menurut pendapat anda apakah pada kondisi dingin seperti sekarang ini dibolehkan untuk menjama’? semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawab: Wa ‘alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh.

Manusia tidak boleh mempermudah dalam menjama’. Karena Allah Ta’ala berfirman:


…إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا (103) سورة النساء

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103).

Dan juga firman-Nya:

أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا (78) سورة الإسراء.

“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al-Isro: 78).

Jika sholat adalah kewajiban yang waktunya tertentu, maka menjadi keharusan untuk melakukan kewajiban ini pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan keumuman ayat: Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (QS. Al-Isro: 78)

Dab Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan hal ini dengan rinci, sebagaimana sabdanya (artinya):”Waktu Dhuhur, yaitu jika matahari telah tergelincir sampai bayangan seseorang sama dengan panjang tubuhnya saat Ashar belum tiba. Waktu Ashar, yaitu saat matahari belum menguning. Waktu Maghrib selama mega belum hilang, dan waktu ‘Isya sampai pertengahan malam” (HR. Muslim, no: 612).

Jika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberi batasan waktunya dengan terperinci, maka melakukan sholat tidak pada waktunya termasuk melampaui batasan-batasan Allah.

Maka barangsiapa sholat sebelum waktunya dengan sengaja dan tahu, maka ia berdosa dan harus mengulanginya, namun jika tidak sengaja dan tidak tahu ia tidak berdosa tetapi harus mengulanginya. Dan hal ini berlaku juga bagi jama’ taqdim yang tanpa sebab syar’iy karena sholat yang maju waktunya tidak sah dan harus mengulanginya.

Barangsiapa yang mengakhirkan sholat dari waktunya dengan sengaja dan ia tahu, tanpa halangan, maka ia berdosa dan sholatnya tidak diterima menurut pendapat yang kuat. Hal ini juga berlaku bagi jama’ takhir tanpa sebab syar’iy karena sholat yang diakhirkan dari waktunya, menurut pendapat yang yang kuat tidak diterima.

Maka hendaknya setiap muslim takut kepada Allah Azza wa Jalla dan jangan menganggap mudah urusan yang bear ini.

Adapun riwayat dalam Shahih Muslim dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ sholat Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya di Madinah bukan karena ketakutan dan bukan karena hujan. Ini bukan dalil untuk mempermudah masalah ini, karena Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma ditanya:Apa maksud dari hal iyu? Beliau menjawab: Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam ingin untuk tidak menyulitkan ummatnya. Ini adalah dalil bahwa alasan dibolehkannya jama’ karena ada kesulitan untuk melakukan setiap sholat pada waktunya. Maka jika seorang Muslim menemui kesulitan untuk melakukan setiap sholat pada waktunya, ia dibolehkan atau disunnahkan untuk menjama’nya. Namun jika tidak ada ia wajib melakukan setiap sholat pada waktunya.

Oleh karena itu jika hanya disebabkan karena dingin saja, tidak diperbolehkan menjama’ kecuali diiringi dengan udara yang membuat orang terganggu jika harus keluar menuju Masjid atau juga diiringi dengan salju yang mengganggu manusia.

Maka nasehatku untuk saudara-saudaraku kaum Muslimin utamanya para imam, hendaknya berhati-hati dalam masalah ini (menjama’ sholat, pent). Dan hendaknya ia memohon pertolongan Allah Azza wa Jalla untuk melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan yang diridloi-Nya.

Ditulis oleh sekretaris Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin pada tanggal 8/7/1423 H.

Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 314.

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/09/01/beberapa-fatwa-ttg-menjama-mengqoshor-sholat/


Read More..

Monday, September 03, 2007

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdirrahman Al-Bugisi

Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanallahu wata’ala. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)

Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Juga hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.

Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.

Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah datang kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman. Ini adalah pendapat jumhur.

Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.

Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha dan bukan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.

Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, red

———————————————–

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.

Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.

Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.

Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.

Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha:

“Utusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anha:

“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.

Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.

Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.

Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallohu a’lam

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=295
Read More..

JUMLAH ROKAAT SHOLAT TARAWIH

Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah Ta’ala

Soal: Apa hukum sholat tarawih dan berapa jumlah rokaatnya?


Jawab: Sholat tarawih adalah sunnah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam kitab Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha menerangkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam suatu malam sholat di Masjid, orang-orangpun ikut sholat bersama beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam. Malam berikutnya beliau juga sholat dan orang yang mengikutinya semakin banyak. Kemudian mereka mengumpul pada malam ketiga atau keempat tetapi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar mengimami mereka. Ketika memasuki pagi hari beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Saya telah melihat apa yang telah kalian kerjakan. Dan tidak adayang menghalangiku dari keluar untuk mengimami kalian kecuali karena saya takut hal ini akan diwajibkan bagi kalian” . Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadlon.


Sedangkan jumlah rokaat sholat tarawih adalah 11 (sebelas) rokaat. Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadlon, maka ia berkata:

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة (رواه البخاري؛ مسلم)

“Beliau sholat tidak melebihi dari sebelas rokaat baik dalam bulan Ramadlon ataupun selainnya” (HR. Bukhori no. 1147; Muslim no. 125).

Jika melakukan sholat tarawih tiga belas rokaat juga tidak mengapa, berdasarkan perkataan Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:”Sholat Rasulullah shlallahu ‘alaihi wa sallam adalah tiga belas rokaat”, yaitu sholat malam. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya no. 1137; Muslim dalam Shahihnya no. 764.

Jumlah sholat tarawih sebelas rokaat jelas jelas bersumber dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma sebagaimana terdapat dalam Al-Muwaththo’ dengan sanad (=jalan) yang paling shahih.

Jika sholat tarawih dilakukan lebih dari itu maka tidak mengapa, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang sholat malam, beliau bersabda:”Sholat malam, dua rokaat, dua rokaat”. Dan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak membatasinya.

Riwayat dari para salaf tentang jumlah rokaat sholat tarawih bermacam-macam. Tetapi yang lebih utama adalah mencukupkan dengan yang dikerjakan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu sebelas rokaat.

Dan tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa’ Ar-Rosyidin melakukan sholat tarawih sebanyak 23 rokaat. Bahkan jelas riwayat dari Ibn ‘Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sholat malam 11 rokaat. Dimana beliau memerintahkan ‘Ubai bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia dengan 11 rokaat.

Inilah riwayat yang tepat, bahwa apa yang beliau kerjakan adalah apa yang juga dikerjakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan kami tidak mengetahui ada sahabat yang melakukannya melebihi 23 rokaat, bahkan yang nampak tidaklah demikian.

Telah disebutkan dimuka perkataan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam beliau tidak menambah lebih dari sebelas rokaat baik pada bulan Ramadlon ataupun bulan lainnya.

Adapun ijma’ para sahabat radhiallahu ‘anhum maka tidak diragukan lagi sebagai hujjah (=dalil) karena diantara mereka ada Khulafa’ Ar-Rasyidin yang Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengikuti mereka, karena memang merekalah sebaik-baiknya generasi dari ummat ini.

Ketahuilah bahwa perbedaan pendapat tentang jumlah rokaat sholat tarawih dan yang lainnya yang memang padanya terbuka pintu ijtihad, maka tidak seyogyannya menjadi pintu untuk berpecah belah antar ummat, terlebih memang salaf pun berbeda pendapat tentang masalah ini. Dan hal ini memang tidak menutup kemungkinan pintu ijtihad. Dan alangkah baiknya perkataan ahli ilm saat ada orang yang menyelisihi pendapatnya pada masalah yang terbuka pintu ijtihad padanya:

Sesungguhnya dengan anda menyelisihi pendapatku maka engkau telah sependapat denganku. Maka setiap kita melihat, wajib mengikuti yang benar menurut pendapatnya untuk masalah yang dibolehkan berijtihad.

Kita memohon kepada Allah untuk semuanya agar memberi petunjuk kepada apa yang dicintai dan diridloi-Nya.


Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 279.

http://abdurrahman.wordpress.com/2007/08/30/jumlah-rokaat-sholat-tarawih/#more-382
Read More..

Adab-Adab Berpuasa

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdirrahman Al-Bugisi

A. Makan Sahur


Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ

“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ

“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)

Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ

“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, 2/418-419)

Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit.

Firman Allah subhanallahu wata’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187)

Berkata As-Sa’di rahimahullah: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)

B. Berbuka Puasa

Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطًارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُوْرًا

“Para shahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya.” (HR. Al-Baihaqi, 4/238, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menshahihkan sanadnya)

Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:

“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan karena adzan. Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan dengan jam-jam mereka. Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)

Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari telah terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan semisalnya. Adapun hanya sekedar menduga dengan kegelapan dan semisalnya, maka bukan dalil atas terbenamnya matahari. Wallahu a’lam.

Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُوْمَ

“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu (munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)

Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِّطْرَ

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.” (HR. Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)

Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ هَذَا الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

“Senantiasa agama ini nampak jelas selama manusia mempercepat buka puasa karena Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR. Abu Dawud, 2/2353, Ibnu Majah, 1/1698, An-Nasai dalam Al-Kubra, 2/253, dan Ibnu Hibban, 8/3503, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Selain itu, mempercepat buka puasa termasuk akhlak kenabian. Sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ثَلاَثٌ مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ: تَعْجِيْلُ اْلإِفْطَارِ وَالتَّأْخِيْرُ السُّحُوْرِ وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ

“Tiga hal dari akhlak kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Ad-Daruquthni, 1/284, dan Al-Baihaqi, 2/29)

Orang harus berbuka puasa lebih dahulu sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbuka puasa sebelum shalat (Maghrib) dan makanan yang paling dianjurkan untuk berbuka puasa adalah kurma. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٍ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat (Maghrib), bila tidak ada ruthab maka dengan tamr (kurma yang matang), bila tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud, 2/2356, dan At-Tirmidzi, 3/696, Ad-Daruquthni, 2/185, dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jangan lupa, berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى

“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya Allah subhanallahu wata’ala.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Orang yang menjalankan ibadah puasa diharuskan menjauhkan perkataan dusta sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka tidak ada keinginan Allah pada puasanya” (HR. Bukhari no. 1804)

1 Yang dimaksud adalah iqomah, karena terkadang iqomah disebut adzan, wallahu a’lam. Yang dimaksud dengan sahur adalah akhir waktu sahur yaitu ketika masuk waktu shubuh, sebagaimana akan lebih jelas pada artikel ‘Sahur dan Berbuka’, -red.

Pembatal Puasa

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haidh dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Adalah kami mengalami (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ

“Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An-Nasai, 2/228, Ibnu Majah no. 1679,dan lainnya)

Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, At-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya Al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan penngganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1). Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari’at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2).Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya