Penulis: Admin Darus Salaf
Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan untuk menjaga agar ibadah pada bulan tersebut (khususnya ibadah puasa) lepas dari kesalahan, maka kami mohon penjelasan tentang bentuk-bentuk kesalahan yang ada dan dilakukan orang di bulan Ramadhan ini. Terima kasih.
Jawab :
Sering orang menyangka bahwa puasa Ramadhan yang ia lakukan sudah sesuai dengan tuntunan syari’at Islam, namun kadang ada beberapa hal yang tidak disadarinya bahwa apa yang dilakukannya atau apa yang diyakininya ternyata merupakan kesalahan yang dapat mengurangi nilai puasanya di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Maka kami akan mencoba menjelaskan beberapa kesalahan yang terjadi di kalangan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan agar dapat menjadi nasehat dan bekal menyambut bulan Ramadhan.
Kesalahan-kesalahan tersebut antara lain :
Pertama : Menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan ilmu Falaq atau ilmu Hisab.
Hal ini merupakan suatu kesalahan besar dan sangat bertolak belakang dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Allah subhanahu wa ta'ala menegaskan dalam surah Al-Baqarah : 186 :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
"Maka barang siapa dari kalian yang menyaksikan bulan, maka hendaknya ia berpuasa".
Dan juga dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum riwayat Bukhary-Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
إِذَا رَأَيْتُمُ الِهلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا
"Apabila kalian melihat hilal (bulan sabit) maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah".
Ayat dan hadits di atas sangatlah jelas menunjukkan bahwa masuknya Ramadhan terkait dengan melihat atau menyaksikan hilal dan tidak dikaitkan dengan menghitung, menjumlah dan cara-cara yang lainnya. Kemudian perintah untuk berpuasa dikaitkan dengan syarat melihat hilal. Hal ini menunjukkan wajibnya penentuan masuknya bulan Ramadhan dengan melihat hilal tersebut.
Berkata Al-Bajy ketika membantah orang yang membolehkan menggunakan ilmu Falaq dan ilmu Hisab : "Sesungguhnya kesepakatan para salaf sudah merupakan hujjah (bantahan) atas mereka". Lihat Subulus Salam 2/242.
Dan berkata Ibnu Bazizah menyikapi pendapat orang yang membolehkan menggunakan ilmu falaq dalam menentukan masuknya bulan Ramadhan : "Ini adalah madzhab yang bathil. Syari’at telah melarang menggunakan ilmu Falaq karena sesungguhnya ilmu Falaq penuh dengan dugaan dan sangkaan yang tidak jelas". Lihat : Subulus Salam 2/242.
Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/243 : "Jawaban terhadap mereka ini jelas, sebagaimana yang dikeluarkan oleh Bukhary-Muslim hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ الْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا وَعَقَدَ الإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ يَعْنِيْ تِسْعًا وَعِشْرِيْنَ وَالْشَهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِيْ تَمَامَ ثَلاَثِيْنَ
"Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi (yaitu) tak dapat menulis dan tak dapat menghitung. Bulan itu begini, begini dan begini, beliau menekukkan ibu jarinya pada yang ketiga yakni dua puluh sembilan (hari), dan bulan itu, begini, begini dan begini yakni sempurna tiga puluh (hari)".
Kedua : Kebiasaan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan maksud ihtiyath (berjaga-jaga).
Hal ini menyelisihi hadits dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhary-Muslim, beliau berkata Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَقَدَمُّوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seorang yang biasa berpuasa dengan suatu puasa sunnat maka hendaknyalah ia berpuasa".
Berkata Imam Ash-Shon’any dalam Subulus Salam 2/239 : "Ini menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (berjaga-jaga)".
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bary (4/160) : "…karena menentukan puasa haruslah dengan hilal, tidak sebaliknya -yakni dengan dugaan-...".
Berkata Imam At-Tirmidzy setelah meriwayatkan hadits di atas 3/364 (Tuhfathul Ahwadzy) : "Para ‘ulama menganggap makruh (haram-ed.) seseorang mempercepat puasa sebelum masuknya bulan Ramadhan…".
Berkata Imam An-Nawawy : "Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah". Lihat : Syarah Shohih Muslim 7/158.
Maka bisa disimpulkan haramnya puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka ihtiyath, adapun kalau ia mempunyai kebiasaan berpuasa seperti puasa senin-kamis, puasa Daud dan lain-lainnya lalu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan maka itu tidak apa-apa. Wallahu A’lam.
Ketiga : Meninggalkan makan sahur.
Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan dan menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan menyelisihi kesepakatan para ‘ulama tentang disunnahkannya makan sahur.
Kesepakatan para ‘ulama ini dinukil oleh Ibnul Mundzir, Imam Nawawy, Ibnul Mulaqqin dan lain-lainnya. Lihat : Syarah Muslim 7/206, Al I’lam 5/188 dan Fathul Bary 4/139.
Dan dalil yang menunjukkan sunnahnya makan sahur banyak sekali diantaranya, hadits Anas bin Malik riwayat Bukhary-Muslim dimana Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
"Makan sahurlah kalian karena pada makanan sahur itu ada berkah".
Berkah yang disebutkan dalam hadits ini adalah umum mencakup berkah dalam perkara-perkara dunia maupan perkara-perkara akhirat. Dan berkah tersebut bermacam-macam diantaranya :
A Mendapatkan pahala dengan mengikuti sunnah.
A Menyelisihi orang-orang kafir dari Ahlul Kitab.
sebagaimana dalam Shohih Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكَلَةُ السَّحُوْرِ
"Perbedaan antara puasa kami dan puasa orang-orang Ahlul Kitab adalah makan sahur".
A Menambah kekuatan dan semangat khusunya bagi anak-anak kecil yang ingin dilatih berpuasa.
A Bisa menjadi sebab dzikir kepada Allah, berdo’a dan meminta rahmat sebab waktu sahur masih termasuk sepertiga malam terakhir yang merupakan salah satu tempat do’a yang makbul.
A Menghadirkan niatnya apabila dia lupa sebelumnya.
Lihat : Al I’lam 5/187 dan Fathul Bary 4/140.
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fiqh&article=62
Read More..

Pelajarilah Ilmu, karena mempelajarinya karena Allah adalah khasyah, Menuntutnya adalah ibadah, mempelajarinya adalah Tasbih, mencarinya adalah Jihad, Mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahui adalah Shadaqah, menyerahkan kepada ahlinya adalah Taqarrub. Ilmu adalah teman dekat dalam kesendirian dan sahabat dalam kesunyian.
(Al Qur'an Surat An Nisa ayat 59)
Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shollalahu 'alaihi wassalam bersabda: “Aku tinggalkan dua perkara untuk kalian. Selama kalian berpegang teguh dengan keduanya tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku. Dan tidak akan terpisah keduanya sampai keduanya mendatangiku di haudh (Sebuah telaga di surga, Pen.).” (HR. Imam Malik secara mursal (Tidak menyebutkan perawi sahabat dalam sanad) Al-Hakim secara musnad (Sanadnya bersambung dan sampai kepada Rasulullah ) – dan ia menshahihkannya-) Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (no. 1594), dan Al-HakimAl Hakim dalam al-Mustadrak (I/172).
"Al-'irbadh bin syariah rodiyallahu'anhu berkata "suatu hari setelah sholat subuh, rosulullah shollalahu 'alaihi wassalam menasehati dengan satu nasehat yang begitu mendalam, hingga air mata kamipun mngalir dan hati-hati kamipun bergetar, kemudian berkatalah seseorang: "sungguh ini adalah nasehat orang yang mau berpisah, lalu apa yang akan engkau pesankan kepada kami wahai rosulullah shollalahu 'alaihi wassalam? " beliaupun bersabda "Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata'ala, untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyi (ethopia), karena sesungguhnya siapa diantara kalian yang nantinya masih hidup, dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para khulafa rasyidin (para sahabat) yang terbimbing dan mendapat petunjuk, gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian (pegang erat-erat jangan sampai lepas), dan berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan dalam agama ini (bid'ah), karena setiap bid'ah adalah kesesatan."
(HR. At - Tirmidzi no.2816 dan yang selainnya)
Thursday, September 18, 2008
Memperbaiki beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan
Labels: bulan suci, Puasa, ramadhan
Saturday, September 06, 2008
HUKUM SHAUM RAMADHAN BAGI ANAK-ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH
Penulis: Admin Darus Salaf
Sengaja kami letakkan bab ini, karena kami sering mendengar sebagian orang tua melarang anak-anaknya yang belum baligh untuk ikut bershaum di bulan Ramadhan. Dengan alasan karena mereka belum baligh dan dalam rangka menjaga kesehatan mereka. untuk itu kami akan menampilkan beberapa contoh dan teladan dari para shahabat Rasulullah r, sekaligus kami sertakan beberapa pernyataan para ‘ulama tentang hal itu.
Perlu diketahui bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah meletakkan bab khusus dalam Kitabush Shaum dari Shahihil Bukhari dengan judul :
باب : صَوْمِ الصِّبْيَانِ
Bab : Tentang Shaum bagi anak-anak kecil
Kemudian beliau menyebutkan hadits dari shahabat Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz tentang awal disyari’atkannya shaum ‘asyura, dengan lafazh :
أَرْسَلَ النَّبِيُّ r غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus (utusannya) ke kampung-kampun kaum anshar pada pagi hari ‘Asyura (yaitu hari ke-10 bulan Muharram) (dengan pesan) : "Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan dia tidak bershaum, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan bershaum), dan barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan bershaum, maka hendaknya dia melanjutkan shaumnya."
Kemudian dia (Ar-Rubayyi’) berkata : "Sehingga sejak hari itu kami melakukan shaum pada hari tersebut (’Asyura) dan memerintahkan anak-anak kami untuk bershaum. Untuk itu kami membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu di antara anak-anak kecil tersebut menangis karena ingin makan, kami berikan kepada dia mainan tersebut hingga datangnya waktu ifthar (berbuka)."
Dalam riwayat Muslim (1136) dengan lafazh :
فَإِذَا سَأَلُونَا الطَّعَامَ أَعْطَيْنَاهُمُ اللُّعْبَةَ تُلْهِيهِمْ حَتَّى يُتِمُّوا صَوْمَهُمْ
Jika mereka (anak-anak kami) meminta makanan maka kami berikan kepada mereka mainan tersebut dalam rangka melalaikan mereka (dari makanan yang mereka minta) hingga mereka menyumpurnakan shaumnya (pada hari itu).
Ketika menjelaskan hadits di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
"Jumhur (’ulama) berpendapat bahwasanya shaum tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh. Namun segolongan ‘ulama dari kalangan salaf berpendapat bahwa hukumnya mustahab, di antara mereka Al-Imam Ibnu Sirin dan Az-Zuhri. pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa anak-anak kecil yang belum baligh diperintahkan untuk bershaum dalam rangka berlatih jika memang mereka mampu. Para ‘ulama dari madzhab Asy-Syafi’i memberi batasan umur dengan tujuh atau sepuluh tahun. Al-Imam Ishaq (bin Rahawaih) memberi batasan umur dengan dua belas tahun. Sementara Al-Imam Ahmad –dalam salah satu riwayat– memberi batasan dengan sepuluh tahun. … dahulu (Khalifah) ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan kepada orang-orang dewasa yang tidak bershaum di bulan Ramadhan, dalam rangka mencela mereka : "Bagaimana anda tidak bershaum sementara anak-anak kecil kami bershaum?!" … Ibnul Majisyun dari madzhab Maliki berpendapat dengan pendapat yang aneh, bahwa jika anak-anak kecil tersebut mampu melakukan shaum maka harus diwajibkan kepada mereka. jika mereka tidak bershaum (di siang hari Ramadhan) tanpa alasan, maka wajib atas mereka untuk mengqadha’ (di hari lain)." [1]
وفي الحديث حجة على مشروعية تمرين الصبيان على الصيام كما تقدم لأن من كان في مثل السن الذي ذكر في هذا الحديث فهو غير مكلف , وإنما صنع لهم ذلك للتمرين , وأغرب القرطبي فقال : لعل النبي صلى الله عليه وسلم لم يعلم بذلك , ويبعد أن يكون أمر بذلك لأنه تعذيب صغير بعبادة غير متكررة في السنة , وما قدمناه من حديث رزينة يرد عليه , مع أن الصحيح عند أهل الحديث وأهل الأصول أن الصحابي إذا قال فعلنا كذا في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم كان حكمه الرفع لأن الظاهر اطلاعه صلى الله عليه وسلم على ذلك , وتقريرهم عليه مع توفر دواعيهم على سؤالهم إياه عن الأحكام , مع أن هذا مما لا مجال للاجتهاد فيه فما فعلوه إلا بتوقيف , والله أعلم .
Kemudian beliau (Al-Hafizh Ibnu Hajar) menegaskan :
"dalam hadits di atas terdapat hujjah tentang disyari’atkannya pelatihan shaum bagi anak-anak kecil, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Karena seseorang yang berada pada umur tersebut tidaklah dia tergolong seorang yang terbebani hukum syari’at (mukallaf). Namun hal itu hanyalah dilakukan dalam rangka pelatihan. Sungguh telah aneh Al-Imam Al-Qurthubi ketika berkata : ‘Mungkin saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui hal itu [2]), dan lebih tidak mungkin lagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu, karena perbuatan itu termasuk penyiksaan terhadap anak kecil dengan sebuah ibadah yang tidak ditetapkan dalam sunnah.’
Menanggapi perkataan Al-Qurthubi di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar kembali berkata :
"Apa yang telah kami sebutkan dari hadits Razinah membantah ucapan dia (Al-Qurthubi) [3]) , padahal pendapat yang shahih (kuat) dalam pandangan para pakar hadits dan pakar ushul fiqh bahwa jika seorang shahabat berkata : "Kami melakukan begini pada masa Rasulullah" maka hukum pernyataan itu adalah marfu’ (boleh disandarkan kepada Rasulullah) karena secara zhahir Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengetahui kejadian tersebut, dan adanya sikap pembenaran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam terhadap mereka atas perbuatan itu, dalam kondisi sangat memungkinkan bagi mereka untuk bertanya kepada beliau tentang berbagai hukum syar’i, padahal permasalahan tersebut adalah jenis permasalahan yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Maka tentu tidaklah mereka melakukan perbuatan itu (memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk bershaum) kecuali berdasarkan dalil. Wallahu a’lam." –sekian dari Al-Hafizh–
[1] Fathul Bari syarh hadits no. 1960.
[2] Yaitu ketika para shahabat memerintahkan anak-anak kecil mereka saat turunya perintah shaum ‘Asyura.
[3] Hadits Razinah yang beliau maksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah :
أن النبي r كان يأمر مرضعاته في عاشوراء ورضعاء فاطمة فيتفل في أفواههم, ويأمر أمهاتهم أن لا يرضعن إلى الليل
Bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan pada hari ‘Asyura kepada istri-istrinya yang menyusui dan bayi-bayi susuan Fathimah kemudian meniupkan ludahnya pada mulut anak-anak kecil itu, dan memerintahkan ibu-ibu mereka untuk tidak menyusui hingga tiba waktu malam.
Namun hadits di atas telah dinyatakan sebagai hadits yang dha’if oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah, hadits no. 2089. Al-Imam Ibnu Khuzaimah pun bersikap abstain (tidak menentukan penilaiannya) terhadap hadits di atas, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari syarh hadits no. 1960.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=234#more-234
Read More..



